IndonesiaHerald.com. Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad mengklarifikasi informasi yang beredar di publik tentang adanya sejumlah anggota DPD yang mendukung penangguhan penahanan Ketua DPD Irman Gusman. Farouk menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan Irman dimohonkan oleh kuasa hukum dan keluarga Irman, bukan dari anggota DPD. Jika ada sejumlah anggota DPD yang bergabung, hal tersebut merupakan bentuk empati kepada rekan satu lembaganya yang terkena musibah. "Itu saya persilakan. Saya memahami. Ikut menjamin, bukan permohonan. Menjamin permohonan yang diajukan lawyer. Jaminan pak Irman tidak kabur," kata Farouk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016). Pengacara Irman, Tomy minta KPK menangguhkan penahanan kliennya. Sejumlah anggota DPD, kata Tommy, menjamin bahwa Irman tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Kami akan ajukan penangguhan penahanan. Beberapa anggota DPD RI bersedia menjadi penjamin," kata Tommy Singh di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9/2016). Tommy enggan membeberkan nama-nama anggota DPD yang setuju menjadi jaminan bagi Irman Gusman. Dia menyadari saat ini KPK belum pernah memberikan penangguhan penahanan. Namun, dia akan tetap berusaha mengajukan hal itu. Dia meyakini Irman tidak bersalah dan tidak menerima uang suap. Menurut dia, Irman tidak mengetahui bahwa bingkisan yang diberikan oleh pengusaha yang berkunjung ke rumahnya berisi uang. (Sumber: Kompas.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com. Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad mengklarifikasi informasi yang beredar di publik tentang adanya sejumlah anggota DPD yang mendukung penangguhan penahanan Ketua DPD Irman Gusman.
Farouk menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan Irman dimohonkan oleh kuasa hukum dan keluarga Irman, bukan dari anggota DPD. Jika ada sejumlah anggota DPD yang bergabung, hal tersebut merupakan bentuk empati kepada rekan satu lembaganya yang terkena musibah.
"Itu saya persilakan. Saya memahami. Ikut menjamin, bukan permohonan. Menjamin permohonan yang diajukan lawyer. Jaminan pak Irman tidak kabur," kata Farouk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Pengacara Irman, Tomy minta KPK menangguhkan penahanan kliennya. Sejumlah anggota DPD, kata Tommy, menjamin bahwa Irman tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Kami akan ajukan penangguhan penahanan. Beberapa anggota DPD RI bersedia menjadi penjamin," kata Tommy Singh di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Tommy enggan membeberkan nama-nama anggota DPD yang setuju menjadi jaminan bagi Irman Gusman. Dia menyadari saat ini KPK belum pernah memberikan penangguhan penahanan. Namun, dia akan tetap berusaha mengajukan hal itu.
Dia meyakini Irman tidak bersalah dan tidak menerima uang suap. Menurut dia, Irman tidak mengetahui bahwa bingkisan yang diberikan oleh pengusaha yang berkunjung ke rumahnya berisi uang. (Sumber: Kompas.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
Potret Sultan Syarif Kasim II di Istana Siak Sri Indrapura IndonesiaHerald.com, Riau - Liburan ke Siak akhir pekan ini, traveler bisa ...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
IndonesiaHerald.com, Kendari - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus ...
-
Indonesiaherald.com, Bogor - Intoleransi dan radikalisme di Indonesia dinilai kian masif kemunculannya. Menurut salah satu peserta dis...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Pesan percakapan dalam aplikasi WhatsApp di platform iOS ternyata tak sepenuhnya bisa dihapus. Bahkan se...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Pendekatan kekerasan dianggap tidak efektif dalam menangani aksi terorisme. Hal ini disampaikan oleh K...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Komnas Perempuan menemukan ratusan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Keberadaan perda-...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Sekelompok akademisi mengajukan uji materi untuk mengubah pasal dalam KUHP agar mempidanakan homoseksual...
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. IndonesiaHerald.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Antas...
KOMENTAR