IndonesiaHerald.com, Blitar - Dua mahasiswa yang sedang melakukan riset terkait penguasaan tanah negara berupa Hak Guna Usaha di Desa Tegalasri Kec Wlingi, Kabupaten Blitar ikut ditangkap polisi bersama 44 petani lainnya. Mereka masing-masing mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dan Universitas Airlangga Surabaya, ditangkap polisi, Sabtu (15/10). Kehadiran dua mahasiswa tersebut sudah lama di desa tersebut, setelah warga Desa Tegalasri mengadakan Sekolah Petani pada Agustus lalu yang menghadirkan narasumber dari Malang Corruption Watch (MCW) , Transparansi International Indonesia (TII), Aliansi Jurnalis Independent (AJI) dan KPK Pusat. Divisi Advokasi MCW, Akmal Adi Cahyono bercerita kepada detikcom, Minggu (16/10/2016), identitas mereka sengaja dirahasiakan agar tidak berdampak negatif bagi masa pendidikan mereka di perguruan tinggi. "Mereka merekam dengan kamera DSLR semua aktivitas petani yang meminta izin ke perangkat desa, perkebunan dan petugas polisi yang berjaga. Ketika dari instansi-instansi dan perkebunan tidak merespons, wargapun mulai menanam. Tiba-tiba sekuriti perkebunan berteriak warga tidak boleh melanjutkan menanam disusul pasukan polisi yang mengumpulkan warga dan menangkap mereka untuk diperiksa di Mapolres Blitar," katanya. Jadi, ada petani yang dilarang menanam di lahan perkebunan di kawasan itu. Mahasiswa beraktivitas dalam penelitian di situ. Akmal menjelaskan, sebenarnya pria berinisial SD yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak penghasutan, sudah mengirim surat izin dan pemberitahuan secara tertulis yang ditujukan kepada Muspida, muspika, kepolisian dan perkebunan untuk menanami sebagian tanah yang masuk wilayah perkebunan, Sabtu (15/10). Namun surat itu tidak mendapatkan respons sama sekali. Hingga tadi sekitar pukul 10.00 wib, petani mulai berkumpul dan mulai menanam ketela pun tidak ada upaya penghentian dari perkebunan maupun aparat kepolisian yang berjaga. "Tidak ada upaya pencegahan kalau saya lihat dari rekaman dua mahasiswa tadi dan ketika polisi menangkap, mereka sampai sekarang juga belum menunjukkan surat tugasnya," ungkap Akmal Peristiwa di Blitar hari ini langsung menyebar melalui medsos dan link komunitas pegiat hukum. Sehingga pada pukul 19.00 WIB, dikirimkanlah surat pernyataan sikap dari Kontras, LBH Surabaya, MCW dan Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Rakyat yang intinya mengecam penangkapan petani yang sedang memperjuangkan haknya, meminta segera dibebaskan dua mahasiswa dan 44 petani serta meminta kompolnas dan mabes polri memeriksa kinerja Polres Blitar. Sekitar pukul 23.00 WIB, dua mahasiswa sudah diperbolehkan pulang, namun mereka memilih menunggu 11 petani yang ditetapkan tersangka tindak pidana ringan dan satu tersangka tindak penghasutan hingga selesai diperiksa. (Sumber: detik.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Blitar - Dua mahasiswa yang sedang melakukan riset terkait penguasaan tanah negara berupa Hak Guna Usaha di Desa Tegalasri Kec Wlingi, Kabupaten Blitar ikut ditangkap polisi bersama 44 petani lainnya.
Mereka masing-masing mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dan Universitas Airlangga Surabaya, ditangkap polisi, Sabtu (15/10).
Kehadiran dua mahasiswa tersebut sudah lama di desa tersebut, setelah warga Desa Tegalasri mengadakan Sekolah Petani pada Agustus lalu yang menghadirkan narasumber dari Malang Corruption Watch (MCW) , Transparansi International Indonesia (TII), Aliansi Jurnalis Independent (AJI) dan KPK Pusat.
