Indonesiaherald.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menjamin peserta amnesti pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi atau sanksi pidana perpajakan. Sebab, hal itu diatur di dalam undang-undang. Hal tersebut ditegaskan Jokowi ketika menyampaikan sosialisasi implementasi Undang-Undang Penghapusan Pajak atau tax amnesty di depan sekitar 10.000 pelaku usaha di Hall D, JI-EXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016). "Dukungan aparat hukum jelas. Ini amanat undang-undang. Di sini hadir Jaksa Agung, ada Kapolri hadir dan Kepala PPATK. Semuanya hadir," ujar Jokowi. Kemudian, Jokowi mempersilakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Kepala PPATK M Yusuf berdiri agar seisi ruangan melihatnya. "Pak Kapolri silakan," ujar Jokowi yang kemudian disambut tepuk tangan peserta sosialisasi. "Biar yakin," ujar Jokowi yang juga disambut tawa. Kemudian ia juga memanggil Jaksa Agung Prasetyo. "Biar tambah yakin," ujar Jokowi lagi, setelah Prasetyo berdiri dan mengacungkan telunjuknya ke seisi ruangan. Terakhir, Jokowi juga meminta M Yusuf berdiri menunjukkan diri kepada peserta. "Kurang apa lagi coba..." kata Jokowi. Seisi ruangan tertawa sembari bertepuk tangan lagi mendengar kalimat Jokowi tersebut. Jokowi juga menjamin kerahasiaan para peserta amnesti pajak. Ia mengatakan, undang-undang tersebut menyebutkan bahwa data peserta amnesti pajak bersifat rahasia. "Tidak bisa diminta siapa pun, tidak bisa diberikan ke siapa pun pokoknya tidak boleh. Itu kata undang-undang," ujar Jokowi. Jokowi sekaligus mewanti-wanti para aparat pajak di lapangan untuk bekerja profesional dan tidak melanggar aturan tersebut. Sesuai amanat undang-undang, pelaku pembocor data peserta amnesti pajak bisa diganjar hukuman pidana. "Yang membocorkan, saya peringatkan juga, terutama pada petugas pajak. Yang membocorkan kena hukuman maksimal lima tahu
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
Indonesiaherald.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menjamin peserta amnesti pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi atau sanksi pidana perpajakan. Sebab, hal itu diatur di dalam undang-undang.
Hal tersebut ditegaskan Jokowi ketika menyampaikan sosialisasi implementasi Undang-Undang Penghapusan Pajak atau tax amnesty di depan sekitar 10.000 pelaku usaha di Hall D, JI-EXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).
"Dukungan aparat hukum jelas. Ini amanat undang-undang. Di sini hadir Jaksa Agung, ada Kapolri hadir dan Kepala PPATK. Semuanya hadir," ujar Jokowi.
Kemudian, Jokowi mempersilakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Kepala PPATK M Yusuf berdiri agar seisi ruangan melihatnya.
"Pak Kapolri silakan," ujar Jokowi yang kemudian disambut tepuk tangan peserta sosialisasi.
"Biar yakin," ujar Jokowi yang juga disambut tawa. Kemudian ia juga memanggil Jaksa Agung Prasetyo.
"Biar tambah yakin," ujar Jokowi lagi, setelah Prasetyo berdiri dan mengacungkan telunjuknya ke seisi ruangan.
Terakhir, Jokowi juga meminta M Yusuf berdiri menunjukkan diri kepada peserta. "Kurang apa lagi coba..." kata Jokowi.
Seisi ruangan tertawa sembari bertepuk tangan lagi mendengar kalimat Jokowi tersebut.
Jokowi juga menjamin kerahasiaan para peserta amnesti pajak. Ia mengatakan, undang-undang tersebut menyebutkan bahwa data peserta amnesti pajak bersifat rahasia.
"Tidak bisa diminta siapa pun, tidak bisa diberikan ke siapa pun pokoknya tidak boleh. Itu kata undang-undang," ujar Jokowi.
Jokowi sekaligus mewanti-wanti para aparat pajak di lapangan untuk bekerja profesional dan tidak melanggar aturan tersebut.
Sesuai amanat undang-undang, pelaku pembocor data peserta amnesti pajak bisa diganjar hukuman pidana.
"Yang membocorkan, saya peringatkan juga, terutama pada petugas pajak. Yang membocorkan kena hukuman maksimal lima tahun penjara. Lima tathun itu bukan angka yang kecil," ujar Jokowi. (Sumber: Kompas.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Risma@meninjau.ruang.Command.Center.Pemkot.Surabaya IndonesiaHerald.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini merasa tersingg...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti membantah adanya rekomendasi dari Ketua DPD RI Irman Gusman...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Calon kepala daerah yang enggan berkampanye dinilai telah melanggar hak publik. Sebab, mengetahui visi mi...
-
IndonesiaHerald.com, Sampit - Warga Kelurahan Ketapang dan Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang masih dilanda kecemasan. Se...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Prof Saldi Isra mengusulkan jenis remisi yang diberikan kepada narapidana harus dikurangi menjadi satu k...
-
The Hindu Dieng Temples. Photo by Wikitravel. Indonesia Herald-Wonosobo. Have you got an idea where you want spend your summer holida...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Politisi nyentrik Ruhut Sitompul dinonaktifkan dari posisinya sebagai Koordinator Juru Bicara Partai Demo...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro memprediksi Gubernur DKI Jakarta Ba...
-
Oh, Ternyata Begini Munculnya Disposisi "Gila" Ahok, Pesan Pada Kepala BPPD Jangan Sampai KecolonganIndonesiaHerald.com, Jakarta - Persidangan Mohamad Sanusi, terdakwa kasus suap Raperda reklamasi, digelar dengan agenda mendengar keter...
KOMENTAR