IndonesiaHerald.com, Jakarta -Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah terbukti merugikan pelaku usaha kecil menengah (UMKM). Manajer Bidang Advokasi dan Investigasi Fitra Apung Widadi mengatakan bahwa sejak disahkan, tax amnesty menimbulkan ketidakadilan karena beban pengampunan pajak malah menjerat masyarakat kecil. Sementara, arah pengampunan pajak yang tadinya menargetkan konglomerat sudah bergeser ke pelaku UKM. Dampaknya akan semakin melebar sehingga fungsi utama pajak sebagai sebagai alat distribusi kesejahteraan telah gagal. "UU Tax Amnesty ini merugikan masyarakat kecil. Tajam ke bawah, namun tumpul ke atas," kata Apung saat memberikan keterangan pers di gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). "Buktinya sampai sekarang UU Tax Amnesty tidak bisa menjerat konglomerat yang tidak mau membayar pajak," ujarnya. Apung menjelaskan, ketidakadilan yang timbul dari UU Pengampunan Pajak disebabkan karena pelaku UKM dibebankan dengan syarat pengampunan yang sama dengan pelaku usaha skala besar. Beban tersebut, kata Apung, akan mematikan bisnis pelaku UKM yang umumnya tidak bisa menghindar dari kewajiban membayar pajak. "Tentunya ini sangat tidak adil kepada masyarakat kecil dan berpotensi menimbulkan kesenjangan," ucapnya. Ketua Forum Komunikasi UMKM Indonesia, Arwan Simanjuntak, mengatakan bahwa penyamaan tarif dari sanksi denda pengampunan pajak sangat memberatkan pelaku UKM. Pasca-UU Pengampunan Pajak disahkan, kata Arwan, banyak pelaku UKM yang tidak bisa mempertahankan usahanya karena harus membayar denda. "Faktanya yang dipenjara dan diblokir rekeningnya karena kasus pajak adalah UKM tapi pengemplang pajak yang besar tidak," ujar Arwan. (Sumber: Kompas.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah terbukti merugikan pelaku usaha kecil menengah (UMKM).
Manajer Bidang Advokasi dan Investigasi Fitra Apung Widadi mengatakan bahwa sejak disahkan, tax amnesty menimbulkan ketidakadilan karena beban pengampunan pajak malah menjerat masyarakat kecil.
Sementara, arah pengampunan pajak yang tadinya menargetkan konglomerat sudah bergeser ke pelaku UKM.
Dampaknya akan semakin melebar sehingga fungsi utama pajak sebagai sebagai alat distribusi kesejahteraan telah gagal.
"UU Tax Amnesty ini merugikan masyarakat kecil. Tajam ke bawah, namun tumpul ke atas," kata Apung saat memberikan keterangan pers di gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
"Buktinya sampai sekarang UU Tax Amnesty tidak bisa menjerat konglomerat yang tidak mau membayar pajak," ujarnya.
Apung menjelaskan, ketidakadilan yang timbul dari UU Pengampunan Pajak disebabkan karena pelaku UKM dibebankan dengan syarat pengampunan yang sama dengan pelaku usaha skala besar.
Beban tersebut, kata Apung, akan mematikan bisnis pelaku UKM yang umumnya tidak bisa menghindar dari kewajiban membayar pajak.
"Tentunya ini sangat tidak adil kepada masyarakat kecil dan berpotensi menimbulkan kesenjangan," ucapnya.
Ketua Forum Komunikasi UMKM Indonesia, Arwan Simanjuntak, mengatakan bahwa penyamaan tarif dari sanksi denda pengampunan pajak sangat memberatkan pelaku UKM.
Pasca-UU Pengampunan Pajak disahkan, kata Arwan, banyak pelaku UKM yang tidak bisa mempertahankan usahanya karena harus membayar denda.
"Faktanya yang dipenjara dan diblokir rekeningnya karena kasus pajak adalah UKM tapi pengemplang pajak yang besar tidak," ujar Arwan. (Sumber: Kompas.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Potret Sultan Syarif Kasim II di Istana Siak Sri Indrapura IndonesiaHerald.com, Riau - Liburan ke Siak akhir pekan ini, traveler bisa ...
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - KPK menerbitkan larangan bagi semua anggota DPD dan DPR menjenguk Irman Gusman yang kini ditahan KPK di R...
-
IndonesiaHerald.com, Yogyakarta - Desa Wisata Nglanggeran, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terpilih menjadi salah satu d...
-
Pinisepuh Perguruan Sandi Murti Ngurah Harta (kanan) didampingi Gus Yadi dari Patriot Garuda Nusantara di Mapolda Bali, saat akan melapork...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Pengamat politik Yudi Latif menilai, saat ini pembangunan di Jakarta sudah tersegregasi terutama berdasa...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan mantan Presiden RI ke-3 BJ Habibie di Ist...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Sekitar 3 orang petugas Brimob tampak berjaga di Jl MH Thamrin, tepatnya di perempatan depan pusat perbela...
-
IndonesiaHerald.com, Kendari - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus ...
KOMENTAR