IndonesiaHerald.com, Jakarta -Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah terbukti merugikan pelaku usaha kecil menengah (UMKM). Manajer Bidang Advokasi dan Investigasi Fitra Apung Widadi mengatakan bahwa sejak disahkan, tax amnesty menimbulkan ketidakadilan karena beban pengampunan pajak malah menjerat masyarakat kecil. Sementara, arah pengampunan pajak yang tadinya menargetkan konglomerat sudah bergeser ke pelaku UKM. Dampaknya akan semakin melebar sehingga fungsi utama pajak sebagai sebagai alat distribusi kesejahteraan telah gagal. "UU Tax Amnesty ini merugikan masyarakat kecil. Tajam ke bawah, namun tumpul ke atas," kata Apung saat memberikan keterangan pers di gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). "Buktinya sampai sekarang UU Tax Amnesty tidak bisa menjerat konglomerat yang tidak mau membayar pajak," ujarnya. Apung menjelaskan, ketidakadilan yang timbul dari UU Pengampunan Pajak disebabkan karena pelaku UKM dibebankan dengan syarat pengampunan yang sama dengan pelaku usaha skala besar. Beban tersebut, kata Apung, akan mematikan bisnis pelaku UKM yang umumnya tidak bisa menghindar dari kewajiban membayar pajak. "Tentunya ini sangat tidak adil kepada masyarakat kecil dan berpotensi menimbulkan kesenjangan," ucapnya. Ketua Forum Komunikasi UMKM Indonesia, Arwan Simanjuntak, mengatakan bahwa penyamaan tarif dari sanksi denda pengampunan pajak sangat memberatkan pelaku UKM. Pasca-UU Pengampunan Pajak disahkan, kata Arwan, banyak pelaku UKM yang tidak bisa mempertahankan usahanya karena harus membayar denda. "Faktanya yang dipenjara dan diblokir rekeningnya karena kasus pajak adalah UKM tapi pengemplang pajak yang besar tidak," ujar Arwan. (Sumber: Kompas.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah terbukti merugikan pelaku usaha kecil menengah (UMKM).
Manajer Bidang Advokasi dan Investigasi Fitra Apung Widadi mengatakan bahwa sejak disahkan, tax amnesty menimbulkan ketidakadilan karena beban pengampunan pajak malah menjerat masyarakat kecil.
Sementara, arah pengampunan pajak yang tadinya menargetkan konglomerat sudah bergeser ke pelaku UKM.
Dampaknya akan semakin melebar sehingga fungsi utama pajak sebagai sebagai alat distribusi kesejahteraan telah gagal.
"UU Tax Amnesty ini merugikan masyarakat kecil. Tajam ke bawah, namun tumpul ke atas," kata Apung saat memberikan keterangan pers di gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
"Buktinya sampai sekarang UU Tax Amnesty tidak bisa menjerat konglomerat yang tidak mau membayar pajak," ujarnya.
Apung menjelaskan, ketidakadilan yang timbul dari UU Pengampunan Pajak disebabkan karena pelaku UKM dibebankan dengan syarat pengampunan yang sama dengan pelaku usaha skala besar.
Beban tersebut, kata Apung, akan mematikan bisnis pelaku UKM yang umumnya tidak bisa menghindar dari kewajiban membayar pajak.
"Tentunya ini sangat tidak adil kepada masyarakat kecil dan berpotensi menimbulkan kesenjangan," ucapnya.
Ketua Forum Komunikasi UMKM Indonesia, Arwan Simanjuntak, mengatakan bahwa penyamaan tarif dari sanksi denda pengampunan pajak sangat memberatkan pelaku UKM.
Pasca-UU Pengampunan Pajak disahkan, kata Arwan, banyak pelaku UKM yang tidak bisa mempertahankan usahanya karena harus membayar denda.
"Faktanya yang dipenjara dan diblokir rekeningnya karena kasus pajak adalah UKM tapi pengemplang pajak yang besar tidak," ujar Arwan. (Sumber: Kompas.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Risma@meninjau.ruang.Command.Center.Pemkot.Surabaya IndonesiaHerald.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini merasa tersingg...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti membantah adanya rekomendasi dari Ketua DPD RI Irman Gusman...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Calon kepala daerah yang enggan berkampanye dinilai telah melanggar hak publik. Sebab, mengetahui visi mi...
-
IndonesiaHerald.com, Sampit - Warga Kelurahan Ketapang dan Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang masih dilanda kecemasan. Se...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Prof Saldi Isra mengusulkan jenis remisi yang diberikan kepada narapidana harus dikurangi menjadi satu k...
-
The Hindu Dieng Temples. Photo by Wikitravel. Indonesia Herald-Wonosobo. Have you got an idea where you want spend your summer holida...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Politisi nyentrik Ruhut Sitompul dinonaktifkan dari posisinya sebagai Koordinator Juru Bicara Partai Demo...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro memprediksi Gubernur DKI Jakarta Ba...
-
Oh, Ternyata Begini Munculnya Disposisi "Gila" Ahok, Pesan Pada Kepala BPPD Jangan Sampai KecolonganIndonesiaHerald.com, Jakarta - Persidangan Mohamad Sanusi, terdakwa kasus suap Raperda reklamasi, digelar dengan agenda mendengar keter...
KOMENTAR