Ada Apa Ini? Komnas HAM Akan Surati Jokowi

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana menyurati Presiden Joko Widodo terkait proses hukuman mati di Indonesia. Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat mengatakan, surat tersebut ditujukan agar pemerintah mau memutuskan moratorium hukuman mati hingga didapatkan kajian mendalam terkait ketepatan proses hukum yang berlaku. "Komnas HAM meminta presiden memoratorium dulu, kemudian ditindaklanjuti dengan kajian serius tentang proses hukum eksekusi mati dan orang-orangnya," ujar Imdadun dalam diskusi publik dan peluncuran buku 'Dilema Hukuman Mati dalam Sistem Peradilan yang Sesat' di Universitas Atma Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2016). Menurut Imdadun, kajian mendalam terhadap proses hukuman mati perlu dilakukan mengingat banyak lembaga yang menyebutkan peradilan di Indonesia masih buruk. Selain itu, Komnas HAM banyak menerima pengaduan dari terpidana mati terkait kejanggalan proses hukum di Indonesia. "Dalam fakta umum, kajian lembaga memang mengatakan sistem peradilan kita masih parah. Itu terkonfirmasi dari banyaknya pengaduan yang diterima komnas HAM," kata Imdadun. Imdadun yakin jika kajian tersebut dilakukan secara mendalam, para terpidana sebenarnya tak perlu mendapat vonis hukuman mati. "Paling tinggi menjadi hukuman seumur hidup. Misalnya kasus Zulfikar Ali. Komnas HAM punya data yang meyakinkan bahwa dia tidak bersalah," kata Imdadun. Zulfikar Ali adalah warga negara Pakistan yang sedianya dieksekusi mati di akhir Juni lalu. Namun karena sejumlah pertimbangan, eksekusi terhadap Zulfikar dibatalkan. (Sumber: Kompas.com).

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana menyurati Presiden Joko Widodo terkait proses hukuman mati di Indonesia.

Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat mengatakan, surat tersebut ditujukan agar pemerintah mau memutuskan moratorium hukuman mati hingga didapatkan kajian mendalam terkait ketepatan proses hukum yang berlaku.

"Komnas HAM meminta presiden memoratorium dulu, kemudian ditindaklanjuti dengan kajian serius tentang proses hukum eksekusi mati dan orang-orangnya," ujar Imdadun dalam diskusi publik dan peluncuran buku 'Dilema Hukuman Mati dalam Sistem Peradilan yang Sesat' di Universitas Atma Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Menurut Imdadun, kajian mendalam terhadap proses hukuman mati perlu dilakukan mengingat banyak lembaga yang menyebutkan peradilan di Indonesia masih buruk.

Selain itu, Komnas HAM banyak menerima pengaduan dari terpidana mati terkait kejanggalan proses hukum di Indonesia.

"Dalam fakta umum, kajian lembaga memang mengatakan sistem peradilan kita masih parah. Itu terkonfirmasi dari banyaknya pengaduan yang diterima komnas HAM," kata Imdadun.

Imdadun yakin jika kajian tersebut dilakukan secara mendalam, para terpidana sebenarnya tak perlu mendapat vonis hukuman mati.

"Paling tinggi menjadi hukuman seumur hidup. Misalnya kasus Zulfikar Ali. Komnas HAM punya data yang meyakinkan bahwa dia tidak bersalah," kata Imdadun.

Zulfikar Ali adalah warga negara Pakistan yang sedianya dieksekusi mati di akhir Juni lalu. Namun karena sejumlah pertimbangan, eksekusi terhadap Zulfikar dibatalkan.  (Sumber: Kompas.com).


KOMENTAR

Category 6

Name

Berita,465,China,9,Education,18,Entertainment,19,Hari Santri,4,Headlines,79,Health,8,Indonesia,212,Inspirasi,12,Internasional,50,Jakarta,110,Jobs,3,Life Style,6,Nasional,189,News,175,Otomotive,1,Pendidikan,3,Pendidikan Islam,18,Politik,223,Santri,7,Sport,6,Travel,21,Viral,2,World,10,
ltr
item
IndonesiaHerald: Ada Apa Ini? Komnas HAM Akan Surati Jokowi
Ada Apa Ini? Komnas HAM Akan Surati Jokowi
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana menyurati Presiden Joko Widodo terkait proses hukuman mati di Indonesia. Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat mengatakan, surat tersebut ditujukan agar pemerintah mau memutuskan moratorium hukuman mati hingga didapatkan kajian mendalam terkait ketepatan proses hukum yang berlaku. "Komnas HAM meminta presiden memoratorium dulu, kemudian ditindaklanjuti dengan kajian serius tentang proses hukum eksekusi mati dan orang-orangnya," ujar Imdadun dalam diskusi publik dan peluncuran buku 'Dilema Hukuman Mati dalam Sistem Peradilan yang Sesat' di Universitas Atma Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2016). Menurut Imdadun, kajian mendalam terhadap proses hukuman mati perlu dilakukan mengingat banyak lembaga yang menyebutkan peradilan di Indonesia masih buruk. Selain itu, Komnas HAM banyak menerima pengaduan dari terpidana mati terkait kejanggalan proses hukum di Indonesia. "Dalam fakta umum, kajian lembaga memang mengatakan sistem peradilan kita masih parah. Itu terkonfirmasi dari banyaknya pengaduan yang diterima komnas HAM," kata Imdadun. Imdadun yakin jika kajian tersebut dilakukan secara mendalam, para terpidana sebenarnya tak perlu mendapat vonis hukuman mati. "Paling tinggi menjadi hukuman seumur hidup. Misalnya kasus Zulfikar Ali. Komnas HAM punya data yang meyakinkan bahwa dia tidak bersalah," kata Imdadun. Zulfikar Ali adalah warga negara Pakistan yang sedianya dieksekusi mati di akhir Juni lalu. Namun karena sejumlah pertimbangan, eksekusi terhadap Zulfikar dibatalkan. (Sumber: Kompas.com).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEv0kX5W7yBfSdfymcyQ1YdRO2LRDLxrEuygAgQTJPXTvNTrmkkohWi3OKLE-ZcPKcfyu_U_q1nxFU1CqL_PN2tfAcP8xuHWTRcr_plYISP7CWS-Mu6uAE1ctlzcR-j25YO3CxSF_XuN4/s640/ketua+komnas+ham.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEv0kX5W7yBfSdfymcyQ1YdRO2LRDLxrEuygAgQTJPXTvNTrmkkohWi3OKLE-ZcPKcfyu_U_q1nxFU1CqL_PN2tfAcP8xuHWTRcr_plYISP7CWS-Mu6uAE1ctlzcR-j25YO3CxSF_XuN4/s72-c/ketua+komnas+ham.jpg
IndonesiaHerald
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/ada-apa-ini-komnas-ham-jokowi.html
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/ada-apa-ini-komnas-ham-jokowi.html
true
7052545917034528745
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy