IndonesiaHerald.com, Jakarta - Usulan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) agar calon presiden-calon wakil presiden adalah orang "Indonesia asli" terus menuai pro-kontra dari berbagai kalangan. PPP mengusulkan agar ketentuan itu dimuat dalam amandemen UUD 1945. Usulan tersebut diungkapkan dalam Musyawarah Kerja Nasional I PPP sebagai rekomendasi resmi. Dengan usul ini, PPP berpandangan, WNI yang berdarah atau keturunan asing tidak bisa menjadi presiden atau wakil presiden. Banyak pertanyaan di masyarakat terkait kategorisasi dari kata "asli" itu sendiri. Terkait polemik tersebut, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menjelaskan, usulan amandemen 1945 didasari latar belakangi pada masa Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Saat itu, yang disebut suku Indonesia asli adalah yang bukan orang Eropa dan Asia Timur lainnya. "Kami kembali pada suasana kebatinan saat itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016). Meski begitu, PPP tak secara rinci mengusulkan suku Indonesia asli mana saja yang masuk kategorisasi. Dalam hal ini, pihaknya justru mengajak agar dibuka kembali pembahasan untuk menyepakati definisi "orang Indonesia asli". "Satu, kita buka kembali dulu (pembahasan amandemen 1945). Dua, kita bikin kesepakatan lagi," tuturnya. Namun, Arsul menambahkan, reformulasi terkait definisi "Indonesia asli" tetap harus dilakukan. Ia mencontohkan ketika ada WNI menganyam pendidikan di luar negeri dan menikah dengan WN asing kemudian ingin menjadi presiden. Dengan UUD 1945 saat ini, kondisi tersebut memungkinkan. "Itu yang harus disepakati. PPP hanya ingin dalam situasi yang sekarang, dengan masyarakat kita saling curiganya makin tinggi, kita mau enggak kalau ada situasi seperti itu?" kata anggota Komisi III DPR itu. Jika kesepakatan mengatakan ketentuan tersebut tidak bisa dimasukkan pada amandemen UUD 1945, maka bisa dibuat ketentuan di dalamnya bahwa ketentuan lebih lanjut tentang syarat-syarat Indonesia asli akan diatur dalam undang-undang. "Nanti bisa ada di UU tentang lembaga kepresidenan atau pilpres tentang syarat-syarat presiden. Kalau di UU Kewarganegaraan enggaklah," kata Arsul. (Sumber: Kompas.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Usulan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) agar calon presiden-calon wakil presiden adalah orang "Indonesia asli" terus menuai pro-kontra dari berbagai kalangan.
PPP mengusulkan agar ketentuan itu dimuat dalam amandemen UUD 1945. Usulan tersebut diungkapkan dalam Musyawarah Kerja Nasional I PPP sebagai rekomendasi resmi.
Dengan usul ini, PPP berpandangan, WNI yang berdarah atau keturunan asing tidak bisa menjadi presiden atau wakil presiden.
Banyak pertanyaan di masyarakat terkait kategorisasi dari kata "asli" itu sendiri.
Terkait polemik tersebut, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menjelaskan, usulan amandemen 1945 didasari latar belakangi pada masa Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Saat itu, yang disebut suku Indonesia asli adalah yang bukan orang Eropa dan Asia Timur lainnya.
"Kami kembali pada suasana kebatinan saat itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Meski begitu, PPP tak secara rinci mengusulkan suku Indonesia asli mana saja yang masuk kategorisasi.
Dalam hal ini, pihaknya justru mengajak agar dibuka kembali pembahasan untuk menyepakati definisi "orang Indonesia asli".
"Satu, kita buka kembali dulu (pembahasan amandemen 1945). Dua, kita bikin kesepakatan lagi," tuturnya.
Namun, Arsul menambahkan, reformulasi terkait definisi "Indonesia asli" tetap harus dilakukan.
Ia mencontohkan ketika ada WNI menganyam pendidikan di luar negeri dan menikah dengan WN asing kemudian ingin menjadi presiden.
Dengan UUD 1945 saat ini, kondisi tersebut memungkinkan.
"Itu yang harus disepakati. PPP hanya ingin dalam situasi yang sekarang, dengan masyarakat kita saling curiganya makin tinggi, kita mau enggak kalau ada situasi seperti itu?" kata anggota Komisi III DPR itu.
Jika kesepakatan mengatakan ketentuan tersebut tidak bisa dimasukkan pada amandemen UUD 1945, maka bisa dibuat ketentuan di dalamnya bahwa ketentuan lebih lanjut tentang syarat-syarat Indonesia asli akan diatur dalam undang-undang.
"Nanti bisa ada di UU tentang lembaga kepresidenan atau pilpres tentang syarat-syarat presiden. Kalau di UU Kewarganegaraan enggaklah," kata Arsul. (Sumber: Kompas.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Potret Sultan Syarif Kasim II di Istana Siak Sri Indrapura IndonesiaHerald.com, Riau - Liburan ke Siak akhir pekan ini, traveler bisa ...
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
IndonesiaHerald.com, Yogyakarta - Desa Wisata Nglanggeran, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terpilih menjadi salah satu d...
-
Pinisepuh Perguruan Sandi Murti Ngurah Harta (kanan) didampingi Gus Yadi dari Patriot Garuda Nusantara di Mapolda Bali, saat akan melapork...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Pengamat politik Yudi Latif menilai, saat ini pembangunan di Jakarta sudah tersegregasi terutama berdasa...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan mantan Presiden RI ke-3 BJ Habibie di Ist...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Sekitar 3 orang petugas Brimob tampak berjaga di Jl MH Thamrin, tepatnya di perempatan depan pusat perbela...
-
IndonesiaHerald.com, Kendari - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus ...
-
Indonesiaherald.com, Bogor - Intoleransi dan radikalisme di Indonesia dinilai kian masif kemunculannya. Menurut salah satu peserta dis...
KOMENTAR