IndonesiaHerald.com, Jakarta - Perusahaan multinasional yang berbasis teknologi informasi, yaitu Google, menolak untuk diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Walaupun tadinya sudah berkomitmen untuk bersifat kooperatif. Demikianlah disampaikan oleh M Haniv, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Khusus, dalam konferensi pers di kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (15/9/2016). "Beberapa kali pembicaraan dilakukan, dari Singapura datang dan janjinya yang dari AS mau datang. Sebulan lalu mereka melakukan pemulangan surat perintah pemeriksaan. Mereka menolak pemeriksaan. Ini google," jelasnya. Haniv mengaku tidak mengetahui alasan dari pihak Google sehingga berubah pikiran. Padahal sudah ada pembicaraan awal yang dilakukan. "Saya tidak tahu alasannya. Mungkin mereka negosiasi atau mendapatkan input dari mana. Dan sampai melakukan penolakan juga terhadap BUT (Badan Usaha Tetap)," paparnya. Langkah selanjutnya yang ditempuh oleh Ditjen Pajak menerbitkan bukti permulaan. Di mana ada proses investasi lanjutan terhadap Google. "Kita akan tingkatkan itu pemeriksaan bukti permulaan atau investigasi. Karena menolak pemeriksaan itu indikasinya pidana. Kita akan lakukan langkah lebih keras lagi," tegas Haniv. Sementara itu untuk dua perusahaan lainnya, yaitu Facebook dan Yahoo masih dalam proses yang positif. "Yahoo dan Facebook masih berlanjut," ujarnya. (Sumber: detik.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Perusahaan multinasional yang berbasis teknologi informasi, yaitu Google, menolak untuk diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Walaupun tadinya sudah berkomitmen untuk bersifat kooperatif.
Demikianlah disampaikan oleh M Haniv, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Khusus, dalam konferensi pers di kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
"Beberapa kali pembicaraan dilakukan, dari Singapura datang dan janjinya yang dari AS mau datang. Sebulan lalu mereka melakukan pemulangan surat perintah pemeriksaan. Mereka menolak pemeriksaan. Ini google," jelasnya.
Haniv mengaku tidak mengetahui alasan dari pihak Google sehingga berubah pikiran. Padahal sudah ada pembicaraan awal yang dilakukan.
"Saya tidak tahu alasannya. Mungkin mereka negosiasi atau mendapatkan input dari mana. Dan sampai melakukan penolakan juga terhadap BUT (Badan Usaha Tetap)," paparnya.
Langkah selanjutnya yang ditempuh oleh Ditjen Pajak menerbitkan bukti permulaan. Di mana ada proses investasi lanjutan terhadap Google.
"Kita akan tingkatkan itu pemeriksaan bukti permulaan atau investigasi. Karena menolak pemeriksaan itu indikasinya pidana. Kita akan lakukan langkah lebih keras lagi," tegas Haniv.
Sementara itu untuk dua perusahaan lainnya, yaitu Facebook dan Yahoo masih dalam proses yang positif. "Yahoo dan Facebook masih berlanjut," ujarnya. (Sumber: detik.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
Potret Sultan Syarif Kasim II di Istana Siak Sri Indrapura IndonesiaHerald.com, Riau - Liburan ke Siak akhir pekan ini, traveler bisa ...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
IndonesiaHerald.com, Kendari - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus ...
-
Indonesiaherald.com, Bogor - Intoleransi dan radikalisme di Indonesia dinilai kian masif kemunculannya. Menurut salah satu peserta dis...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Pesan percakapan dalam aplikasi WhatsApp di platform iOS ternyata tak sepenuhnya bisa dihapus. Bahkan se...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Pendekatan kekerasan dianggap tidak efektif dalam menangani aksi terorisme. Hal ini disampaikan oleh K...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Komnas Perempuan menemukan ratusan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Keberadaan perda-...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Sekelompok akademisi mengajukan uji materi untuk mengubah pasal dalam KUHP agar mempidanakan homoseksual...
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. IndonesiaHerald.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Antas...
KOMENTAR