Jokowi Enggak Mau Permudah Remisi Koruptor, Yasonna kok Ngotot Tak Sejalan?

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tetap dijalankan. "Revisi PP 99 masih jalan," kata Yasonna di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta, Minggu (9/10/2016). Dalam draf revisi PP No 99/2012, ketentuan justice collabolator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan. JC adalah pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya. Berdasarkan Pasal 32 draf revisi PP No 99/2012, narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika diberikan remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya. Namun, reaksi keras datang dari berbagai kalangan karena PP 99/2012 dianggap mempermudah remisi bagi koruptor dengan hilangnya syarat menjadi JC. Selain itu, Presiden Joko Widodo bakal menolak revisi PP 99/2012. Hal itu diungkapkan Jokowi saat bertemu para pakar hukum di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9/2016). Meski demikian, Yasonna mengatakan, ada jalan tengah dari rencana revisi PP 99/2012. Penghapusan syarat JC, kata dia, tidak diberikan kepada semua pelaku kejahatan luar biasa. "Jalan tengah tidak semuanya (dihapuskan JC). Narkoba dan terorisme dulu. Yang kami bahas sama Prof Mahfud dan Saldi, ini ke narkoba dan terorisme dulu. Korupsinya jangan dulu," ucap Yasonna. Yasonna menambahkan, penghilangan syarat JC diberikan kepada penyalahgunaan narkotika. Lebih dari setengah penghuni lapas yang berlebih diisi oleh narapidana kasus narkotika. "Kami gali dengan Tim Pengawas Pemasyarakatan. Nanti ada keringanan. Kalau Presiden menolak, nanti ada jalan tengah. Kalau soal korupsi belum," ujar politisi PDI Perjuangan itu. (Sumber: Kompas.com).

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tetap dijalankan.

"Revisi PP 99 masih jalan," kata Yasonna di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta, Minggu (9/10/2016).

Dalam draf revisi PP No 99/2012, ketentuan justice collabolator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan.

JC adalah pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya.

Berdasarkan Pasal 32 draf revisi PP No 99/2012, narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika diberikan remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.

Namun, reaksi keras datang dari berbagai kalangan karena PP 99/2012 dianggap mempermudah remisi bagi koruptor dengan hilangnya syarat menjadi JC.

Selain itu, Presiden Joko Widodo bakal menolak revisi PP 99/2012. Hal itu diungkapkan Jokowi saat bertemu para pakar hukum di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Meski demikian, Yasonna mengatakan, ada jalan tengah dari rencana revisi PP 99/2012. Penghapusan syarat JC, kata dia, tidak diberikan kepada semua pelaku kejahatan luar biasa.

"Jalan tengah tidak semuanya (dihapuskan JC). Narkoba dan terorisme dulu. Yang kami bahas sama Prof Mahfud dan Saldi, ini ke narkoba dan terorisme dulu. Korupsinya jangan dulu," ucap Yasonna.

Yasonna menambahkan, penghilangan syarat JC diberikan kepada penyalahgunaan narkotika. Lebih dari setengah penghuni lapas yang berlebih diisi oleh narapidana kasus narkotika.

"Kami gali dengan Tim Pengawas Pemasyarakatan. Nanti ada keringanan. Kalau Presiden menolak, nanti ada jalan tengah. Kalau soal korupsi belum," ujar politisi PDI Perjuangan itu.  (Sumber: Kompas.com).


KOMENTAR

Category 6

Name

Berita,465,China,9,Education,18,Entertainment,19,Hari Santri,4,Headlines,79,Health,8,Indonesia,212,Inspirasi,12,Internasional,50,Jakarta,110,Jobs,3,Life Style,6,Nasional,189,News,175,Otomotive,1,Pendidikan,3,Pendidikan Islam,18,Politik,223,Santri,7,Sport,6,Travel,21,Viral,2,World,10,
ltr
item
IndonesiaHerald: Jokowi Enggak Mau Permudah Remisi Koruptor, Yasonna kok Ngotot Tak Sejalan?
Jokowi Enggak Mau Permudah Remisi Koruptor, Yasonna kok Ngotot Tak Sejalan?
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tetap dijalankan. "Revisi PP 99 masih jalan," kata Yasonna di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta, Minggu (9/10/2016). Dalam draf revisi PP No 99/2012, ketentuan justice collabolator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan. JC adalah pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya. Berdasarkan Pasal 32 draf revisi PP No 99/2012, narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika diberikan remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya. Namun, reaksi keras datang dari berbagai kalangan karena PP 99/2012 dianggap mempermudah remisi bagi koruptor dengan hilangnya syarat menjadi JC. Selain itu, Presiden Joko Widodo bakal menolak revisi PP 99/2012. Hal itu diungkapkan Jokowi saat bertemu para pakar hukum di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9/2016). Meski demikian, Yasonna mengatakan, ada jalan tengah dari rencana revisi PP 99/2012. Penghapusan syarat JC, kata dia, tidak diberikan kepada semua pelaku kejahatan luar biasa. "Jalan tengah tidak semuanya (dihapuskan JC). Narkoba dan terorisme dulu. Yang kami bahas sama Prof Mahfud dan Saldi, ini ke narkoba dan terorisme dulu. Korupsinya jangan dulu," ucap Yasonna. Yasonna menambahkan, penghilangan syarat JC diberikan kepada penyalahgunaan narkotika. Lebih dari setengah penghuni lapas yang berlebih diisi oleh narapidana kasus narkotika. "Kami gali dengan Tim Pengawas Pemasyarakatan. Nanti ada keringanan. Kalau Presiden menolak, nanti ada jalan tengah. Kalau soal korupsi belum," ujar politisi PDI Perjuangan itu. (Sumber: Kompas.com).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5-3LLzPgp4cVwrO-jI3IxAuVHQwT6_fOeM4dFQU9lsJ1vb7MTSz8aWUkNqMyavGKkfVi1qmnT72JP4v5nACPO8Br8mCcrqUBXG3qLdLzdgR7f0lbZxWXKkiWYKoRPmm3nJQZPPL5bVeM/s640/tolak+remisi.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5-3LLzPgp4cVwrO-jI3IxAuVHQwT6_fOeM4dFQU9lsJ1vb7MTSz8aWUkNqMyavGKkfVi1qmnT72JP4v5nACPO8Br8mCcrqUBXG3qLdLzdgR7f0lbZxWXKkiWYKoRPmm3nJQZPPL5bVeM/s72-c/tolak+remisi.jpg
IndonesiaHerald
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/jokowi-enggak-remisi-koruptor-yasonna.html
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/jokowi-enggak-remisi-koruptor-yasonna.html
true
7052545917034528745
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy