IndonesiaHerald.com, - Jakarta Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 menjadi salah satu poin rekomendasi yang dihasilkan di dalam Musyawarah Kerja Nasional I Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PPP ingin mengubah klausul di dalam Pasal 6 ayat (1) tentang syarat calon presiden. “Rencana amandemen konstitusi kelima harus diikhtiarkan dan didudukkan dalam bingkai penegasan komitmen kebangsaan sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa,” kata Ketua Steering Committee Mukernas I PPP Ermalena dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Rabu (5/10/2016). Dalam pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan, "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden". Menurut Ermalena, amandemen kelima harus lah berorientasi pada koreksi serta penyempurnaan atas rumusan yang ada. PPP ingin menambahkan kata “asli” di dalam rumusan tersebut. PPP ingin butir pasal tersebut menjadi berbunyi, "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia ‘asli’ sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden’". Selain mengubah rumusan di dalam Pasal 6 ayat (1), Mukernas juga mewajibkan kepada seluruh anggota DPP dan alat kelengkapan di DPR mengusung pemimpin muslim saat Pilpres 2019 digelar mendatang.(Sumber: Kompas.com). -
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 menjadi salah satu poin rekomendasi yang dihasilkan di dalam Musyawarah Kerja Nasional I Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PPP ingin mengubah klausul di dalam Pasal 6 ayat (1) tentang syarat calon presiden.
“Rencana amandemen konstitusi kelima harus diikhtiarkan dan didudukkan dalam bingkai penegasan komitmen kebangsaan sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa,” kata Ketua Steering Committee Mukernas I PPP Ermalena dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Rabu (5/10/2016).
Dalam pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan, "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden".
Menurut Ermalena, amandemen kelima harus lah berorientasi pada koreksi serta penyempurnaan atas rumusan yang ada. PPP ingin menambahkan kata “asli” di dalam rumusan tersebut.
PPP ingin butir pasal tersebut menjadi berbunyi, "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia ‘asli’ sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden’".
Selain mengubah rumusan di dalam Pasal 6 ayat (1), Mukernas juga mewajibkan kepada seluruh anggota DPP dan alat kelengkapan di DPR mengusung pemimpin muslim saat Pilpres 2019 digelar mendatang. (Sumber: Kompas.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Potret Sultan Syarif Kasim II di Istana Siak Sri Indrapura IndonesiaHerald.com, Riau - Liburan ke Siak akhir pekan ini, traveler bisa ...
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Politisi nyentrik Ruhut Sitompul dinonaktifkan dari posisinya sebagai Koordinator Juru Bicara Partai Demo...
-
IndonesiaHerald.com, Yogyakarta - Desa Wisata Nglanggeran, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terpilih menjadi salah satu d...
-
Pinisepuh Perguruan Sandi Murti Ngurah Harta (kanan) didampingi Gus Yadi dari Patriot Garuda Nusantara di Mapolda Bali, saat akan melapork...
-
IndonesiaHerald.com, Sampit - Warga Kelurahan Ketapang dan Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang masih dilanda kecemasan. Se...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengimbau agar panti asuhan Yayasan Shohibul Al-Ist...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan mantan Presiden RI ke-3 BJ Habibie di Ist...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Sekitar 3 orang petugas Brimob tampak berjaga di Jl MH Thamrin, tepatnya di perempatan depan pusat perbela...
KOMENTAR