IndonesiaHerald.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet mempertanyakan pernyataan bakal calon gubernur DKI, Anies Baswedan, terkait penggusuran di Ibu Kota. Anies menyatakan bahwa dia tidak bisa memastikan, tidak ada penggusuran permukiman penduduk di Jakarta dalam kepemimpinannya nanti. Ratna mengatakan, harusnya Anies paham makna penggusuran sebelum mengeluarkan pernyataan tersebut. "Menggusur itu adalah kata, makanya harus diajak bicara. Anies nih ngerti enggak munculnya kata menggusur itu ketika relokasi tidak dilakukan dengan benar," ujar Ratna saat mendampingi warga Pasar Ikan yang mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016). Ratna meminta agar Anies benar-benar memahami makna penggusuran yang saat ini tengah menjadi keresahan warga Ibu Kota. "Kalau relokasi yang dimaksud Baswedan, menggusur adalah mendatangkan tentara. Salah ini dia. Mendingan enggak usah nyalon. Kalau dia bilang pasti ada relokasi karena sedang membangun, itu saya mengerti," ujar Ratna. Senin siang, sejumlah warga Pasar Ikan bersama aktivis perempuan Ratna Sarumpaet dan LBH Jakarta mengajukan gugatan class action terhadap Pemprov DKI, Pemkot Jakarta Utara, Polri, dan TNI. Isi gugatan tersebut adalah menuntut keempat instansi tersebut memberikan ganti rugi terhadap penertiban yang telah dilakukan. Permukiman warga Pasar Ikan dibongkar Pemprov DKI pada pertengahan April 2016. (Sumber: Kompas.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet mempertanyakan pernyataan bakal calon gubernur DKI, Anies Baswedan, terkait penggusuran di Ibu Kota. Anies menyatakan bahwa dia tidak bisa memastikan, tidak ada penggusuran permukiman penduduk di Jakarta dalam kepemimpinannya nanti.
Ratna mengatakan, harusnya Anies paham makna penggusuran sebelum mengeluarkan pernyataan tersebut.
"Menggusur itu adalah kata, makanya harus diajak bicara. Anies nih ngerti enggak munculnya kata menggusur itu ketika relokasi tidak dilakukan dengan benar," ujar Ratna saat mendampingi warga Pasar Ikan yang mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
Ratna meminta agar Anies benar-benar memahami makna penggusuran yang saat ini tengah menjadi keresahan warga Ibu Kota.
"Kalau relokasi yang dimaksud Baswedan, menggusur adalah mendatangkan tentara. Salah ini dia. Mendingan enggak usah nyalon. Kalau dia bilang pasti ada relokasi karena sedang membangun, itu saya mengerti," ujar Ratna.
Senin siang, sejumlah warga Pasar Ikan bersama aktivis perempuan Ratna Sarumpaet dan LBH Jakarta mengajukan gugatan class action terhadap Pemprov DKI, Pemkot Jakarta Utara, Polri, dan TNI.
Isi gugatan tersebut adalah menuntut keempat instansi tersebut memberikan ganti rugi terhadap penertiban yang telah dilakukan. Permukiman warga Pasar Ikan dibongkar Pemprov DKI pada pertengahan April 2016. (Sumber: Kompas.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Potret Sultan Syarif Kasim II di Istana Siak Sri Indrapura IndonesiaHerald.com, Riau - Liburan ke Siak akhir pekan ini, traveler bisa ...
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
IndonesiaHerald.com, Yogyakarta - Desa Wisata Nglanggeran, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terpilih menjadi salah satu d...
-
Pinisepuh Perguruan Sandi Murti Ngurah Harta (kanan) didampingi Gus Yadi dari Patriot Garuda Nusantara di Mapolda Bali, saat akan melapork...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Pengamat politik Yudi Latif menilai, saat ini pembangunan di Jakarta sudah tersegregasi terutama berdasa...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan mantan Presiden RI ke-3 BJ Habibie di Ist...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Sekitar 3 orang petugas Brimob tampak berjaga di Jl MH Thamrin, tepatnya di perempatan depan pusat perbela...
-
IndonesiaHerald.com, Kendari - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus ...
-
Indonesiaherald.com, Bogor - Intoleransi dan radikalisme di Indonesia dinilai kian masif kemunculannya. Menurut salah satu peserta dis...
KOMENTAR