IndonesiaHerald.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyambut baik ide sanksi sosial ke koruptor sebagai efek jera. MA meminta pemerintah yang akan menuangkan kebijakan itu dalam Paket Reformasi Hukum untuk memikirkan masak-masak teknis pelaksanaannya. "Nanti suruh bersihin WC di terminal, kan untuk kepentingan umum atau bekerja di rumah sakit untuk membuang limbah," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Senin (3/10/2016). Saat ini MA belum bisa menjatuhkan putusan tersebut karena belum ada payung hukumnya. "Paling tidak Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Suhadi. Bila gagasan itu diakomodasi, maka pemerintah harus memikirkan di mana pekerjaan sosial itu akan dilaksanakan. Sebab berkaca dari hukuman sosial untuk pelaku anak, ternyata tidak berjalan efektif. Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang dihukum pidana denda tidak boleh diganti hukuman badan dan hukuman kerja sosialnya maksimal 4 jam per hari. Nyatanya, terpidana anak semuanya diserahkan ke LP Anak. "Harus dipikirkan teknisnya, nanti kerja di mana, siapa yang mengawasi, dari jam berapa sampai jam berapa. Kalau tidak mau bekerja, apa sanksinya? Apa mau dicambuk?" ujar Suhadi. Sanksi sosial ini dinilai mendesak karena pidana pokok dan pidana tambahan kepada koruptor dinilai belum maksimal. Saat ini, koruptor dikenakan pidana: 1. Pidana penjara. 2. Pidana denda. 3. Pidana kurungan. 4. Pidana uang pengganti. 5. Pidana pencabutan hak politik. 6. Pidana pencabutan hak-hak tertentu. 7. Pidana pengumuman putusan hakim. Saat ini masukan sanksi sosial beraneka ragam. Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengusulkan koruptor untuk menyapu jalan raya dengan memakai baju khusus. Adapun Jaksa Agung HM Prasetyo mengusulkan koruptor dihukum membersihkan WC umum dan diberi KTP bercap 'Mantan Koruptor'. "Jangan juga nanti malah koruptornya kabur atau kabur-kaburan. Dikasih uang rokok yang mengawasi lalu dia pulang ke rumah," ujar Suhadi. (Sumber: detik.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
Koruptor Makin Jengkel Nih! MA: Koruptor Suruh Bersihin WC di Terminal, Jaksa Agung: KTP Bercap "Mantan Koruptor"
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyambut baik ide sanksi sosial ke koruptor sebagai efek jera. MA meminta pemerintah yang akan menuangkan kebijakan itu dalam Paket Reformasi Hukum untuk memikirkan masak-masak teknis pelaksanaannya.
"Nanti suruh bersihin WC di terminal, kan untuk kepentingan umum atau bekerja di rumah sakit untuk membuang limbah," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Senin (3/10/2016).
Saat ini MA belum bisa menjatuhkan putusan tersebut karena belum ada payung hukumnya.
"Paling tidak Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Suhadi.
Bila gagasan itu diakomodasi, maka pemerintah harus memikirkan di mana pekerjaan sosial itu akan dilaksanakan. Sebab berkaca dari hukuman sosial untuk pelaku anak, ternyata tidak berjalan efektif.
Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang dihukum pidana denda tidak boleh diganti hukuman badan dan hukuman kerja sosialnya maksimal 4 jam per hari. Nyatanya, terpidana anak semuanya diserahkan ke LP Anak.
"Harus dipikirkan teknisnya, nanti kerja di mana, siapa yang mengawasi, dari jam berapa sampai jam berapa. Kalau tidak mau bekerja, apa sanksinya? Apa mau dicambuk?" ujar Suhadi.
Sanksi sosial ini dinilai mendesak karena pidana pokok dan pidana tambahan kepada koruptor dinilai belum maksimal. Saat ini, koruptor dikenakan pidana:
1. Pidana penjara.
2. Pidana denda.
3. Pidana kurungan.
4. Pidana uang pengganti.
5. Pidana pencabutan hak politik.
6. Pidana pencabutan hak-hak tertentu.
7. Pidana pengumuman putusan hakim.
Saat ini masukan sanksi sosial beraneka ragam. Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengusulkan koruptor untuk menyapu jalan raya dengan memakai baju khusus. Adapun Jaksa Agung HM Prasetyo mengusulkan koruptor dihukum membersihkan WC umum dan diberi KTP bercap 'Mantan Koruptor'.
"Jangan juga nanti malah koruptornya kabur atau kabur-kaburan. Dikasih uang rokok yang mengawasi lalu dia pulang ke rumah," ujar Suhadi. (Sumber: detik.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Potret Sultan Syarif Kasim II di Istana Siak Sri Indrapura IndonesiaHerald.com, Riau - Liburan ke Siak akhir pekan ini, traveler bisa ...
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Calon kepala daerah yang enggan berkampanye dinilai telah melanggar hak publik. Sebab, mengetahui visi mi...
-
IndonesiaHerald.com, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberhentikan sembilan kepala sekolah (Kepsek) SD dan SMP karena melakukan...
-
IndonesiaHerald.com, Bengkulu - Hubungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan DPRD sepertinya makin memanas. Hal itu dipicu karena adanya pem...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Politisi nyentrik Ruhut Sitompul dinonaktifkan dari posisinya sebagai Koordinator Juru Bicara Partai Demo...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
Risma@meninjau.ruang.Command.Center.Pemkot.Surabaya IndonesiaHerald.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini merasa tersingg...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro memprediksi Gubernur DKI Jakarta Ba...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - DPC PDI-P Surabaya berang atas pernyataan gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di salah satu ...
KOMENTAR