IndonesiaHerald.com, London - Seorang pria yang diperintahkan pengadilan melapor ke polisi minimal 24 jam sebelum berhubungan seks dengan pasangannya gagal dalam upaya hukum untuk mencabut pembatasan kegiatan pribadinya. Kepolisian North Yorkshire, Inggris menyatakan, John O'Neil (45) masih merupakan bahaya bagi publik dan harus tetap menjadi bagian dari pengawasan bahaya serangan seksual (SRO) yang dikenakan kepadanya sejak 2015. John O'Neil menjadi subyek SRO meski sebuah sidang ulang memastikan pria ini tidak terlibat dalam kasus perkosaan. Meski dibebaskan dari dakwaan, hakim memutuskan, O'Neill adalah sosok individu "berbahaya" sehingga harus diawasi dengan ketat, itulah sebabnya SRO diberlakukan terhadap pria ini. Namun, seorang hakim setempat Adrian Lower, Jumat (19/8/2016), mengatakan, klausul-klausul perintah pengawasan itu akan diamandemen dalam sebuah sidang dalam waktu dekat. Hakim Adrian menambahkan, syarat yang mengharuskan O'Neill melaporkan rencana hubungan seksual ke polisi sebenarnya merupakan sebuah kegiatan yang tak bisa "dipolisikan". Pengadilan York mengatakan, O'Neill membuat serangkaian pengakuan kepada dokter dan perawat psikologi, termasuk keinginan mencekik seorang perempuan, memikirkan untuk membunuh dan membutuhkan perempuan untuk "ditakut-takuti". Dr Miriam Hodgson mencatat, kehidupan seks O'Neill menjadi sangat kasar. Dia juga menceritakan rencana untuk memperkosa seorang perempuan dan meninggalkannya. "Kemungkinan dia akan memperkosa seseorang sangat besar," demikian catatan dokter Miriam. Dokter Miriam juga mencatat pasiennya itu juga mencoba bunuh diri dengan cara mogok makan, membuat dirinya dehidrasi, menyeberang jalan tanpa melihat-lihat dan berkelahi dengan sekelompok pria. "Dia menganggap dirinya berbahaya dan harus dihentikan," lanjut catatan dokter. Meski belum terbukti melakukan kejahatan, dakwaan perkosaan ini menurut O'Neill sudah menghancurkan hidupnya. Kini pria itu tinggal dalam sebuah tenda di dalam hutan. (Sumber: Kompas.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, London - Seorang pria yang diperintahkan pengadilan melapor ke polisi minimal 24 jam sebelum berhubungan seks dengan pasangannya gagal dalam upaya hukum untuk mencabut pembatasan kegiatan pribadinya.
Kepolisian North Yorkshire, Inggris menyatakan, John O'Neil (45) masih merupakan bahaya bagi publik dan harus tetap menjadi bagian dari pengawasan bahaya serangan seksual (SRO) yang dikenakan kepadanya sejak 2015.
John O'Neil menjadi subyek SRO meski sebuah sidang ulang memastikan pria ini tidak terlibat dalam kasus perkosaan.
Meski dibebaskan dari dakwaan, hakim memutuskan, O'Neill adalah sosok individu "berbahaya" sehingga harus diawasi dengan ketat, itulah sebabnya SRO diberlakukan terhadap pria ini.
Namun, seorang hakim setempat Adrian Lower, Jumat (19/8/2016), mengatakan, klausul-klausul perintah pengawasan itu akan diamandemen dalam sebuah sidang dalam waktu dekat.
Hakim Adrian menambahkan, syarat yang mengharuskan O'Neill melaporkan rencana hubungan seksual ke polisi sebenarnya merupakan sebuah kegiatan yang tak bisa "dipolisikan".
Pengadilan York mengatakan, O'Neill membuat serangkaian pengakuan kepada dokter dan perawat psikologi, termasuk keinginan mencekik seorang perempuan, memikirkan untuk membunuh dan membutuhkan perempuan untuk "ditakut-takuti".
Dr Miriam Hodgson mencatat, kehidupan seks O'Neill menjadi sangat kasar. Dia juga menceritakan rencana untuk memperkosa seorang perempuan dan meninggalkannya.
"Kemungkinan dia akan memperkosa seseorang sangat besar," demikian catatan dokter Miriam.
Dokter Miriam juga mencatat pasiennya itu juga mencoba bunuh diri dengan cara mogok makan, membuat dirinya dehidrasi, menyeberang jalan tanpa melihat-lihat dan berkelahi dengan sekelompok pria.
"Dia menganggap dirinya berbahaya dan harus dihentikan," lanjut catatan dokter.
Meski belum terbukti melakukan kejahatan, dakwaan perkosaan ini menurut O'Neill sudah menghancurkan hidupnya. Kini pria itu tinggal dalam sebuah tenda di dalam hutan. (Sumber: Kompas.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Calon kepala daerah yang enggan berkampanye dinilai telah melanggar hak publik. Sebab, mengetahui visi mi...
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Politisi nyentrik Ruhut Sitompul dinonaktifkan dari posisinya sebagai Koordinator Juru Bicara Partai Demo...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Sekitar 3 orang petugas Brimob tampak berjaga di Jl MH Thamrin, tepatnya di perempatan depan pusat perbela...
-
Risma@meninjau.ruang.Command.Center.Pemkot.Surabaya IndonesiaHerald.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini merasa tersingg...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro memprediksi Gubernur DKI Jakarta Ba...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - DPC PDI-P Surabaya berang atas pernyataan gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di salah satu ...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku partainya belum menentukan sikap terkait ide pem...
-
IndonesiaHerald.com, Sampit - Warga Kelurahan Ketapang dan Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang masih dilanda kecemasan. Se...
KOMENTAR