IndonesiaHerald.com, Jakarta -Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah terbukti merugikan pelaku usaha kecil menengah (UMKM). Manajer Bidang Advokasi dan Investigasi Fitra Apung Widadi mengatakan bahwa sejak disahkan, tax amnesty menimbulkan ketidakadilan karena beban pengampunan pajak malah menjerat masyarakat kecil. Sementara, arah pengampunan pajak yang tadinya menargetkan konglomerat sudah bergeser ke pelaku UKM. Dampaknya akan semakin melebar sehingga fungsi utama pajak sebagai sebagai alat distribusi kesejahteraan telah gagal. "UU Tax Amnesty ini merugikan masyarakat kecil. Tajam ke bawah, namun tumpul ke atas," kata Apung saat memberikan keterangan pers di gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). "Buktinya sampai sekarang UU Tax Amnesty tidak bisa menjerat konglomerat yang tidak mau membayar pajak," ujarnya. Apung menjelaskan, ketidakadilan yang timbul dari UU Pengampunan Pajak disebabkan karena pelaku UKM dibebankan dengan syarat pengampunan yang sama dengan pelaku usaha skala besar. Beban tersebut, kata Apung, akan mematikan bisnis pelaku UKM yang umumnya tidak bisa menghindar dari kewajiban membayar pajak. "Tentunya ini sangat tidak adil kepada masyarakat kecil dan berpotensi menimbulkan kesenjangan," ucapnya. Ketua Forum Komunikasi UMKM Indonesia, Arwan Simanjuntak, mengatakan bahwa penyamaan tarif dari sanksi denda pengampunan pajak sangat memberatkan pelaku UKM. Pasca-UU Pengampunan Pajak disahkan, kata Arwan, banyak pelaku UKM yang tidak bisa mempertahankan usahanya karena harus membayar denda. "Faktanya yang dipenjara dan diblokir rekeningnya karena kasus pajak adalah UKM tapi pengemplang pajak yang besar tidak," ujar Arwan. (Sumber: Kompas.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah terbukti merugikan pelaku usaha kecil menengah (UMKM).
Manajer Bidang Advokasi dan Investigasi Fitra Apung Widadi mengatakan bahwa sejak disahkan, tax amnesty menimbulkan ketidakadilan karena beban pengampunan pajak malah menjerat masyarakat kecil.
Sementara, arah pengampunan pajak yang tadinya menargetkan konglomerat sudah bergeser ke pelaku UKM.
Dampaknya akan semakin melebar sehingga fungsi utama pajak sebagai sebagai alat distribusi kesejahteraan telah gagal.
"UU Tax Amnesty ini merugikan masyarakat kecil. Tajam ke bawah, namun tumpul ke atas," kata Apung saat memberikan keterangan pers di gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
"Buktinya sampai sekarang UU Tax Amnesty tidak bisa menjerat konglomerat yang tidak mau membayar pajak," ujarnya.
Apung menjelaskan, ketidakadilan yang timbul dari UU Pengampunan Pajak disebabkan karena pelaku UKM dibebankan dengan syarat pengampunan yang sama dengan pelaku usaha skala besar.
Beban tersebut, kata Apung, akan mematikan bisnis pelaku UKM yang umumnya tidak bisa menghindar dari kewajiban membayar pajak.
"Tentunya ini sangat tidak adil kepada masyarakat kecil dan berpotensi menimbulkan kesenjangan," ucapnya.
Ketua Forum Komunikasi UMKM Indonesia, Arwan Simanjuntak, mengatakan bahwa penyamaan tarif dari sanksi denda pengampunan pajak sangat memberatkan pelaku UKM.
Pasca-UU Pengampunan Pajak disahkan, kata Arwan, banyak pelaku UKM yang tidak bisa mempertahankan usahanya karena harus membayar denda.
"Faktanya yang dipenjara dan diblokir rekeningnya karena kasus pajak adalah UKM tapi pengemplang pajak yang besar tidak," ujar Arwan. (Sumber: Kompas.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
Potret Sultan Syarif Kasim II di Istana Siak Sri Indrapura IndonesiaHerald.com, Riau - Liburan ke Siak akhir pekan ini, traveler bisa ...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
IndonesiaHerald.com, Kendari - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus ...
-
Indonesiaherald.com, Bogor - Intoleransi dan radikalisme di Indonesia dinilai kian masif kemunculannya. Menurut salah satu peserta dis...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Pesan percakapan dalam aplikasi WhatsApp di platform iOS ternyata tak sepenuhnya bisa dihapus. Bahkan se...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Pendekatan kekerasan dianggap tidak efektif dalam menangani aksi terorisme. Hal ini disampaikan oleh K...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Komnas Perempuan menemukan ratusan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Keberadaan perda-...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Sekelompok akademisi mengajukan uji materi untuk mengubah pasal dalam KUHP agar mempidanakan homoseksual...
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. IndonesiaHerald.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Antas...
KOMENTAR