Ada Aroma Tidak Sedap Dibalik Rencana Revisi Penyelenggaraan Komunikasi

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, serta PP Nomor 53 tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit mengundang kecurigaan. Sekretaris Jendral Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Tri Sasono bahkan mencurigai adanya aroma pesanan asing dalam rencana revisi PP di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu. "Kami memiliki bukti bahwa rencana revisi itu merupakan pesanan asing," kata Tri dalam keterangannya, Minggu (16/10). Tri menjelaskan, perusahaan Tiongkok, China Telecom Corporation Ltd akan membeli saham dua operator telekomunikasi seluler papan atas di Indonesia. Kedua belah pihak juga telah menandatangani conditional sale and purchase agreement pada Juni 2016. Dalam klausul perjanjian, kata Tri, disebutkan bahwa pihak penjual memberikan jaminan untuk membantu China Telecom. Kedua operator telepon seluler di Indonesia itu bahkan berani menjamin bahwa pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk merevisi PP 52 Tahun 2000 dan PP 53 Tahun 2000. Tri menjelaskan, maksud dan tujuan klausul itu agar pihak China Telecom tak perlu mengeluarkan biaya besar untuk investasi penambahan alokasi spektrum frekuensi pasca-pengambilalihan saham kedua operator seluler papan atas tersebut. Lebih lanjut Tri mengatakan, revisi PP 52/2000 terkait dengan tarif interkoneksi antaroperator. Karenanya rencana revisi aturan itu patut dipertanyakan. Tri menduga langkah itu akan memuluskan China Telecom menguasai pasar industri telekomunikasi. “ Tanpa harus membangun infrastruktur jaringan untuk menambah pelanggan," katanya. Karenanya, FSP BUMN Bersatu dari awal sudah menduga bahwa ada ketidakberesan dengan revisi itu. Menurut dia, revisi kedua PP itu juga akan merugikan Telkom Indonesia. Untuk itu, BUMN Bersatu akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk menyelidiki adanya dugaan kongkalikong di balik rencana revisi kedua PP itu. (Sumber: jpnn.com).

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 52  tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, serta PP Nomor 53 tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit mengundang kecurigaan.

Sekretaris Jendral Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Tri Sasono bahkan mencurigai adanya aroma pesanan asing dalam rencana revisi PP di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu. "Kami memiliki bukti bahwa rencana revisi itu merupakan pesanan asing," kata Tri dalam keterangannya, Minggu (16/10).

Tri menjelaskan, perusahaan Tiongkok, China Telecom Corporation Ltd akan membeli saham dua operator telekomunikasi seluler papan atas di Indonesia.  Kedua belah pihak juga telah menandatangani conditional sale and purchase  agreement pada Juni 2016.  

Dalam klausul  perjanjian, kata Tri, disebutkan bahwa pihak penjual memberikan jaminan untuk membantu China Telecom. Kedua operator telepon seluler di Indonesia itu bahkan berani menjamin bahwa pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk merevisi  PP 52 Tahun 2000 dan PP 53 Tahun 2000.

Tri menjelaskan, maksud dan tujuan klausul itu agar pihak China Telecom tak perlu mengeluarkan biaya besar untuk investasi penambahan alokasi spektrum frekuensi pasca-pengambilalihan saham kedua operator seluler papan atas tersebut.

Lebih lanjut Tri mengatakan, revisi PP 52/2000 terkait dengan tarif interkoneksi antaroperator. Karenanya rencana revisi aturan itu patut dipertanyakan.

Tri menduga langkah itu akan memuluskan China Telecom menguasai pasar industri telekomunikasi. “ Tanpa harus membangun infrastruktur jaringan untuk menambah pelanggan," katanya.

Karenanya, FSP BUMN Bersatu dari awal sudah menduga bahwa ada ketidakberesan dengan revisi itu. Menurut dia, revisi kedua PP itu juga akan merugikan Telkom Indonesia.

