Arcandra Jadi Wamen, Jokowi dan Menkum HAM Melanggar UU Kewarganegaraan Secara Berjamaah

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Keputusan Presiden Jokowi mengangkat Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM dinilai cacat hukum. Pasalnya masalah status kewarganegaraan Arcandra Tahar belum tuntas. Hal ini disampaikan oleh ahli hukum tata negara Bayu Dwi Anggono. Bayu menyebut sikap Jokowi yang tidak melakukan koreksi terhadap keputusan peneguhan status WNI Arcandra dinilai permisif terhadap pelanggaran hukum. "Pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM di tengah masih belum sepenuhnya tuntas persoalan peneguhan kewarganegaraan WNI-nya tentu sangat mengecewakan," kata Bayu dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Sabtu (15/10/2016). "Sikap presiden yang justru membenarkan keputusan Menteri Hukum soal peneguhan status WNI Arcandra Tahar dan tidak melakukan koreksi atas keputusan peneguhan tersebut padahal mekanisme peneguhan bagi seseorang yang pernah kehilangan status WNI tidak diatur dalam UU Kewarganegaraan tentu menimbulkan kesan bahwa presiden dan menteri hukum tengah melakukan pelanggaran UU Kewarganegaraan secara berjamaah," sambungnya. Bayu mengatakan, meski Jokowi memiliki hak prerogatif tetapi dia juga mempunyai kewajiban hukum untuk mentaati peraturan perundang-undangan termasuk UU Kewarganegaraan. Apalagi dalam sumpahnya yang diatur pada pasal 9 ayat (1) UUD 1945 presiden menyatakan memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. "Sehingga atas dasar sumpah tersebut presiden tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tuntutan legalitas yang menimbulkan ketidakpastian hukum," terang Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi), Fakultas Hukum Universitas Jember itu. Bayu melihat Jokowi terkesan memaksakan Arcandra menduduki jabatan publik di tengah digugatnya Keputusan peneguhan Arcandra sebagai WNI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh sejumlah pihak. Apalagi hal ini rawan menimbulkan masalah karena keputusan peneguhan Arcandra sebagai WNI belum incraht. "Padahal ketentuan UU Kementerian tidak mensyaratkan wakil menteri harus diangkat dan dilantik secara bersamaan dengan menteri. Sehingga demi kepastian hukum dan kemanfaatan seharusnya Presiden bisa bijak menunggu proses hukum di PTUN selesai dan mempunyai kekuatan hukum terlebih dahulu," jelas dia. Jika dicermati legalitas status kewarganegaraan Arcandra masih dipertanyakan. Dengan pertimbangan tersebut Bayu mempertanyakan alasan presiden melantik Arcandra. "Dalam mengangkat seseorang menjadi pejabat publik sebenarnya bukan hanya sekadar aspek legalitas melainkan juga perlu mempertimbangkan aspek integritas. Tentu publik jadi bertanya-tanya tentang cara Presiden menilai aspek integritas ini yaitu apakah seseorang yang tidak jujur menerangkan tentang status warga negara AS yang pernah dimilikinya kepada Presiden dan masyarakat luas saat diangkat menjadi menteri ESDM beberapa waktu lalu masih dapat dikatakan memenuhi kriteria berintegritas dan tidak tercela," ujar dia. (Sumber: detik.com).

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Keputusan Presiden Jokowi mengangkat Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM dinilai cacat hukum. Pasalnya masalah status kewarganegaraan Arcandra Tahar belum tuntas.

Hal ini disampaikan oleh ahli hukum tata negara Bayu Dwi Anggono. Bayu menyebut sikap Jokowi yang tidak melakukan koreksi terhadap keputusan peneguhan status WNI Arcandra dinilai permisif terhadap pelanggaran hukum.

"Pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM di tengah masih belum sepenuhnya tuntas persoalan peneguhan kewarganegaraan WNI-nya tentu sangat mengecewakan," kata Bayu dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Sabtu (15/10/2016).

"Sikap presiden yang justru membenarkan keputusan Menteri Hukum soal peneguhan status WNI Arcandra Tahar dan tidak melakukan koreksi atas keputusan peneguhan tersebut padahal mekanisme peneguhan bagi seseorang yang pernah kehilangan status WNI tidak diatur dalam UU Kewarganegaraan tentu menimbulkan kesan bahwa presiden dan menteri hukum tengah melakukan pelanggaran UU Kewarganegaraan secara berjamaah," sambungnya.

Bayu mengatakan, meski Jokowi memiliki hak prerogatif tetapi dia juga mempunyai kewajiban hukum untuk mentaati peraturan perundang-undangan termasuk UU Kewarganegaraan. Apalagi dalam sumpahnya yang diatur pada pasal 9 ayat (1) UUD 1945 presiden menyatakan memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

"Sehingga atas dasar sumpah tersebut presiden tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tuntutan legalitas yang menimbulkan ketidakpastian hukum," terang Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi), Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Bayu melihat Jokowi terkesan memaksakan Arcandra menduduki jabatan publik di tengah digugatnya Keputusan peneguhan Arcandra sebagai WNI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh sejumlah pihak. Apalagi hal ini rawan menimbulkan masalah karena keputusan peneguhan Arcandra sebagai WNI belum incraht.

