IndonesiaHerald.com, Jakarta - Tim Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih mencari pelaku penyebar berita palsu tentang arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengatasi demonstrasi penentang Basuki T Purnama alias Ahok pada pekan lalu. Berita hoax itu memuat 14 arahan Tito ke anak buahnya untuk menggembosi aksi demo ormas-ormas Islam yang meminta Polri menyeret Ahok ke proses hukum karena diduga menghina Alquran. Mabes Polri pun memburu penyebar berita hoax itu. Jerah hukum pun sudah disiapkan, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli, penyebar berita hoax melalui dunia maya itu memang bisa dijerat dengan UU ITE. "Itu dapat dikategorikan menyebarkan rangkaian kata-kata bohong yang melanggar UU ITE," katamua di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10). Boy melanjutkan, saat ini pihak Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih mencari pelaku penyebar berita hoax tersebut. "Terkait siapa pelakunya, kita saat ini masih dalam penyelidikan," ujar dia. Namun, Boy mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan informasi bohong kepada publik. "Bersama ini kami mengingatkan agar masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut karena bertentangan dengan hukum yang ada di negara kita," tegasnya. Dia berharap masyarakat paham betul bahwa menyebar informasi palsu bertentangan dengan hukum. Oleh karenanya, dia kembali meminta siapa pun tidak membuat informasi hoax yang menyesatkan publik. "Masyarakat kita imbau agar janganlah melakukan itu lagi, karena dapat menyesatkan publik, dapat menyesatkan karena tidak memberikan informasi yang sebenarnya," tandas mantan Kapolda Banten ini. (Sumber: jpnn.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Tim Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih mencari pelaku penyebar berita palsu tentang arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengatasi demonstrasi penentang Basuki T Purnama alias Ahok pada pekan lalu.
Berita hoax itu memuat 14 arahan Tito ke anak buahnya untuk menggembosi aksi demo ormas-ormas Islam yang meminta Polri menyeret Ahok ke proses hukum karena diduga menghina Alquran.
Mabes Polri pun memburu penyebar berita hoax itu. Jerah hukum pun sudah disiapkan, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli, penyebar berita hoax melalui dunia maya itu memang bisa dijerat dengan UU ITE. "Itu dapat dikategorikan menyebarkan rangkaian kata-kata bohong yang melanggar UU ITE," katamua di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10).
Boy melanjutkan, saat ini pihak Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih mencari pelaku penyebar berita hoax tersebut. "Terkait siapa pelakunya, kita saat ini masih dalam penyelidikan," ujar dia.
Namun, Boy mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan informasi bohong kepada publik. "Bersama ini kami mengingatkan agar masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut karena bertentangan dengan hukum yang ada di negara kita," tegasnya.
Dia berharap masyarakat paham betul bahwa menyebar informasi palsu bertentangan dengan hukum. Oleh karenanya, dia kembali meminta siapa pun tidak membuat informasi hoax yang menyesatkan publik.
"Masyarakat kita imbau agar janganlah melakukan itu lagi, karena dapat menyesatkan publik, dapat menyesatkan karena tidak memberikan informasi yang sebenarnya," tandas mantan Kapolda Banten ini. (Sumber: jpnn.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Potret Sultan Syarif Kasim II di Istana Siak Sri Indrapura IndonesiaHerald.com, Riau - Liburan ke Siak akhir pekan ini, traveler bisa ...
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - KPK menerbitkan larangan bagi semua anggota DPD dan DPR menjenguk Irman Gusman yang kini ditahan KPK di R...
-
IndonesiaHerald.com, Yogyakarta - Desa Wisata Nglanggeran, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terpilih menjadi salah satu d...
-
Pinisepuh Perguruan Sandi Murti Ngurah Harta (kanan) didampingi Gus Yadi dari Patriot Garuda Nusantara di Mapolda Bali, saat akan melapork...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Pengamat politik Yudi Latif menilai, saat ini pembangunan di Jakarta sudah tersegregasi terutama berdasa...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan mantan Presiden RI ke-3 BJ Habibie di Ist...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Sekitar 3 orang petugas Brimob tampak berjaga di Jl MH Thamrin, tepatnya di perempatan depan pusat perbela...
-
IndonesiaHerald.com, Kendari - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus ...

KOMENTAR