IndonesiaHerald.com, Jakarta - Keputusan Presiden Jokowi mengangkat Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM dinilai cacat hukum. Pasalnya masalah status kewarganegaraan Arcandra Tahar belum tuntas. Hal ini disampaikan oleh ahli hukum tata negara Bayu Dwi Anggono. Bayu menyebut sikap Jokowi yang tidak melakukan koreksi terhadap keputusan peneguhan status WNI Arcandra dinilai permisif terhadap pelanggaran hukum. "Pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM di tengah masih belum sepenuhnya tuntas persoalan peneguhan kewarganegaraan WNI-nya tentu sangat mengecewakan," kata Bayu dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Sabtu (15/10/2016). "Sikap presiden yang justru membenarkan keputusan Menteri Hukum soal peneguhan status WNI Arcandra Tahar dan tidak melakukan koreksi atas keputusan peneguhan tersebut padahal mekanisme peneguhan bagi seseorang yang pernah kehilangan status WNI tidak diatur dalam UU Kewarganegaraan tentu menimbulkan kesan bahwa presiden dan menteri hukum tengah melakukan pelanggaran UU Kewarganegaraan secara berjamaah," sambungnya. Bayu mengatakan, meski Jokowi memiliki hak prerogatif tetapi dia juga mempunyai kewajiban hukum untuk mentaati peraturan perundang-undangan termasuk UU Kewarganegaraan. Apalagi dalam sumpahnya yang diatur pada pasal 9 ayat (1) UUD 1945 presiden menyatakan memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. "Sehingga atas dasar sumpah tersebut presiden tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tuntutan legalitas yang menimbulkan ketidakpastian hukum," terang Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi), Fakultas Hukum Universitas Jember itu. Bayu melihat Jokowi terkesan memaksakan Arcandra menduduki jabatan publik di tengah digugatnya Keputusan peneguhan Arcandra sebagai WNI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh sejumlah pihak. Apalagi hal ini rawan menimbulkan masalah karena keputusan peneguhan Arcandra sebagai WNI belum incraht. "Padahal ketentuan UU Kementerian tidak mensyaratkan wakil menteri harus diangkat dan dilantik secara bersamaan dengan menteri. Sehingga demi kepastian hukum dan kemanfaatan seharusnya Presiden bisa bijak menunggu proses hukum di PTUN selesai dan mempunyai kekuatan hukum terlebih dahulu," jelas dia. Jika dicermati legalitas status kewarganegaraan Arcandra masih dipertanyakan. Dengan pertimbangan tersebut Bayu mempertanyakan alasan presiden melantik Arcandra. "Dalam mengangkat seseorang menjadi pejabat publik sebenarnya bukan hanya sekadar aspek legalitas melainkan juga perlu mempertimbangkan aspek integritas. Tentu publik jadi bertanya-tanya tentang cara Presiden menilai aspek integritas ini yaitu apakah seseorang yang tidak jujur menerangkan tentang status warga negara AS yang pernah dimilikinya kepada Presiden dan masyarakat luas saat diangkat menjadi menteri ESDM beberapa waktu lalu masih dapat dikatakan memenuhi kriteria berintegritas dan tidak tercela," ujar dia. (Sumber: detik.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Keputusan Presiden Jokowi mengangkat Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM dinilai cacat hukum. Pasalnya masalah status kewarganegaraan Arcandra Tahar belum tuntas.
Hal ini disampaikan oleh ahli hukum tata negara Bayu Dwi Anggono. Bayu menyebut sikap Jokowi yang tidak melakukan koreksi terhadap keputusan peneguhan status WNI Arcandra dinilai permisif terhadap pelanggaran hukum.
"Pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM di tengah masih belum sepenuhnya tuntas persoalan peneguhan kewarganegaraan WNI-nya tentu sangat mengecewakan," kata Bayu dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Sabtu (15/10/2016).
"Sikap presiden yang justru membenarkan keputusan Menteri Hukum soal peneguhan status WNI Arcandra Tahar dan tidak melakukan koreksi atas keputusan peneguhan tersebut padahal mekanisme peneguhan bagi seseorang yang pernah kehilangan status WNI tidak diatur dalam UU Kewarganegaraan tentu menimbulkan kesan bahwa presiden dan menteri hukum tengah melakukan pelanggaran UU Kewarganegaraan secara berjamaah," sambungnya.
Bayu mengatakan, meski Jokowi memiliki hak prerogatif tetapi dia juga mempunyai kewajiban hukum untuk mentaati peraturan perundang-undangan termasuk UU Kewarganegaraan. Apalagi dalam sumpahnya yang diatur pada pasal 9 ayat (1) UUD 1945 presiden menyatakan memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.
"Sehingga atas dasar sumpah tersebut presiden tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tuntutan legalitas yang menimbulkan ketidakpastian hukum," terang Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi), Fakultas Hukum Universitas Jember itu.
Bayu melihat Jokowi terkesan memaksakan Arcandra menduduki jabatan publik di tengah digugatnya Keputusan peneguhan Arcandra sebagai WNI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh sejumlah pihak. Apalagi hal ini rawan menimbulkan masalah karena keputusan peneguhan Arcandra sebagai WNI belum incraht.
"Padahal ketentuan UU Kementerian tidak mensyaratkan wakil menteri harus diangkat dan dilantik secara bersamaan dengan menteri. Sehingga demi kepastian hukum dan kemanfaatan seharusnya Presiden bisa bijak menunggu proses hukum di PTUN selesai dan mempunyai kekuatan hukum terlebih dahulu," jelas dia.
Jika dicermati legalitas status kewarganegaraan Arcandra masih dipertanyakan. Dengan pertimbangan tersebut Bayu mempertanyakan alasan presiden melantik Arcandra.
"Dalam mengangkat seseorang menjadi pejabat publik sebenarnya bukan hanya sekadar aspek legalitas melainkan juga perlu mempertimbangkan aspek integritas. Tentu publik jadi bertanya-tanya tentang cara Presiden menilai aspek integritas ini yaitu apakah seseorang yang tidak jujur menerangkan tentang status warga negara AS yang pernah dimilikinya kepada Presiden dan masyarakat luas saat diangkat menjadi menteri ESDM beberapa waktu lalu masih dapat dikatakan memenuhi kriteria berintegritas dan tidak tercela," ujar dia. (Sumber: detik.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Potret Sultan Syarif Kasim II di Istana Siak Sri Indrapura IndonesiaHerald.com, Riau - Liburan ke Siak akhir pekan ini, traveler bisa ...
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Calon kepala daerah yang enggan berkampanye dinilai telah melanggar hak publik. Sebab, mengetahui visi mi...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Politisi nyentrik Ruhut Sitompul dinonaktifkan dari posisinya sebagai Koordinator Juru Bicara Partai Demo...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro memprediksi Gubernur DKI Jakarta Ba...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - DPC PDI-P Surabaya berang atas pernyataan gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di salah satu ...
-
Pinisepuh Perguruan Sandi Murti Ngurah Harta (kanan) didampingi Gus Yadi dari Patriot Garuda Nusantara di Mapolda Bali, saat akan melapork...
-
IndonesiaHerald.com, Sampit - Warga Kelurahan Ketapang dan Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang masih dilanda kecemasan. Se...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengimbau agar panti asuhan Yayasan Shohibul Al-Ist...
KOMENTAR