IndonesiaHerald.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Antasari Azhar. Namun, terpidana kasus pembunuhan yang kini menjalani bebas bersyarat itu mengaku belum menerima keputusan Presiden Jokowi itu.
![]() |
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. |
"Saya belum tahu, cuma dapat kabar begitu
saja," kata Antasari Azhar saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (25/1/2017).
Sebelum mendapat foto surat keputusan presiden ataupun
menerima langsung suratnya, Antasari enggan percaya atas kabar tersebut. Hingga
kini pengacara Antasari Azhar sedang mengecek langsung ke Sekretariat Negara
dan juga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pengacara lagi kroscek dulu kabar tersebut, kalaupun
memang ada silakan foto fisik suratnya kabari ke saya," tutur Antasari.
Dia mengaku tidak mau jadi korban hoax atau berita bohong
yang akhir-akhir ini banyak beredar. "Jangan-jangan beritanya hoax. Saya
mau lihat bukti fisiknya dulu," Antasari memungkas.
Keputusan pemberian grasi kepada Antasari Azhar
ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin 23 Januari 2017. "Keppres soal
permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan hari Senin, 23 Januari 2017 kemarin," kata Juru
Bicara Kepresidenan Johan Budi.
"Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman
Antasari sebanyak 6 tahun," imbuh Johan.
Antasari mengajukan grasi pada 2015 ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung kemudian mengirimkan pertimbangan ke Presiden pada akhir 2016.
Antasari bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman
tujuh tahun enam bulan atau dua per tiga dari vonis 18 tahun penjara dan mantan
Ketua KPK itu mendapatkan remisi sejak 2010 hingga saat ini dengan total remisi
empat tahun enam bulan.
Antasari Azhar tetap menyangkal dirinya terlibat dan
dituduh menjadi dalang kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran,
Nasruddin Zulkarnaen dan hingga kini kasus tersebut masih menyisakan misteri
karena sejumlah kejanggalan selama proses hukumnya berjalan. (liputan6/surya)
KOMENTAR