IndonesiaHerald.com, Jakarta - Perusahaan multinasional yang berbasis teknologi informasi, yaitu Google, menolak untuk diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Walaupun tadinya sudah berkomitmen untuk bersifat kooperatif. Demikianlah disampaikan oleh M Haniv, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Khusus, dalam konferensi pers di kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (15/9/2016). "Beberapa kali pembicaraan dilakukan, dari Singapura datang dan janjinya yang dari AS mau datang. Sebulan lalu mereka melakukan pemulangan surat perintah pemeriksaan. Mereka menolak pemeriksaan. Ini google," jelasnya. Haniv mengaku tidak mengetahui alasan dari pihak Google sehingga berubah pikiran. Padahal sudah ada pembicaraan awal yang dilakukan. "Saya tidak tahu alasannya. Mungkin mereka negosiasi atau mendapatkan input dari mana. Dan sampai melakukan penolakan juga terhadap BUT (Badan Usaha Tetap)," paparnya. Langkah selanjutnya yang ditempuh oleh Ditjen Pajak menerbitkan bukti permulaan. Di mana ada proses investasi lanjutan terhadap Google. "Kita akan tingkatkan itu pemeriksaan bukti permulaan atau investigasi. Karena menolak pemeriksaan itu indikasinya pidana. Kita akan lakukan langkah lebih keras lagi," tegas Haniv. Sementara itu untuk dua perusahaan lainnya, yaitu Facebook dan Yahoo masih dalam proses yang positif. "Yahoo dan Facebook masih berlanjut," ujarnya. (Sumber: detik.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Perusahaan multinasional yang berbasis teknologi informasi, yaitu Google, menolak untuk diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Walaupun tadinya sudah berkomitmen untuk bersifat kooperatif.
Demikianlah disampaikan oleh M Haniv, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Khusus, dalam konferensi pers di kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
"Beberapa kali pembicaraan dilakukan, dari Singapura datang dan janjinya yang dari AS mau datang. Sebulan lalu mereka melakukan pemulangan surat perintah pemeriksaan. Mereka menolak pemeriksaan. Ini google," jelasnya.
Haniv mengaku tidak mengetahui alasan dari pihak Google sehingga berubah pikiran. Padahal sudah ada pembicaraan awal yang dilakukan.
"Saya tidak tahu alasannya. Mungkin mereka negosiasi atau mendapatkan input dari mana. Dan sampai melakukan penolakan juga terhadap BUT (Badan Usaha Tetap)," paparnya.
Langkah selanjutnya yang ditempuh oleh Ditjen Pajak menerbitkan bukti permulaan. Di mana ada proses investasi lanjutan terhadap Google.
"Kita akan tingkatkan itu pemeriksaan bukti permulaan atau investigasi. Karena menolak pemeriksaan itu indikasinya pidana. Kita akan lakukan langkah lebih keras lagi," tegas Haniv.
Sementara itu untuk dua perusahaan lainnya, yaitu Facebook dan Yahoo masih dalam proses yang positif. "Yahoo dan Facebook masih berlanjut," ujarnya. (Sumber: detik.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Potret Sultan Syarif Kasim II di Istana Siak Sri Indrapura IndonesiaHerald.com, Riau - Liburan ke Siak akhir pekan ini, traveler bisa ...
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - KPK menerbitkan larangan bagi semua anggota DPD dan DPR menjenguk Irman Gusman yang kini ditahan KPK di R...
-
IndonesiaHerald.com, Yogyakarta - Desa Wisata Nglanggeran, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terpilih menjadi salah satu d...
-
Pinisepuh Perguruan Sandi Murti Ngurah Harta (kanan) didampingi Gus Yadi dari Patriot Garuda Nusantara di Mapolda Bali, saat akan melapork...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Pengamat politik Yudi Latif menilai, saat ini pembangunan di Jakarta sudah tersegregasi terutama berdasa...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan mantan Presiden RI ke-3 BJ Habibie di Ist...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Sekitar 3 orang petugas Brimob tampak berjaga di Jl MH Thamrin, tepatnya di perempatan depan pusat perbela...
-
IndonesiaHerald.com, Kendari - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus ...
KOMENTAR