Indonesiaherald.com, Jakarta - Polisi menangkap satu orang tersangka penyebar ujaran kebencian di media sosial terkait aksi ricuh di Tanjungbalai beberapa waktu lalu. Adapun tersangka tersebut diketahu berinisial AT (41), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Hengki Haryadi mengatakan, AT menyebarkan ujaran kebencian tersebut di akun Facebook pribadinya. AT menuliskan ujaran kebencian tersebut pada Minggu (31/7/2016) lalu. "Pelaku membuat akun Facebook menggunakan handphone-nya. Dia menulis status yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait kericuhan di Tanjungbalai," ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/8/2016). Adapun status yang ditulis AT berbunyi: "Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016!! 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan... Kita buat tragedi 98 terulang kembali Allahu Akbar". Hengki mengungkapkan, penangkapan terhadap AT merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang memerintahkan jajarannya untuk memburu para pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial. Untuk itu, menurut Hengki, Polda Metro Jaya membuat satgas gabungan dan melakukan patroli cyber untuk mencari para pelaku. "Berdasarkan analisis atas kejadian yang ada dan meneruskan perintah Kapolri, kami membuat satgas gabungan dan melakukan monitoring dan patroli cyber hingga akhirnya AT ini kami tangkap," ucapnya. AT ditangkap di kediamannya pada pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut hasil pemeriksaan, ternyata AT menyebarluaskan ujaran kebencian tersebut di dua akun Facebook miliknya. Akibat ulahnya, AT terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama enam tahun. (Sumber: Kompas.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
Indonesiaherald.com, Jakarta - Polisi menangkap satu orang tersangka penyebar ujaran kebencian di media sosial terkait aksi ricuh di Tanjungbalai beberapa waktu lalu. Adapun tersangka tersebut diketahu berinisial AT (41), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Hengki Haryadi mengatakan, AT menyebarkan ujaran kebencian tersebut di akun Facebook pribadinya. AT menuliskan ujaran kebencian tersebut pada Minggu (31/7/2016) lalu.
"Pelaku membuat akun Facebook menggunakan handphone-nya. Dia menulis status yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait kericuhan di Tanjungbalai," ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/8/2016).
Adapun status yang ditulis AT berbunyi: "Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016!! 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan... Kita buat tragedi 98 terulang kembali Allahu Akbar".
Hengki mengungkapkan, penangkapan terhadap AT merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang memerintahkan jajarannya untuk memburu para pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial.
Untuk itu, menurut Hengki, Polda Metro Jaya membuat satgas gabungan dan melakukan patroli cyber untuk mencari para pelaku.
"Berdasarkan analisis atas kejadian yang ada dan meneruskan perintah Kapolri, kami membuat satgas gabungan dan melakukan monitoring dan patroli cyber hingga akhirnya AT ini kami tangkap," ucapnya.
AT ditangkap di kediamannya pada pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut hasil pemeriksaan, ternyata AT menyebarluaskan ujaran kebencian tersebut di dua akun Facebook miliknya.
Akibat ulahnya, AT terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama enam tahun. (Sumber: Kompas.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Risma@meninjau.ruang.Command.Center.Pemkot.Surabaya IndonesiaHerald.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini merasa tersingg...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti membantah adanya rekomendasi dari Ketua DPD RI Irman Gusman...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Calon kepala daerah yang enggan berkampanye dinilai telah melanggar hak publik. Sebab, mengetahui visi mi...
-
IndonesiaHerald.com, Sampit - Warga Kelurahan Ketapang dan Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang masih dilanda kecemasan. Se...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Prof Saldi Isra mengusulkan jenis remisi yang diberikan kepada narapidana harus dikurangi menjadi satu k...
-
The Hindu Dieng Temples. Photo by Wikitravel. Indonesia Herald-Wonosobo. Have you got an idea where you want spend your summer holida...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Politisi nyentrik Ruhut Sitompul dinonaktifkan dari posisinya sebagai Koordinator Juru Bicara Partai Demo...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro memprediksi Gubernur DKI Jakarta Ba...
-
Oh, Ternyata Begini Munculnya Disposisi "Gila" Ahok, Pesan Pada Kepala BPPD Jangan Sampai KecolonganIndonesiaHerald.com, Jakarta - Persidangan Mohamad Sanusi, terdakwa kasus suap Raperda reklamasi, digelar dengan agenda mendengar keter...
KOMENTAR