Indonesiaherald.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan menenggelamkan 71 kapal pada 17 Agustus 2016. Pada hari itu, umur republik tepat 71 tahun. Menurut Susi, kapal-kapal yang akan ditenggelamkan pada Hari Kemerdekaan Indonesia itu merupakan kapal pelaku illegal fishing. "Penenggelaman dilakukan di delapan lokasi," ujar Susi saat konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (1/8/2016). Menteri asal Pangandaran, Jawa Barat itu menuturkan, penenggelaman 71 kapal illegal fishing tidak akan menggunakan bahan pelacak melainkan hanya membuka keran air pada kapal sehingga kapal tersebut tenggelam dengan sendirinya. Menurut Susi, hal tersebut dilakukan lantaran pemerintah ingin menjadikan bangkai kapal tersebut sebagai rumpon atau karang bauatan tempat berkumpulnya ikan. Selain itu, Susi juga berencana akan menjadikan 5 kapal illegal fishing menjadi monumen perlawanan kepada para palaku illegal fishing. Rencananya 5 kapal tersebut akan ditempatkan di Pangandaran, Jawa Barat. Hanya saja, Susi mengatakan bahwa monumen tersebut tidak akan ditempatkan di laut melainkan di darat. Sebelumnya, Susi juga sudah menjadikan kapal illegal fishing berukuran besar menjadi monumen di Pangandaran. (Sumber: Kompas.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
Indonesiaherald.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan menenggelamkan 71 kapal pada 17 Agustus 2016. Pada hari itu, umur republik tepat 71 tahun.
Menurut Susi, kapal-kapal yang akan ditenggelamkan pada Hari Kemerdekaan Indonesia itu merupakan kapal pelaku illegal fishing.
"Penenggelaman dilakukan di delapan lokasi," ujar Susi saat konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (1/8/2016).
Menteri asal Pangandaran, Jawa Barat itu menuturkan, penenggelaman 71 kapal illegal fishing tidak akan menggunakan bahan pelacak melainkan hanya membuka keran air pada kapal sehingga kapal tersebut tenggelam dengan sendirinya.
Menurut Susi, hal tersebut dilakukan lantaran pemerintah ingin menjadikan bangkai kapal tersebut sebagai rumpon atau karang bauatan tempat berkumpulnya ikan.
Selain itu, Susi juga berencana akan menjadikan 5 kapal illegal fishing menjadi monumen perlawanan kepada para palaku illegal fishing.
Rencananya 5 kapal tersebut akan ditempatkan di Pangandaran, Jawa Barat. Hanya saja, Susi mengatakan bahwa monumen tersebut tidak akan ditempatkan di laut melainkan di darat.
Sebelumnya, Susi juga sudah menjadikan kapal illegal fishing berukuran besar menjadi monumen di Pangandaran. (Sumber: Kompas.com).

Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
Potret Sultan Syarif Kasim II di Istana Siak Sri Indrapura IndonesiaHerald.com, Riau - Liburan ke Siak akhir pekan ini, traveler bisa ...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
IndonesiaHerald, Pontianak - Masyarakat di sekitar Bandara Supadio Pontianak terkejut melihat pemandangan itu. Seorang wanita berambut...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat tetap unggul dibanding dua kandidat lainny...
-
IndonesiaHerald.com, Kendari - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus ...
-
Indonesiaherald.com, Bogor - Intoleransi dan radikalisme di Indonesia dinilai kian masif kemunculannya. Menurut salah satu peserta dis...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Pesan percakapan dalam aplikasi WhatsApp di platform iOS ternyata tak sepenuhnya bisa dihapus. Bahkan se...
-
Indonesiaherald.com, New Delhi - Seorang pemuda di India yang dinyatakan tewas setelah dipagut ular berbisa tiba-tiba terbangun sesaat se...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Komnas Perempuan menemukan ratusan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Keberadaan perda-...
KOMENTAR