Kali Ini Jokowi Tolak Keinginan Ahok

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Ahli yang diutus Presiden Joko Widodo, Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa petahana harus cuti saat masa kampanye pemilihan kepala daerah. Hal tersebut disampaikan Djohermansyah dalam sidang uji materi terhadap ketentuan cuti bagi petahana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/10/2016). Uji materi itu diajukan oleh bakal calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang merasa keberatan dengan kewajiban cuti bagi petahana. "Sebaiknya cuti bagi petahana selama masa kampanye tetap dipertahankan karena lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya," kata Djohermansyah. Djohermansyah lalu memaparkan banyaknya calon gubernur petahana di berbagai daerah yang menggunakan kekuasaannya untuk memenangi pilkada. Karena fakta itu, kata dia, pemerintah bersama DPR mencari cara agar petahana tidak menyalahgunakan wewenangnya. Solusinya adalah kewajiban untuk cuti pada masa kampanye. "Cuti diharapkan membuat petahana bisa tahan dari abuse of power," kata dia. Ahok sendiri mengajukan uji materi ini karena beralasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD pada masa kampanye. Ia mengajukan uji materi Pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana. Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja. Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya. Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan. Pada pilkada serentak tahun depan, itu berarti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. (Sumber: Kompas.com).

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Ahli yang diutus Presiden Joko Widodo, Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa petahana harus cuti saat masa kampanye pemilihan kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan Djohermansyah dalam sidang uji materi terhadap ketentuan cuti bagi petahana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Uji materi itu diajukan oleh bakal calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang merasa keberatan dengan kewajiban cuti bagi petahana.

"Sebaiknya cuti bagi petahana selama masa kampanye tetap dipertahankan karena lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya," kata Djohermansyah.

Djohermansyah lalu memaparkan banyaknya calon gubernur petahana di berbagai daerah yang menggunakan kekuasaannya untuk memenangi pilkada.

Karena fakta itu, kata dia, pemerintah bersama DPR mencari cara agar petahana tidak menyalahgunakan wewenangnya. Solusinya adalah kewajiban untuk cuti pada masa kampanye.

"Cuti diharapkan membuat petahana bisa tahan dari abuse of power," kata dia.

Ahok sendiri mengajukan uji materi ini karena beralasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD pada masa kampanye.

Ia mengajukan uji materi Pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana. Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja.

Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.

Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.

Pada pilkada serentak tahun depan, itu berarti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. (Sumber: Kompas.com).


KOMENTAR

Category 6

Name

Berita,465,China,9,Education,18,Entertainment,19,Hari Santri,4,Headlines,79,Health,8,Indonesia,212,Inspirasi,12,Internasional,50,Jakarta,110,Jobs,3,Life Style,6,Nasional,189,News,175,Otomotive,1,Pendidikan,3,Pendidikan Islam,18,Politik,223,Santri,7,Sport,6,Travel,21,Viral,2,World,10,
ltr
item
IndonesiaHerald: Kali Ini Jokowi Tolak Keinginan Ahok
Kali Ini Jokowi Tolak Keinginan Ahok
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Ahli yang diutus Presiden Joko Widodo, Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa petahana harus cuti saat masa kampanye pemilihan kepala daerah. Hal tersebut disampaikan Djohermansyah dalam sidang uji materi terhadap ketentuan cuti bagi petahana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/10/2016). Uji materi itu diajukan oleh bakal calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang merasa keberatan dengan kewajiban cuti bagi petahana. "Sebaiknya cuti bagi petahana selama masa kampanye tetap dipertahankan karena lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya," kata Djohermansyah. Djohermansyah lalu memaparkan banyaknya calon gubernur petahana di berbagai daerah yang menggunakan kekuasaannya untuk memenangi pilkada. Karena fakta itu, kata dia, pemerintah bersama DPR mencari cara agar petahana tidak menyalahgunakan wewenangnya. Solusinya adalah kewajiban untuk cuti pada masa kampanye. "Cuti diharapkan membuat petahana bisa tahan dari abuse of power," kata dia. Ahok sendiri mengajukan uji materi ini karena beralasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD pada masa kampanye. Ia mengajukan uji materi Pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana. Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja. Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya. Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan. Pada pilkada serentak tahun depan, itu berarti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. (Sumber: Kompas.com).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHOwsXQK3-Iz58GO95IZhgetCNa80AHLS-SwCFI5LVfMK4kA94kug4tCAsyZaYp5mctqaYvUtLPCrV6l4NbLNrcD4FhobfWqZooBDZkCKpofsUjPxClPKfZqZw7S5uGtjccZfodSyVkaA/s640/ahli+utusan+presiden.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHOwsXQK3-Iz58GO95IZhgetCNa80AHLS-SwCFI5LVfMK4kA94kug4tCAsyZaYp5mctqaYvUtLPCrV6l4NbLNrcD4FhobfWqZooBDZkCKpofsUjPxClPKfZqZw7S5uGtjccZfodSyVkaA/s72-c/ahli+utusan+presiden.JPG
IndonesiaHerald
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/cuti-petahana-jokowi-tolak-ahok.html
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/cuti-petahana-jokowi-tolak-ahok.html
true
7052545917034528745
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy