IndonesiaHerald.com, Jakarta - Irman Gusman tampaknya belum rela melepaskan jabatannya sebagai Ketua DPD setelah ditetapkan sebagai tersangka suap rekomendasi distribusi gula impor. Irman meminta DPD menunggu hasil akhir gugatan praperadilan yang dilayangkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengacara Irman, Tommy Singh mengatakan, bukannya kliennya tak terima dicopot sebagai orang nomor satu di DPD. "Bukan tidak terima. Ini kan ada praperdilan, maka minta ditunggu," ujar Tommy di kantor KPK, Jumat (30/9). Karenanya, Tommy menegaskan, saat ini Irman masih ketua DPD karena belum dicopot. Tommy pun mendesak agar asas praduga tak bersalah dan proses praperadilan dihormati. Apalagi, masa persidangan praperadilan hanya 14 hari kerja. "Itu kan 14 hari masa kerja tidak lama," tegasnya. Razman Arief Nasution, pengacara Irman Gusman mengatakan, pihaknya sudah menyurati DPD agar menunggu hasil praperadilan sebelum mengambil kebijakan politik. "Kami juga sudah surati agar menunggu praperadilan dahulu," ujarnya, Jumat. (Sumber: jpnn.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Irman Gusman tampaknya belum rela melepaskan jabatannya sebagai Ketua DPD setelah ditetapkan sebagai tersangka suap rekomendasi distribusi gula impor.
Irman meminta DPD menunggu hasil akhir gugatan praperadilan yang dilayangkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengacara Irman, Tommy Singh mengatakan, bukannya kliennya tak terima dicopot sebagai orang nomor satu di DPD.
"Bukan tidak terima. Ini kan ada praperdilan, maka minta ditunggu," ujar Tommy di kantor KPK, Jumat (30/9).
Karenanya, Tommy menegaskan, saat ini Irman masih ketua DPD karena belum dicopot.
Tommy pun mendesak agar asas praduga tak bersalah dan proses praperadilan dihormati.
Apalagi, masa persidangan praperadilan hanya 14 hari kerja. "Itu kan 14 hari masa kerja tidak lama," tegasnya.
Razman Arief Nasution, pengacara Irman Gusman mengatakan, pihaknya sudah menyurati DPD agar menunggu hasil praperadilan sebelum mengambil kebijakan politik. "Kami juga sudah surati agar menunggu praperadilan dahulu," ujarnya, Jumat. (Sumber: jpnn.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
Potret Sultan Syarif Kasim II di Istana Siak Sri Indrapura IndonesiaHerald.com, Riau - Liburan ke Siak akhir pekan ini, traveler bisa ...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
IndonesiaHerald.com, Kendari - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus ...
-
Indonesiaherald.com, Bogor - Intoleransi dan radikalisme di Indonesia dinilai kian masif kemunculannya. Menurut salah satu peserta dis...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Pesan percakapan dalam aplikasi WhatsApp di platform iOS ternyata tak sepenuhnya bisa dihapus. Bahkan se...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Pendekatan kekerasan dianggap tidak efektif dalam menangani aksi terorisme. Hal ini disampaikan oleh K...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Komnas Perempuan menemukan ratusan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Keberadaan perda-...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Sekelompok akademisi mengajukan uji materi untuk mengubah pasal dalam KUHP agar mempidanakan homoseksual...
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. IndonesiaHerald.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Antas...
KOMENTAR