IndonesiaHerald.com, Jakarta - Ahli yang diutus Presiden Joko Widodo, Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa petahana harus cuti saat masa kampanye pemilihan kepala daerah. Hal tersebut disampaikan Djohermansyah dalam sidang uji materi terhadap ketentuan cuti bagi petahana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/10/2016). Uji materi itu diajukan oleh bakal calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang merasa keberatan dengan kewajiban cuti bagi petahana. "Sebaiknya cuti bagi petahana selama masa kampanye tetap dipertahankan karena lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya," kata Djohermansyah. Djohermansyah lalu memaparkan banyaknya calon gubernur petahana di berbagai daerah yang menggunakan kekuasaannya untuk memenangi pilkada. Karena fakta itu, kata dia, pemerintah bersama DPR mencari cara agar petahana tidak menyalahgunakan wewenangnya. Solusinya adalah kewajiban untuk cuti pada masa kampanye. "Cuti diharapkan membuat petahana bisa tahan dari abuse of power," kata dia. Ahok sendiri mengajukan uji materi ini karena beralasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD pada masa kampanye. Ia mengajukan uji materi Pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana. Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja. Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya. Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan. Pada pilkada serentak tahun depan, itu berarti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. (Sumber: Kompas.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Ahli yang diutus Presiden Joko Widodo, Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa petahana harus cuti saat masa kampanye pemilihan kepala daerah.
Hal tersebut disampaikan Djohermansyah dalam sidang uji materi terhadap ketentuan cuti bagi petahana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Uji materi itu diajukan oleh bakal calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang merasa keberatan dengan kewajiban cuti bagi petahana.
"Sebaiknya cuti bagi petahana selama masa kampanye tetap dipertahankan karena lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya," kata Djohermansyah.
Djohermansyah lalu memaparkan banyaknya calon gubernur petahana di berbagai daerah yang menggunakan kekuasaannya untuk memenangi pilkada.
Karena fakta itu, kata dia, pemerintah bersama DPR mencari cara agar petahana tidak menyalahgunakan wewenangnya. Solusinya adalah kewajiban untuk cuti pada masa kampanye.
"Cuti diharapkan membuat petahana bisa tahan dari abuse of power," kata dia.
Ahok sendiri mengajukan uji materi ini karena beralasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD pada masa kampanye.
Ia mengajukan uji materi Pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana. Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja.
Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.
Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.
Pada pilkada serentak tahun depan, itu berarti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. (Sumber: Kompas.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Calon kepala daerah yang enggan berkampanye dinilai telah melanggar hak publik. Sebab, mengetahui visi mi...
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Politisi nyentrik Ruhut Sitompul dinonaktifkan dari posisinya sebagai Koordinator Juru Bicara Partai Demo...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Sekitar 3 orang petugas Brimob tampak berjaga di Jl MH Thamrin, tepatnya di perempatan depan pusat perbela...
-
Risma@meninjau.ruang.Command.Center.Pemkot.Surabaya IndonesiaHerald.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini merasa tersingg...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro memprediksi Gubernur DKI Jakarta Ba...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - DPC PDI-P Surabaya berang atas pernyataan gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di salah satu ...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku partainya belum menentukan sikap terkait ide pem...
-
IndonesiaHerald.com, Sampit - Warga Kelurahan Ketapang dan Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang masih dilanda kecemasan. Se...
KOMENTAR