Divisi Advokasi MCW, Akmal Adi Cahyono bercerita kepada detikcom, Minggu (16/10/2016), identitas mereka sengaja dirahasiakan agar tidak berdampak negatif bagi masa pendidikan mereka di perguruan tinggi.
"Mereka merekam dengan kamera DSLR semua aktivitas petani yang meminta izin ke perangkat desa, perkebunan dan petugas polisi yang berjaga. Ketika dari instansi-instansi dan perkebunan tidak merespons, wargapun mulai menanam. Tiba-tiba sekuriti perkebunan berteriak warga tidak boleh melanjutkan menanam disusul pasukan polisi yang mengumpulkan warga dan menangkap mereka untuk diperiksa di Mapolres Blitar," katanya.
Jadi, ada petani yang dilarang menanam di lahan perkebunan di kawasan itu. Mahasiswa beraktivitas dalam penelitian di situ. Akmal menjelaskan, sebenarnya pria berinisial SD yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak penghasutan, sudah mengirim surat izin dan pemberitahuan secara tertulis yang ditujukan kepada Muspida, muspika, kepolisian dan perkebunan untuk menanami sebagian tanah yang masuk wilayah perkebunan, Sabtu (15/10). Namun surat itu tidak mendapatkan respons sama sekali.
Hingga tadi sekitar pukul 10.00 wib, petani mulai berkumpul dan mulai menanam ketela pun tidak ada upaya penghentian dari perkebunan maupun aparat kepolisian yang berjaga.
"Tidak ada upaya pencegahan kalau saya lihat dari rekaman dua mahasiswa tadi dan ketika polisi menangkap, mereka sampai sekarang juga belum menunjukkan surat tugasnya," ungkap Akmal
Peristiwa di Blitar hari ini langsung menyebar melalui medsos dan link komunitas pegiat hukum. Sehingga pada pukul 19.00 WIB, dikirimkanlah surat pernyataan sikap dari Kontras, LBH Surabaya, MCW dan Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Rakyat yang intinya mengecam penangkapan petani yang sedang memperjuangkan haknya, meminta segera dibebaskan dua mahasiswa dan 44 petani serta meminta kompolnas dan mabes polri memeriksa kinerja Polres Blitar.
Sekitar pukul 23.00 WIB, dua mahasiswa sudah diperbolehkan pulang, namun mereka memilih menunggu 11 petani yang ditetapkan tersangka tindak pidana ringan dan satu tersangka tindak penghasutan hingga selesai diperiksa. (Sumber: detik.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Risma@meninjau.ruang.Command.Center.Pemkot.Surabaya IndonesiaHerald.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini merasa tersingg...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti membantah adanya rekomendasi dari Ketua DPD RI Irman Gusman...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Calon kepala daerah yang enggan berkampanye dinilai telah melanggar hak publik. Sebab, mengetahui visi mi...
-
IndonesiaHerald.com, Sampit - Warga Kelurahan Ketapang dan Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang masih dilanda kecemasan. Se...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Prof Saldi Isra mengusulkan jenis remisi yang diberikan kepada narapidana harus dikurangi menjadi satu k...
-
The Hindu Dieng Temples. Photo by Wikitravel. Indonesia Herald-Wonosobo. Have you got an idea where you want spend your summer holida...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Politisi nyentrik Ruhut Sitompul dinonaktifkan dari posisinya sebagai Koordinator Juru Bicara Partai Demo...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro memprediksi Gubernur DKI Jakarta Ba...
-
Oh, Ternyata Begini Munculnya Disposisi "Gila" Ahok, Pesan Pada Kepala BPPD Jangan Sampai KecolonganIndonesiaHerald.com, Jakarta - Persidangan Mohamad Sanusi, terdakwa kasus suap Raperda reklamasi, digelar dengan agenda mendengar keter...
KOMENTAR