"Padahal ketentuan UU Kementerian tidak mensyaratkan wakil menteri harus diangkat dan dilantik secara bersamaan dengan menteri. Sehingga demi kepastian hukum dan kemanfaatan seharusnya Presiden bisa bijak menunggu proses hukum di PTUN selesai dan mempunyai kekuatan hukum terlebih dahulu," jelas dia.

Jika dicermati legalitas status kewarganegaraan Arcandra masih dipertanyakan. Dengan pertimbangan tersebut Bayu mempertanyakan alasan presiden melantik Arcandra. 

"Dalam mengangkat seseorang menjadi pejabat publik sebenarnya bukan hanya sekadar aspek legalitas melainkan juga perlu mempertimbangkan aspek integritas. Tentu publik jadi bertanya-tanya tentang cara Presiden menilai aspek integritas ini yaitu apakah seseorang yang tidak jujur menerangkan tentang status warga negara AS yang pernah dimilikinya kepada Presiden dan masyarakat luas saat diangkat menjadi menteri ESDM beberapa waktu lalu masih dapat dikatakan memenuhi kriteria berintegritas dan tidak tercela," ujar dia. (Sumber: detik.com).


KOMENTAR

Category 6

Name

Berita,465,China,9,Education,18,Entertainment,19,Hari Santri,4,Headlines,79,Health,8,Indonesia,212,Inspirasi,12,Internasional,50,Jakarta,110,Jobs,3,Life Style,6,Nasional,189,News,175,Otomotive,1,Pendidikan,3,Pendidikan Islam,18,Politik,223,Santri,7,Sport,6,Travel,21,Viral,2,World,10,
ltr
item
IndonesiaHerald: Arcandra Jadi Wamen, Jokowi dan Menkum HAM Melanggar UU Kewarganegaraan Secara Berjamaah
Arcandra Jadi Wamen, Jokowi dan Menkum HAM Melanggar UU Kewarganegaraan Secara Berjamaah
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Keputusan Presiden Jokowi mengangkat Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM dinilai cacat hukum. Pasalnya masalah status kewarganegaraan Arcandra Tahar belum tuntas. Hal ini disampaikan oleh ahli hukum tata negara Bayu Dwi Anggono. Bayu menyebut sikap Jokowi yang tidak melakukan koreksi terhadap keputusan peneguhan status WNI Arcandra dinilai permisif terhadap pelanggaran hukum. "Pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM di tengah masih belum sepenuhnya tuntas persoalan peneguhan kewarganegaraan WNI-nya tentu sangat mengecewakan," kata Bayu dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Sabtu (15/10/2016). "Sikap presiden yang justru membenarkan keputusan Menteri Hukum soal peneguhan status WNI Arcandra Tahar dan tidak melakukan koreksi atas keputusan peneguhan tersebut padahal mekanisme peneguhan bagi seseorang yang pernah kehilangan status WNI tidak diatur dalam UU Kewarganegaraan tentu menimbulkan kesan bahwa presiden dan menteri hukum tengah melakukan pelanggaran UU Kewarganegaraan secara berjamaah," sambungnya. Bayu mengatakan, meski Jokowi memiliki hak prerogatif tetapi dia juga mempunyai kewajiban hukum untuk mentaati peraturan perundang-undangan termasuk UU Kewarganegaraan. Apalagi dalam sumpahnya yang diatur pada pasal 9 ayat (1) UUD 1945 presiden menyatakan memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. "Sehingga atas dasar sumpah tersebut presiden tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tuntutan legalitas yang menimbulkan ketidakpastian hukum," terang Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi), Fakultas Hukum Universitas Jember itu. Bayu melihat Jokowi terkesan memaksakan Arcandra menduduki jabatan publik di tengah digugatnya Keputusan peneguhan Arcandra sebagai WNI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh sejumlah pihak. Apalagi hal ini rawan menimbulkan masalah karena keputusan peneguhan Arcandra sebagai WNI belum incraht. "Padahal ketentuan UU Kementerian tidak mensyaratkan wakil menteri harus diangkat dan dilantik secara bersamaan dengan menteri. Sehingga demi kepastian hukum dan kemanfaatan seharusnya Presiden bisa bijak menunggu proses hukum di PTUN selesai dan mempunyai kekuatan hukum terlebih dahulu," jelas dia. Jika dicermati legalitas status kewarganegaraan Arcandra masih dipertanyakan. Dengan pertimbangan tersebut Bayu mempertanyakan alasan presiden melantik Arcandra. "Dalam mengangkat seseorang menjadi pejabat publik sebenarnya bukan hanya sekadar aspek legalitas melainkan juga perlu mempertimbangkan aspek integritas. Tentu publik jadi bertanya-tanya tentang cara Presiden menilai aspek integritas ini yaitu apakah seseorang yang tidak jujur menerangkan tentang status warga negara AS yang pernah dimilikinya kepada Presiden dan masyarakat luas saat diangkat menjadi menteri ESDM beberapa waktu lalu masih dapat dikatakan memenuhi kriteria berintegritas dan tidak tercela," ujar dia. (Sumber: detik.com).
IndonesiaHerald
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/arcandra-wamen-jokowi-menkum-ham-uu-kewarganegaraan.html
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/arcandra-wamen-jokowi-menkum-ham-uu-kewarganegaraan.html
true
7052545917034528745
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy