IndonesiaHerald.com, Bima - BIMA, KOMPAS.com — Kelakuan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Bima yang masih nongkrong di warung kopi saat upacara hari ulang tahun ke-71 RI, Rabu (17/8/2016), membuat Wali Kota Bima Qurais H Abidin berang. Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Bima Ihya Ghazali mengatakan, Qurais langsung memerintahkan instansi terkait untuk menyelidiki dan memanggil para pegawai negeri sipil tersebut untuk ditindak tegas. “Wali Kota sangat marah sekali setelah mendapat laporan adanya oknum PNS yang enggan mengikuti upacara. Seharusnya PNS ini menjadi contoh teladan, bukan malah duduk asyik sambil ngopi saat upacara HUT RI. Sikap mereka ini sama halnya telah mencoreng nilai-nilai sejarah kemerdekaan,” ujarnya, Kamis (18/8/2016). Hingga upacara dimulai, para PNS itu masih terlihat menikmati kopi di sebelah timur kantor Pemerintah Kota Bima saat upacara pengibaran bendera digelar di halaman kantor Wali Kota. Ghazali mengatakan, Wali Kota sangat kesal, bahkan tidak bisa menerima perilaku mereka yang tidak menunjukkan jiwa nasionalisme saat perhelatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI tersebut. Sanksi tegas, lanjutnya, menanti para PNS tersebut jika terbukti melanggar disiplin pegawai. “Sebelum diberikan sanksi, kami akan menelusuri siapa saja PNS yang tidak ikut upacara kemarin. Jika terbukti, mereka akan diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Ghazali. (Sumber: Kompas.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Bima - Kelakuan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Bima yang masih nongkrong di warung kopi saat upacara hari ulang tahun ke-71 RI, Rabu (17/8/2016), membuat Wali Kota Bima Qurais H Abidin berang.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Bima Ihya Ghazali mengatakan, Qurais langsung memerintahkan instansi terkait untuk menyelidiki dan memanggil para pegawai negeri sipil tersebut untuk ditindak tegas.
“Wali Kota sangat marah sekali setelah mendapat laporan adanya oknum PNS yang enggan mengikuti upacara. Seharusnya PNS ini menjadi contoh teladan, bukan malah duduk asyik sambil ngopi saat upacara HUT RI. Sikap mereka ini sama halnya telah mencoreng nilai-nilai sejarah kemerdekaan,” ujarnya, Kamis (18/8/2016).
Hingga upacara dimulai, para PNS itu masih terlihat menikmati kopi di sebelah timur kantor Pemerintah Kota Bima saat upacara pengibaran bendera digelar di halaman kantor Wali Kota.
Ghazali mengatakan, Wali Kota sangat kesal, bahkan tidak bisa menerima perilaku mereka yang tidak menunjukkan jiwa nasionalisme saat perhelatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI tersebut. Sanksi tegas, lanjutnya, menanti para PNS tersebut jika terbukti melanggar disiplin pegawai.
“Sebelum diberikan sanksi, kami akan menelusuri siapa saja PNS yang tidak ikut upacara kemarin. Jika terbukti, mereka akan diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Ghazali. (Sumber: Kompas.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
Potret Sultan Syarif Kasim II di Istana Siak Sri Indrapura IndonesiaHerald.com, Riau - Liburan ke Siak akhir pekan ini, traveler bisa ...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
IndonesiaHerald.com, Kendari - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus ...
-
Indonesiaherald.com, Bogor - Intoleransi dan radikalisme di Indonesia dinilai kian masif kemunculannya. Menurut salah satu peserta dis...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Pesan percakapan dalam aplikasi WhatsApp di platform iOS ternyata tak sepenuhnya bisa dihapus. Bahkan se...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Pendekatan kekerasan dianggap tidak efektif dalam menangani aksi terorisme. Hal ini disampaikan oleh K...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Komnas Perempuan menemukan ratusan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Keberadaan perda-...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Sekelompok akademisi mengajukan uji materi untuk mengubah pasal dalam KUHP agar mempidanakan homoseksual...
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. IndonesiaHerald.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Antas...
KOMENTAR