IndonesiaHerald.com, Jakarta - Komnas Perempuan menemukan ratusan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Keberadaan perda-perda tersebut dilaporkan ke Komisi I DPD RI dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senin (17/10). "Data yang didapat Komnas Perempuan terdapat 421 kebijakan daerah yang diskriminatif. Data tersebut terhitung hingga bulan Agustus lalu. Kami mencermati, peraturan diskriminatif ini terus berkembang," beber Komisioner Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah. Menurutnya, perlakuan diskriminatif itu terjadi karena proses pembuatan kebijakan atau Perda itu tidak melibatkan kaum perempuan. Dia pun berharap Pemda mengkaji ulang regulasi-regulasi tersebut. Kondisi ini, baginya, jelas tidak sesuai dengan semangat reformasi. Seharusnya, di era saat ini, unsur-unsur diskriminatif sudah ditiadakan. Tidak boleh lagi ada aturan yang diskriminatif terhadap golongan tertentu. "Rata-rata kasusnya adalah pembatasan ekspresi terhadap perempuan, pembatasan identitas perempuan, dan memposisikan perempuan tidak setara dengan laki-laki," ujar Yuniyanti. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komite I DPD Fachrul Razi menegaskan fakta yang diungkap Komnas Perempuan sangat berharga sebagai bahan dan masukan terkait implementasi UU Nomor 23/2014 tentang Pemda. Fakta tersebut dapat menghasilkan masukan terkait usaha mendorong kemajuan hak asasi manusia dan hak konstitusi perempuan. "Jika dikaitkan dengan UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, suatu regulasi di daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan terdapat diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender. Bahkan, hal itu dapat dibatalkan oleh peraturan yang lebih tinggi. Artinya, Perda yang merugikan dapat dibatalkan oleh peraturan di atasnya," jelasnya. Senator asal Aceh ini menambahkan, Komite I merasa perlu memerhatikan perspektif Komnas Perempuan terkait implementasi UU Pemda oleh daerah-daerah yang mengeluarkan Perda diskriminatif. Pihaknya berjanji akan memfasilitasi ruang dialog antara pemerintah dengan Komnas Perempuan untuk menemukan titik temu. (Sumber: jpnn.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Komnas Perempuan menemukan ratusan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Keberadaan perda-perda tersebut dilaporkan ke Komisi I DPD RI dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senin (17/10).
"Data yang didapat Komnas Perempuan terdapat 421 kebijakan daerah yang diskriminatif. Data tersebut terhitung hingga bulan Agustus lalu. Kami mencermati, peraturan diskriminatif ini terus berkembang," beber Komisioner Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah.
Menurutnya, perlakuan diskriminatif itu terjadi karena proses pembuatan kebijakan atau Perda itu tidak melibatkan kaum perempuan. Dia pun berharap Pemda mengkaji ulang regulasi-regulasi tersebut.
Kondisi ini, baginya, jelas tidak sesuai dengan semangat reformasi. Seharusnya, di era saat ini, unsur-unsur diskriminatif sudah ditiadakan. Tidak boleh lagi ada aturan yang diskriminatif terhadap golongan tertentu.
"Rata-rata kasusnya adalah pembatasan ekspresi terhadap perempuan, pembatasan identitas perempuan, dan memposisikan perempuan tidak setara dengan laki-laki," ujar Yuniyanti.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komite I DPD Fachrul Razi menegaskan fakta yang diungkap Komnas Perempuan sangat berharga sebagai bahan dan masukan terkait implementasi UU Nomor 23/2014 tentang Pemda.
Fakta tersebut dapat menghasilkan masukan terkait usaha mendorong kemajuan hak asasi manusia dan hak konstitusi perempuan.
"Jika dikaitkan dengan UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, suatu regulasi di daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan terdapat diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender. Bahkan, hal itu dapat dibatalkan oleh peraturan yang lebih tinggi. Artinya, Perda yang merugikan dapat dibatalkan oleh peraturan di atasnya," jelasnya.
Senator asal Aceh ini menambahkan, Komite I merasa perlu memerhatikan perspektif Komnas Perempuan terkait implementasi UU Pemda oleh daerah-daerah yang mengeluarkan Perda diskriminatif.
Pihaknya berjanji akan memfasilitasi ruang dialog antara pemerintah dengan Komnas Perempuan untuk menemukan titik temu. (Sumber: jpnn.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Potret Sultan Syarif Kasim II di Istana Siak Sri Indrapura IndonesiaHerald.com, Riau - Liburan ke Siak akhir pekan ini, traveler bisa ...
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - KPK menerbitkan larangan bagi semua anggota DPD dan DPR menjenguk Irman Gusman yang kini ditahan KPK di R...
-
IndonesiaHerald.com, Yogyakarta - Desa Wisata Nglanggeran, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terpilih menjadi salah satu d...
-
Pinisepuh Perguruan Sandi Murti Ngurah Harta (kanan) didampingi Gus Yadi dari Patriot Garuda Nusantara di Mapolda Bali, saat akan melapork...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Pengamat politik Yudi Latif menilai, saat ini pembangunan di Jakarta sudah tersegregasi terutama berdasa...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan mantan Presiden RI ke-3 BJ Habibie di Ist...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Sekitar 3 orang petugas Brimob tampak berjaga di Jl MH Thamrin, tepatnya di perempatan depan pusat perbela...
-
IndonesiaHerald.com, Kendari - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus ...
KOMENTAR