IndonesiaHerald.com, Jakarta - Tim Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih mencari pelaku penyebar berita palsu tentang arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengatasi demonstrasi penentang Basuki T Purnama alias Ahok pada pekan lalu. Berita hoax itu memuat 14 arahan Tito ke anak buahnya untuk menggembosi aksi demo ormas-ormas Islam yang meminta Polri menyeret Ahok ke proses hukum karena diduga menghina Alquran. Mabes Polri pun memburu penyebar berita hoax itu. Jerah hukum pun sudah disiapkan, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli, penyebar berita hoax melalui dunia maya itu memang bisa dijerat dengan UU ITE. "Itu dapat dikategorikan menyebarkan rangkaian kata-kata bohong yang melanggar UU ITE," katamua di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10). Boy melanjutkan, saat ini pihak Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih mencari pelaku penyebar berita hoax tersebut. "Terkait siapa pelakunya, kita saat ini masih dalam penyelidikan," ujar dia. Namun, Boy mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan informasi bohong kepada publik. "Bersama ini kami mengingatkan agar masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut karena bertentangan dengan hukum yang ada di negara kita," tegasnya. Dia berharap masyarakat paham betul bahwa menyebar informasi palsu bertentangan dengan hukum. Oleh karenanya, dia kembali meminta siapa pun tidak membuat informasi hoax yang menyesatkan publik. "Masyarakat kita imbau agar janganlah melakukan itu lagi, karena dapat menyesatkan publik, dapat menyesatkan karena tidak memberikan informasi yang sebenarnya," tandas mantan Kapolda Banten ini. (Sumber: jpnn.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Tim Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih mencari pelaku penyebar berita palsu tentang arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengatasi demonstrasi penentang Basuki T Purnama alias Ahok pada pekan lalu.
Berita hoax itu memuat 14 arahan Tito ke anak buahnya untuk menggembosi aksi demo ormas-ormas Islam yang meminta Polri menyeret Ahok ke proses hukum karena diduga menghina Alquran.
Mabes Polri pun memburu penyebar berita hoax itu. Jerah hukum pun sudah disiapkan, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli, penyebar berita hoax melalui dunia maya itu memang bisa dijerat dengan UU ITE. "Itu dapat dikategorikan menyebarkan rangkaian kata-kata bohong yang melanggar UU ITE," katamua di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10).
Boy melanjutkan, saat ini pihak Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih mencari pelaku penyebar berita hoax tersebut. "Terkait siapa pelakunya, kita saat ini masih dalam penyelidikan," ujar dia.
Namun, Boy mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan informasi bohong kepada publik. "Bersama ini kami mengingatkan agar masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut karena bertentangan dengan hukum yang ada di negara kita," tegasnya.
Dia berharap masyarakat paham betul bahwa menyebar informasi palsu bertentangan dengan hukum. Oleh karenanya, dia kembali meminta siapa pun tidak membuat informasi hoax yang menyesatkan publik.
"Masyarakat kita imbau agar janganlah melakukan itu lagi, karena dapat menyesatkan publik, dapat menyesatkan karena tidak memberikan informasi yang sebenarnya," tandas mantan Kapolda Banten ini. (Sumber: jpnn.com).

Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
Potret Sultan Syarif Kasim II di Istana Siak Sri Indrapura IndonesiaHerald.com, Riau - Liburan ke Siak akhir pekan ini, traveler bisa ...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
IndonesiaHerald, Pontianak - Masyarakat di sekitar Bandara Supadio Pontianak terkejut melihat pemandangan itu. Seorang wanita berambut...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat tetap unggul dibanding dua kandidat lainny...
-
IndonesiaHerald.com, Kendari - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus ...
-
Indonesiaherald.com, Bogor - Intoleransi dan radikalisme di Indonesia dinilai kian masif kemunculannya. Menurut salah satu peserta dis...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Pesan percakapan dalam aplikasi WhatsApp di platform iOS ternyata tak sepenuhnya bisa dihapus. Bahkan se...
-
Indonesiaherald.com, New Delhi - Seorang pemuda di India yang dinyatakan tewas setelah dipagut ular berbisa tiba-tiba terbangun sesaat se...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Komnas Perempuan menemukan ratusan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Keberadaan perda-...
KOMENTAR