IndonesiaHerald.com, Jakarta - Komnas Perempuan menemukan ratusan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Keberadaan perda-perda tersebut dilaporkan ke Komisi I DPD RI dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senin (17/10). "Data yang didapat Komnas Perempuan terdapat 421 kebijakan daerah yang diskriminatif. Data tersebut terhitung hingga bulan Agustus lalu. Kami mencermati, peraturan diskriminatif ini terus berkembang," beber Komisioner Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah. Menurutnya, perlakuan diskriminatif itu terjadi karena proses pembuatan kebijakan atau Perda itu tidak melibatkan kaum perempuan. Dia pun berharap Pemda mengkaji ulang regulasi-regulasi tersebut. Kondisi ini, baginya, jelas tidak sesuai dengan semangat reformasi. Seharusnya, di era saat ini, unsur-unsur diskriminatif sudah ditiadakan. Tidak boleh lagi ada aturan yang diskriminatif terhadap golongan tertentu. "Rata-rata kasusnya adalah pembatasan ekspresi terhadap perempuan, pembatasan identitas perempuan, dan memposisikan perempuan tidak setara dengan laki-laki," ujar Yuniyanti. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komite I DPD Fachrul Razi menegaskan fakta yang diungkap Komnas Perempuan sangat berharga sebagai bahan dan masukan terkait implementasi UU Nomor 23/2014 tentang Pemda. Fakta tersebut dapat menghasilkan masukan terkait usaha mendorong kemajuan hak asasi manusia dan hak konstitusi perempuan. "Jika dikaitkan dengan UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, suatu regulasi di daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan terdapat diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender. Bahkan, hal itu dapat dibatalkan oleh peraturan yang lebih tinggi. Artinya, Perda yang merugikan dapat dibatalkan oleh peraturan di atasnya," jelasnya. Senator asal Aceh ini menambahkan, Komite I merasa perlu memerhatikan perspektif Komnas Perempuan terkait implementasi UU Pemda oleh daerah-daerah yang mengeluarkan Perda diskriminatif. Pihaknya berjanji akan memfasilitasi ruang dialog antara pemerintah dengan Komnas Perempuan untuk menemukan titik temu. (Sumber: jpnn.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Komnas Perempuan menemukan ratusan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Keberadaan perda-perda tersebut dilaporkan ke Komisi I DPD RI dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senin (17/10).
"Data yang didapat Komnas Perempuan terdapat 421 kebijakan daerah yang diskriminatif. Data tersebut terhitung hingga bulan Agustus lalu. Kami mencermati, peraturan diskriminatif ini terus berkembang," beber Komisioner Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah.
Menurutnya, perlakuan diskriminatif itu terjadi karena proses pembuatan kebijakan atau Perda itu tidak melibatkan kaum perempuan. Dia pun berharap Pemda mengkaji ulang regulasi-regulasi tersebut.
Kondisi ini, baginya, jelas tidak sesuai dengan semangat reformasi. Seharusnya, di era saat ini, unsur-unsur diskriminatif sudah ditiadakan. Tidak boleh lagi ada aturan yang diskriminatif terhadap golongan tertentu.
"Rata-rata kasusnya adalah pembatasan ekspresi terhadap perempuan, pembatasan identitas perempuan, dan memposisikan perempuan tidak setara dengan laki-laki," ujar Yuniyanti.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komite I DPD Fachrul Razi menegaskan fakta yang diungkap Komnas Perempuan sangat berharga sebagai bahan dan masukan terkait implementasi UU Nomor 23/2014 tentang Pemda.
Fakta tersebut dapat menghasilkan masukan terkait usaha mendorong kemajuan hak asasi manusia dan hak konstitusi perempuan.
"Jika dikaitkan dengan UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, suatu regulasi di daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan terdapat diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender. Bahkan, hal itu dapat dibatalkan oleh peraturan yang lebih tinggi. Artinya, Perda yang merugikan dapat dibatalkan oleh peraturan di atasnya," jelasnya.
Senator asal Aceh ini menambahkan, Komite I merasa perlu memerhatikan perspektif Komnas Perempuan terkait implementasi UU Pemda oleh daerah-daerah yang mengeluarkan Perda diskriminatif.
Pihaknya berjanji akan memfasilitasi ruang dialog antara pemerintah dengan Komnas Perempuan untuk menemukan titik temu. (Sumber: jpnn.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Risma@meninjau.ruang.Command.Center.Pemkot.Surabaya IndonesiaHerald.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini merasa tersingg...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti membantah adanya rekomendasi dari Ketua DPD RI Irman Gusman...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Calon kepala daerah yang enggan berkampanye dinilai telah melanggar hak publik. Sebab, mengetahui visi mi...
-
IndonesiaHerald.com, Sampit - Warga Kelurahan Ketapang dan Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang masih dilanda kecemasan. Se...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Prof Saldi Isra mengusulkan jenis remisi yang diberikan kepada narapidana harus dikurangi menjadi satu k...
-
The Hindu Dieng Temples. Photo by Wikitravel. Indonesia Herald-Wonosobo. Have you got an idea where you want spend your summer holida...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Politisi nyentrik Ruhut Sitompul dinonaktifkan dari posisinya sebagai Koordinator Juru Bicara Partai Demo...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro memprediksi Gubernur DKI Jakarta Ba...
-
Oh, Ternyata Begini Munculnya Disposisi "Gila" Ahok, Pesan Pada Kepala BPPD Jangan Sampai KecolonganIndonesiaHerald.com, Jakarta - Persidangan Mohamad Sanusi, terdakwa kasus suap Raperda reklamasi, digelar dengan agenda mendengar keter...
KOMENTAR