IndonesiaHerald.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo hari ini juga bertemu dengan sejumlah pakar hukum di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9). Dia menilai perilaku korupsi elite politik belum banyak berubah. Penegakan hukum juga belum mampu membuat jera pelaku praktik korupsi. Pada kesempatan itu, Jokowi juga menyinggung soal penangkapan Ketua DPD nonaktif Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baca: Ngeri! Jokowi Terapkan Peraturan Ini, Narapidana Makin "Tersiksa" "Kita banyak jumpai hal-hal yang jumpai hal-hal yang berkaitan dengan korupsi dan bahkan di tingkat elite pimpinan lembaga yang berkaitan dengan perdagangan pengaruh. Penegakkan hukum belum memberikan efek jera. Baik sisi hukuman ataupun sisi tuntutan," ujarnya di hadapan para pakar. Oleh karena itu, Jokowi meminta pendapat para ahli hukum untuk memberikan masukan soal penataan kembali UU, peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Baca: Presiden Jokowi "Paksa" Pengusaha Ini Ikut Amnesti Pajak Dia ingin gebrakan pemerintah di bidang ekonomi bisa diikuti dengan penataan hukum. "Termasuk rekomendasi penataan kelembagaan kita, baik di Kemenkumham, Kejaksaan dan KPK. Sehingga penyelesaian di bidang hukum betul-betul bisa menyeluruh, komprehensif, dan bisa menyelesaikan masalah dalam negeri," tegasnya. Baca: Ketika Presiden Jokowi Meluangkan Waktu Antar Anaknya ke Toko Kamera Turut hadir dalam pertemuan itu, tiga mantan hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Maruarar Siahaan dan Harjono. Kemudian, ada pula Saldi Isra, Ganjar Bondan, Chandra Hamzah, Yenti Garnasih serta Yusuf Husein. (Sumber: jpnn.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo hari ini juga bertemu dengan sejumlah pakar hukum di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9).
Dia menilai perilaku korupsi elite politik belum banyak berubah. Penegakan hukum juga belum mampu membuat jera pelaku praktik korupsi.
Pada kesempatan itu, Jokowi juga menyinggung soal penangkapan Ketua DPD nonaktif Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita banyak jumpai hal-hal yang jumpai hal-hal yang berkaitan dengan korupsi dan bahkan di tingkat elite pimpinan lembaga yang berkaitan dengan perdagangan pengaruh. Penegakkan hukum belum memberikan efek jera. Baik sisi hukuman ataupun sisi tuntutan," ujarnya di hadapan para pakar.
Oleh karena itu, Jokowi meminta pendapat para ahli hukum untuk memberikan masukan soal penataan kembali UU, peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Dia ingin gebrakan pemerintah di bidang ekonomi bisa diikuti dengan penataan hukum.
"Termasuk rekomendasi penataan kelembagaan kita, baik di Kemenkumham, Kejaksaan dan KPK. Sehingga penyelesaian di bidang hukum betul-betul bisa menyeluruh, komprehensif, dan bisa menyelesaikan masalah dalam negeri," tegasnya.
Turut hadir dalam pertemuan itu, tiga mantan hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Maruarar Siahaan dan Harjono. Kemudian, ada pula Saldi Isra, Ganjar Bondan, Chandra Hamzah, Yenti Garnasih serta Yusuf Husein. (Sumber: jpnn.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
Potret Sultan Syarif Kasim II di Istana Siak Sri Indrapura IndonesiaHerald.com, Riau - Liburan ke Siak akhir pekan ini, traveler bisa ...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
IndonesiaHerald.com, Kendari - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus ...
-
Indonesiaherald.com, Bogor - Intoleransi dan radikalisme di Indonesia dinilai kian masif kemunculannya. Menurut salah satu peserta dis...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Pesan percakapan dalam aplikasi WhatsApp di platform iOS ternyata tak sepenuhnya bisa dihapus. Bahkan se...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Pendekatan kekerasan dianggap tidak efektif dalam menangani aksi terorisme. Hal ini disampaikan oleh K...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Komnas Perempuan menemukan ratusan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Keberadaan perda-...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Sekelompok akademisi mengajukan uji materi untuk mengubah pasal dalam KUHP agar mempidanakan homoseksual...
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. IndonesiaHerald.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Antas...
KOMENTAR