Ketika Pasal Makar dalam KUHP Menjadi Ancaman Bagi Kebebasan Berekspresi

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Keberadaan pasal makar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisinya dinilai menimbulkan ancaman pelanggaran HAM. Pasalnya, penggunaan tindak pidana makar cenderung menyasar pada konteks kebebasan berekspresi. Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz mengatakan, beberapa pasal makar, seperti dalam pasal 106 dan 110 KUHP mengalami perluasan dalam pengadilan sehingga ekspresi politik sebagian kelompok dianggap sebagai tindakan makar. Padahal, ekspresi politik tersebut tidak terbukti memiliki tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah saat ini. "Sekarang dilihatnya begini, ada kumpul sedikit dianggap makar, Gafatar dianggap makar. Yang kita tahu dan lihat bahwa hampir semua tindak pidana makar tidak terbukti secara fisik memang membuat gerakan agar terjadi tujuan tertentu," ujar Hafiz usai konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta, Senin (26/9/2016). Menurut Hafiz, banyak terjadi multitafsir terhadap pasal makar dalam KUHP. Ini membuat adanya kekaburan aparat penegak hukum terhadap penerapan makna makar sendiri. Alhasil, banyak kelompok yang berekspresi politik disangkakan dengan tuduhan makar hanya karena diduga berbahaya. Padahal, belum jelas tujuan ekspresi politik tersebut. "Pasal makar itu dianggap karet, yaitu kalau dianggap berbahaya ya bisa langsung dikriminalisasi. Pasalnya kabur dan tidak jelas," tambah Hafiz. Atas dasar itu, Hafiz pun mendesak pemerintah untuk menetapkan rincian indikator jika memang pasal makar dalam KUHP tetap diadakan. "Kita mendesak kalau memang ada, indikatornya harus jelas, misal ada senjata, ada pasukan militer untuk melawan negara, bukan hanya perkumpulan kecil," ucap Hafiz. (Sumber: Kompas.com).

IndonesiaHerald.com,  Jakarta - Keberadaan pasal makar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisinya dinilai menimbulkan ancaman pelanggaran HAM. Pasalnya, penggunaan tindak pidana makar cenderung menyasar pada konteks kebebasan berekspresi.

Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz mengatakan, beberapa pasal makar, seperti dalam pasal 106 dan 110 KUHP mengalami perluasan dalam pengadilan sehingga ekspresi politik sebagian kelompok dianggap sebagai tindakan makar.

Padahal, ekspresi politik tersebut tidak terbukti memiliki tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah saat ini.

"Sekarang dilihatnya begini, ada kumpul sedikit dianggap makar, Gafatar dianggap makar. Yang kita tahu dan lihat bahwa hampir semua tindak pidana makar tidak terbukti secara fisik memang membuat gerakan agar terjadi tujuan tertentu," ujar Hafiz usai konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Menurut Hafiz, banyak terjadi multitafsir terhadap pasal makar dalam KUHP. Ini membuat adanya kekaburan aparat penegak hukum terhadap penerapan makna makar sendiri. Alhasil, banyak kelompok yang berekspresi politik disangkakan dengan tuduhan makar hanya karena diduga berbahaya. Padahal, belum jelas tujuan ekspresi politik tersebut.

"Pasal makar itu dianggap karet, yaitu kalau dianggap berbahaya ya bisa langsung dikriminalisasi. Pasalnya kabur dan tidak jelas," tambah Hafiz.

Atas dasar itu, Hafiz pun mendesak pemerintah untuk menetapkan rincian indikator jika memang pasal makar dalam KUHP tetap diadakan.

"Kita mendesak kalau memang ada, indikatornya harus jelas, misal ada senjata, ada pasukan militer untuk melawan negara, bukan hanya perkumpulan kecil," ucap Hafiz. (Sumber: Kompas.com).


KOMENTAR

Category 6

Name

Berita,465,China,9,Education,18,Entertainment,19,Hari Santri,4,Headlines,79,Health,8,Indonesia,212,Inspirasi,12,Internasional,50,Jakarta,110,Jobs,3,Life Style,6,Nasional,189,News,175,Otomotive,1,Pendidikan,3,Pendidikan Islam,18,Politik,223,Santri,7,Sport,6,Travel,21,Viral,2,World,10,
ltr
item
IndonesiaHerald: Ketika Pasal Makar dalam KUHP Menjadi Ancaman Bagi Kebebasan Berekspresi
Ketika Pasal Makar dalam KUHP Menjadi Ancaman Bagi Kebebasan Berekspresi
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Keberadaan pasal makar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisinya dinilai menimbulkan ancaman pelanggaran HAM. Pasalnya, penggunaan tindak pidana makar cenderung menyasar pada konteks kebebasan berekspresi. Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz mengatakan, beberapa pasal makar, seperti dalam pasal 106 dan 110 KUHP mengalami perluasan dalam pengadilan sehingga ekspresi politik sebagian kelompok dianggap sebagai tindakan makar. Padahal, ekspresi politik tersebut tidak terbukti memiliki tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah saat ini. "Sekarang dilihatnya begini, ada kumpul sedikit dianggap makar, Gafatar dianggap makar. Yang kita tahu dan lihat bahwa hampir semua tindak pidana makar tidak terbukti secara fisik memang membuat gerakan agar terjadi tujuan tertentu," ujar Hafiz usai konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta, Senin (26/9/2016). Menurut Hafiz, banyak terjadi multitafsir terhadap pasal makar dalam KUHP. Ini membuat adanya kekaburan aparat penegak hukum terhadap penerapan makna makar sendiri. Alhasil, banyak kelompok yang berekspresi politik disangkakan dengan tuduhan makar hanya karena diduga berbahaya. Padahal, belum jelas tujuan ekspresi politik tersebut. "Pasal makar itu dianggap karet, yaitu kalau dianggap berbahaya ya bisa langsung dikriminalisasi. Pasalnya kabur dan tidak jelas," tambah Hafiz. Atas dasar itu, Hafiz pun mendesak pemerintah untuk menetapkan rincian indikator jika memang pasal makar dalam KUHP tetap diadakan. "Kita mendesak kalau memang ada, indikatornya harus jelas, misal ada senjata, ada pasukan militer untuk melawan negara, bukan hanya perkumpulan kecil," ucap Hafiz. (Sumber: Kompas.com).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKJqYbBzZSzgWIxcnPPVeqw0xZC3csv46KyJiSuVgqTO_kfuH7OLGiVtpn2EHseZ95eF4CgFAZM8fP4ps1tL-2TSrKWOXB11raoUMxghZYYFCc_RfU_MOER1ywSjDOBFoeBX6uzg1FwJU/s640/khup-makar.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKJqYbBzZSzgWIxcnPPVeqw0xZC3csv46KyJiSuVgqTO_kfuH7OLGiVtpn2EHseZ95eF4CgFAZM8fP4ps1tL-2TSrKWOXB11raoUMxghZYYFCc_RfU_MOER1ywSjDOBFoeBX6uzg1FwJU/s72-c/khup-makar.jpg
IndonesiaHerald
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/09/ketika-pasal-makar-dalam-kuhp.html
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/09/ketika-pasal-makar-dalam-kuhp.html
true
7052545917034528745
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy