IndonesiaHerald.com, Jakarta - Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, serta PP Nomor 53 tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit mengundang kecurigaan. Sekretaris Jendral Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Tri Sasono bahkan mencurigai adanya aroma pesanan asing dalam rencana revisi PP di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu. "Kami memiliki bukti bahwa rencana revisi itu merupakan pesanan asing," kata Tri dalam keterangannya, Minggu (16/10). Tri menjelaskan, perusahaan Tiongkok, China Telecom Corporation Ltd akan membeli saham dua operator telekomunikasi seluler papan atas di Indonesia. Kedua belah pihak juga telah menandatangani conditional sale and purchase agreement pada Juni 2016. Dalam klausul perjanjian, kata Tri, disebutkan bahwa pihak penjual memberikan jaminan untuk membantu China Telecom. Kedua operator telepon seluler di Indonesia itu bahkan berani menjamin bahwa pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk merevisi PP 52 Tahun 2000 dan PP 53 Tahun 2000. Tri menjelaskan, maksud dan tujuan klausul itu agar pihak China Telecom tak perlu mengeluarkan biaya besar untuk investasi penambahan alokasi spektrum frekuensi pasca-pengambilalihan saham kedua operator seluler papan atas tersebut. Lebih lanjut Tri mengatakan, revisi PP 52/2000 terkait dengan tarif interkoneksi antaroperator. Karenanya rencana revisi aturan itu patut dipertanyakan. Tri menduga langkah itu akan memuluskan China Telecom menguasai pasar industri telekomunikasi. “ Tanpa harus membangun infrastruktur jaringan untuk menambah pelanggan," katanya. Karenanya, FSP BUMN Bersatu dari awal sudah menduga bahwa ada ketidakberesan dengan revisi itu. Menurut dia, revisi kedua PP itu juga akan merugikan Telkom Indonesia. Untuk itu, BUMN Bersatu akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk menyelidiki adanya dugaan kongkalikong di balik rencana revisi kedua PP itu. (Sumber: jpnn.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, serta PP Nomor 53 tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit mengundang kecurigaan.
Sekretaris Jendral Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Tri Sasono bahkan mencurigai adanya aroma pesanan asing dalam rencana revisi PP di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu. "Kami memiliki bukti bahwa rencana revisi itu merupakan pesanan asing," kata Tri dalam keterangannya, Minggu (16/10).
Tri menjelaskan, perusahaan Tiongkok, China Telecom Corporation Ltd akan membeli saham dua operator telekomunikasi seluler papan atas di Indonesia. Kedua belah pihak juga telah menandatangani conditional sale and purchase agreement pada Juni 2016.
Dalam klausul perjanjian, kata Tri, disebutkan bahwa pihak penjual memberikan jaminan untuk membantu China Telecom. Kedua operator telepon seluler di Indonesia itu bahkan berani menjamin bahwa pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk merevisi PP 52 Tahun 2000 dan PP 53 Tahun 2000.
Tri menjelaskan, maksud dan tujuan klausul itu agar pihak China Telecom tak perlu mengeluarkan biaya besar untuk investasi penambahan alokasi spektrum frekuensi pasca-pengambilalihan saham kedua operator seluler papan atas tersebut.
Lebih lanjut Tri mengatakan, revisi PP 52/2000 terkait dengan tarif interkoneksi antaroperator. Karenanya rencana revisi aturan itu patut dipertanyakan.
Tri menduga langkah itu akan memuluskan China Telecom menguasai pasar industri telekomunikasi. “ Tanpa harus membangun infrastruktur jaringan untuk menambah pelanggan," katanya.
Karenanya, FSP BUMN Bersatu dari awal sudah menduga bahwa ada ketidakberesan dengan revisi itu. Menurut dia, revisi kedua PP itu juga akan merugikan Telkom Indonesia.
Untuk itu, BUMN Bersatu akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk menyelidiki adanya dugaan kongkalikong di balik rencana revisi kedua PP itu. (Sumber: jpnn.com).

Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
Potret Sultan Syarif Kasim II di Istana Siak Sri Indrapura IndonesiaHerald.com, Riau - Liburan ke Siak akhir pekan ini, traveler bisa ...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
IndonesiaHerald, Pontianak - Masyarakat di sekitar Bandara Supadio Pontianak terkejut melihat pemandangan itu. Seorang wanita berambut...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat tetap unggul dibanding dua kandidat lainny...
-
IndonesiaHerald.com, Kendari - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus ...
-
Indonesiaherald.com, Bogor - Intoleransi dan radikalisme di Indonesia dinilai kian masif kemunculannya. Menurut salah satu peserta dis...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Pesan percakapan dalam aplikasi WhatsApp di platform iOS ternyata tak sepenuhnya bisa dihapus. Bahkan se...
-
Indonesiaherald.com, New Delhi - Seorang pemuda di India yang dinyatakan tewas setelah dipagut ular berbisa tiba-tiba terbangun sesaat se...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Komnas Perempuan menemukan ratusan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Keberadaan perda-...
KOMENTAR