IndonesiaHerald.com, Jakarta - Sejumlah kalangan mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menangkap Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman yang hanya menerima suap Rp 100 juta. KPK menegaskan, penangkapan Irman Gusman bukan karena besar kecilnya nominal suap yang diterima. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan, Irman ditangkap karena sebagai penyelenggara negara diduga melakukan korupsi. "Dia ditangkap karena dugaan terlibat dalam kasus korupsi dan statusnya sebagai penyelenggara negara," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (19/9). Dia menegaskan, nominal suap tidak berpengaruh dalam penangkapan seseorang. Menurut dia, karena ada dugaan tindak pidana korupsi dan melibatkan penyelenggara negara, maka KPK menangani kasus tersebut. "Nominal tidak berpengaruh," tegas perempuan berkacamata ini. Sebelumnya, Tommy Singh, pengacara Irman menyatakan bahwa kasus ini secara material sedikit lucu. Sebab, kata dia, uang Rp 100 juta yang diterima Irman sangat kecil. Menurut dia, di tas Irman saja sering ada Rp 100 juta. "Angkanya kecil sekali. Bukan kelas Pak Irman lah kalau kita ngomong kasar ya. Artinya angka segitu buat saya tanda tanya," katanya, Sabtu. (Sumber: jpnn.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Sejumlah kalangan mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menangkap Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman yang hanya menerima suap Rp 100 juta.
KPK menegaskan, penangkapan Irman Gusman bukan karena besar kecilnya nominal suap yang diterima.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan, Irman ditangkap karena sebagai penyelenggara negara diduga melakukan korupsi.
"Dia ditangkap karena dugaan terlibat dalam kasus korupsi dan statusnya sebagai penyelenggara negara," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (19/9).
Dia menegaskan, nominal suap tidak berpengaruh dalam penangkapan seseorang. Menurut dia, karena ada dugaan tindak pidana korupsi dan melibatkan penyelenggara negara, maka KPK menangani kasus tersebut.
"Nominal tidak berpengaruh," tegas perempuan berkacamata ini.
Sebelumnya, Tommy Singh, pengacara Irman menyatakan bahwa kasus ini secara material sedikit lucu. Sebab, kata dia, uang Rp 100 juta yang diterima Irman sangat kecil. Menurut dia, di tas Irman saja sering ada Rp 100 juta.
"Angkanya kecil sekali. Bukan kelas Pak Irman lah kalau kita ngomong kasar ya. Artinya angka segitu buat saya tanda tanya," katanya, Sabtu. (Sumber: jpnn.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Potret Sultan Syarif Kasim II di Istana Siak Sri Indrapura IndonesiaHerald.com, Riau - Liburan ke Siak akhir pekan ini, traveler bisa ...
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Calon kepala daerah yang enggan berkampanye dinilai telah melanggar hak publik. Sebab, mengetahui visi mi...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Politisi nyentrik Ruhut Sitompul dinonaktifkan dari posisinya sebagai Koordinator Juru Bicara Partai Demo...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro memprediksi Gubernur DKI Jakarta Ba...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - DPC PDI-P Surabaya berang atas pernyataan gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di salah satu ...
-
Pinisepuh Perguruan Sandi Murti Ngurah Harta (kanan) didampingi Gus Yadi dari Patriot Garuda Nusantara di Mapolda Bali, saat akan melapork...
-
IndonesiaHerald.com, Sampit - Warga Kelurahan Ketapang dan Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang masih dilanda kecemasan. Se...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengimbau agar panti asuhan Yayasan Shohibul Al-Ist...
KOMENTAR