Untuk itu, BUMN Bersatu akan  menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk menyelidiki adanya dugaan kongkalikong di balik rencana revisi kedua PP itu. (Sumber: jpnn.com).


KOMENTAR

Category 6

Name

Berita,465,China,9,Education,18,Entertainment,19,Hari Santri,4,Headlines,79,Health,8,Indonesia,212,Inspirasi,12,Internasional,50,Jakarta,110,Jobs,3,Life Style,6,Nasional,189,News,175,Otomotive,1,Pendidikan,3,Pendidikan Islam,18,Politik,223,Santri,7,Sport,6,Travel,21,Viral,2,World,10,
ltr
item
IndonesiaHerald: Ada Aroma Tidak Sedap Dibalik Rencana Revisi Penyelenggaraan Komunikasi
Ada Aroma Tidak Sedap Dibalik Rencana Revisi Penyelenggaraan Komunikasi
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, serta PP Nomor 53 tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit mengundang kecurigaan. Sekretaris Jendral Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Tri Sasono bahkan mencurigai adanya aroma pesanan asing dalam rencana revisi PP di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu. "Kami memiliki bukti bahwa rencana revisi itu merupakan pesanan asing," kata Tri dalam keterangannya, Minggu (16/10). Tri menjelaskan, perusahaan Tiongkok, China Telecom Corporation Ltd akan membeli saham dua operator telekomunikasi seluler papan atas di Indonesia. Kedua belah pihak juga telah menandatangani conditional sale and purchase agreement pada Juni 2016. Dalam klausul perjanjian, kata Tri, disebutkan bahwa pihak penjual memberikan jaminan untuk membantu China Telecom. Kedua operator telepon seluler di Indonesia itu bahkan berani menjamin bahwa pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk merevisi PP 52 Tahun 2000 dan PP 53 Tahun 2000. Tri menjelaskan, maksud dan tujuan klausul itu agar pihak China Telecom tak perlu mengeluarkan biaya besar untuk investasi penambahan alokasi spektrum frekuensi pasca-pengambilalihan saham kedua operator seluler papan atas tersebut. Lebih lanjut Tri mengatakan, revisi PP 52/2000 terkait dengan tarif interkoneksi antaroperator. Karenanya rencana revisi aturan itu patut dipertanyakan. Tri menduga langkah itu akan memuluskan China Telecom menguasai pasar industri telekomunikasi. “ Tanpa harus membangun infrastruktur jaringan untuk menambah pelanggan," katanya. Karenanya, FSP BUMN Bersatu dari awal sudah menduga bahwa ada ketidakberesan dengan revisi itu. Menurut dia, revisi kedua PP itu juga akan merugikan Telkom Indonesia. Untuk itu, BUMN Bersatu akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk menyelidiki adanya dugaan kongkalikong di balik rencana revisi kedua PP itu. (Sumber: jpnn.com).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0dldX7Tpx7LfMtWwONnmirxl2JjCRXna3dIMODy0hb5Bt-5x-ROpv4NBikFgZChbDPYKvrJtVXEhcE4mbsg3GYP0Axw9GKp_PvitpjoFnLLW-dX6hQPFb1RvB7SCrzznIDH69SHqtgoA/s640/internet_mobile_techrasa.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0dldX7Tpx7LfMtWwONnmirxl2JjCRXna3dIMODy0hb5Bt-5x-ROpv4NBikFgZChbDPYKvrJtVXEhcE4mbsg3GYP0Axw9GKp_PvitpjoFnLLW-dX6hQPFb1RvB7SCrzznIDH69SHqtgoA/s72-c/internet_mobile_techrasa.jpg
IndonesiaHerald
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/aroma-rencana-revisi-penyelenggaraan-komunikasi.html
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/aroma-rencana-revisi-penyelenggaraan-komunikasi.html
true
7052545917034528745
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy