IndonesiaHerald.com, Jakarta - Keberadaan pasal makar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisinya dinilai menimbulkan ancaman pelanggaran HAM. Pasalnya, penggunaan tindak pidana makar cenderung menyasar pada konteks kebebasan berekspresi. Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz mengatakan, beberapa pasal makar, seperti dalam pasal 106 dan 110 KUHP mengalami perluasan dalam pengadilan sehingga ekspresi politik sebagian kelompok dianggap sebagai tindakan makar. Padahal, ekspresi politik tersebut tidak terbukti memiliki tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah saat ini. "Sekarang dilihatnya begini, ada kumpul sedikit dianggap makar, Gafatar dianggap makar. Yang kita tahu dan lihat bahwa hampir semua tindak pidana makar tidak terbukti secara fisik memang membuat gerakan agar terjadi tujuan tertentu," ujar Hafiz usai konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta, Senin (26/9/2016). Menurut Hafiz, banyak terjadi multitafsir terhadap pasal makar dalam KUHP. Ini membuat adanya kekaburan aparat penegak hukum terhadap penerapan makna makar sendiri. Alhasil, banyak kelompok yang berekspresi politik disangkakan dengan tuduhan makar hanya karena diduga berbahaya. Padahal, belum jelas tujuan ekspresi politik tersebut. "Pasal makar itu dianggap karet, yaitu kalau dianggap berbahaya ya bisa langsung dikriminalisasi. Pasalnya kabur dan tidak jelas," tambah Hafiz. Atas dasar itu, Hafiz pun mendesak pemerintah untuk menetapkan rincian indikator jika memang pasal makar dalam KUHP tetap diadakan. "Kita mendesak kalau memang ada, indikatornya harus jelas, misal ada senjata, ada pasukan militer untuk melawan negara, bukan hanya perkumpulan kecil," ucap Hafiz. (Sumber: Kompas.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Keberadaan pasal makar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisinya dinilai menimbulkan ancaman pelanggaran HAM. Pasalnya, penggunaan tindak pidana makar cenderung menyasar pada konteks kebebasan berekspresi.
Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz mengatakan, beberapa pasal makar, seperti dalam pasal 106 dan 110 KUHP mengalami perluasan dalam pengadilan sehingga ekspresi politik sebagian kelompok dianggap sebagai tindakan makar.
Padahal, ekspresi politik tersebut tidak terbukti memiliki tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah saat ini.
"Sekarang dilihatnya begini, ada kumpul sedikit dianggap makar, Gafatar dianggap makar. Yang kita tahu dan lihat bahwa hampir semua tindak pidana makar tidak terbukti secara fisik memang membuat gerakan agar terjadi tujuan tertentu," ujar Hafiz usai konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Menurut Hafiz, banyak terjadi multitafsir terhadap pasal makar dalam KUHP. Ini membuat adanya kekaburan aparat penegak hukum terhadap penerapan makna makar sendiri. Alhasil, banyak kelompok yang berekspresi politik disangkakan dengan tuduhan makar hanya karena diduga berbahaya. Padahal, belum jelas tujuan ekspresi politik tersebut.
"Pasal makar itu dianggap karet, yaitu kalau dianggap berbahaya ya bisa langsung dikriminalisasi. Pasalnya kabur dan tidak jelas," tambah Hafiz.
Atas dasar itu, Hafiz pun mendesak pemerintah untuk menetapkan rincian indikator jika memang pasal makar dalam KUHP tetap diadakan.
"Kita mendesak kalau memang ada, indikatornya harus jelas, misal ada senjata, ada pasukan militer untuk melawan negara, bukan hanya perkumpulan kecil," ucap Hafiz. (Sumber: Kompas.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Risma@meninjau.ruang.Command.Center.Pemkot.Surabaya IndonesiaHerald.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini merasa tersingg...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti membantah adanya rekomendasi dari Ketua DPD RI Irman Gusman...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Calon kepala daerah yang enggan berkampanye dinilai telah melanggar hak publik. Sebab, mengetahui visi mi...
-
IndonesiaHerald.com, Sampit - Warga Kelurahan Ketapang dan Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang masih dilanda kecemasan. Se...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Prof Saldi Isra mengusulkan jenis remisi yang diberikan kepada narapidana harus dikurangi menjadi satu k...
-
The Hindu Dieng Temples. Photo by Wikitravel. Indonesia Herald-Wonosobo. Have you got an idea where you want spend your summer holida...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Politisi nyentrik Ruhut Sitompul dinonaktifkan dari posisinya sebagai Koordinator Juru Bicara Partai Demo...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro memprediksi Gubernur DKI Jakarta Ba...
-
Oh, Ternyata Begini Munculnya Disposisi "Gila" Ahok, Pesan Pada Kepala BPPD Jangan Sampai KecolonganIndonesiaHerald.com, Jakarta - Persidangan Mohamad Sanusi, terdakwa kasus suap Raperda reklamasi, digelar dengan agenda mendengar keter...
KOMENTAR