Tak Main-main, Mabes Polri akan Usut Penyebar Berita Hoax Kapolri Soal Demo Anti Ahok

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Tim Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih mencari pelaku ‎penyebar berita palsu tentang arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengatasi demonstrasi penentang Basuki T Purnama alias Ahok pada pekan lalu. Berita hoax itu memuat 14 arahan Tito ke anak buahnya untuk menggembosi aksi demo ormas-ormas Islam yang meminta Polri menyeret Ahok ke proses hukum karena diduga menghina Alquran. Mabes Polri pun memburu penyebar berita hoax itu. Jerah hukum pun sudah disiapkan, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli, penyebar berita hoax melalui dunia maya itu memang bisa dijerat dengan UU ITE. "Itu dapat dikategorikan menyebarkan rangkaian kata-kata bohong yang melanggar UU ITE," katamua di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10). Boy melanjutkan, saat ini pihak Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih mencari pelaku ‎penyebar berita hoax tersebut. "Terkait siapa pelakunya, kita saat ini masih dalam penyelidikan," ujar dia. Namun, Boy mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan informasi bohong kepada publik. "Bersama ini kami mengingatkan agar masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut karena bertentangan dengan hukum yang ada di negara kita," tegasnya. Dia berharap masyarakat paham betul bahwa menyebar informasi palsu bertentangan dengan hukum. Oleh karenanya, dia kembali meminta siapa pun tidak membuat informasi hoax yang menyesatkan publik. "Masyarakat kita imbau agar janganlah melakukan itu lagi, karena dapat menyesatkan publik, dapat menyesatkan karena tidak memberikan informasi yang sebenarnya," tandas mantan Kapolda Banten ini. (Sumber: jpnn.com).

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Tim Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih mencari pelaku ‎penyebar berita palsu tentang arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengatasi demonstrasi penentang Basuki T Purnama alias Ahok pada pekan lalu.

Berita hoax itu memuat 14 arahan Tito ke anak buahnya untuk menggembosi aksi demo ormas-ormas Islam yang meminta Polri menyeret Ahok ke proses hukum karena diduga menghina Alquran.

Mabes Polri pun memburu penyebar berita hoax itu. Jerah hukum pun sudah disiapkan, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli, penyebar berita hoax melalui dunia maya itu memang bisa dijerat dengan UU ITE. "Itu dapat dikategorikan menyebarkan rangkaian kata-kata bohong yang melanggar UU ITE," katamua di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10).



Boy melanjutkan, saat ini pihak Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih mencari pelaku ‎penyebar berita hoax tersebut. "Terkait siapa pelakunya, kita saat ini masih dalam penyelidikan," ujar dia.

Namun, Boy mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan informasi bohong kepada publik.  "Bersama ini kami mengingatkan agar masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut karena bertentangan dengan hukum yang ada di negara kita," tegasnya.

Dia berharap masyarakat paham betul bahwa menyebar informasi palsu bertentangan dengan hukum. Oleh karenanya, dia kembali meminta siapa pun tidak membuat informasi hoax yang menyesatkan publik.

"Masyarakat kita imbau agar janganlah melakukan itu lagi, karena dapat menyesatkan publik, dapat menyesatkan karena tidak memberikan informasi yang sebenarnya," tandas mantan Kapolda Banten ini. (Sumber: jpnn.com). 


KOMENTAR

Category 6

Name

Berita,465,China,9,Education,18,Entertainment,19,Hari Santri,4,Headlines,79,Health,8,Indonesia,212,Inspirasi,12,Internasional,50,Jakarta,110,Jobs,3,Life Style,6,Nasional,189,News,175,Otomotive,1,Pendidikan,3,Pendidikan Islam,18,Politik,223,Santri,7,Sport,6,Travel,21,Viral,2,World,10,
ltr
item
IndonesiaHerald: Tak Main-main, Mabes Polri akan Usut Penyebar Berita Hoax Kapolri Soal Demo Anti Ahok
Tak Main-main, Mabes Polri akan Usut Penyebar Berita Hoax Kapolri Soal Demo Anti Ahok
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Tim Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih mencari pelaku ‎penyebar berita palsu tentang arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengatasi demonstrasi penentang Basuki T Purnama alias Ahok pada pekan lalu. Berita hoax itu memuat 14 arahan Tito ke anak buahnya untuk menggembosi aksi demo ormas-ormas Islam yang meminta Polri menyeret Ahok ke proses hukum karena diduga menghina Alquran. Mabes Polri pun memburu penyebar berita hoax itu. Jerah hukum pun sudah disiapkan, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli, penyebar berita hoax melalui dunia maya itu memang bisa dijerat dengan UU ITE. "Itu dapat dikategorikan menyebarkan rangkaian kata-kata bohong yang melanggar UU ITE," katamua di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10). Boy melanjutkan, saat ini pihak Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih mencari pelaku ‎penyebar berita hoax tersebut. "Terkait siapa pelakunya, kita saat ini masih dalam penyelidikan," ujar dia. Namun, Boy mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan informasi bohong kepada publik. "Bersama ini kami mengingatkan agar masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut karena bertentangan dengan hukum yang ada di negara kita," tegasnya. Dia berharap masyarakat paham betul bahwa menyebar informasi palsu bertentangan dengan hukum. Oleh karenanya, dia kembali meminta siapa pun tidak membuat informasi hoax yang menyesatkan publik. "Masyarakat kita imbau agar janganlah melakukan itu lagi, karena dapat menyesatkan publik, dapat menyesatkan karena tidak memberikan informasi yang sebenarnya," tandas mantan Kapolda Banten ini. (Sumber: jpnn.com).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgd2ihEkpiGWN8AtXbblot2-yu6_5l7KiXWSip5j9GuR6p4axyHsREXOcFzfL6wNTmae2Q-ao6epeJJoHeKnM-X0eYPGwSNfNXw-DWeRlT_dQzxuP3WPSQpvPtIVBXto1jGqXU4FmSRik0/s640/Boy_Rafly_Amar.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgd2ihEkpiGWN8AtXbblot2-yu6_5l7KiXWSip5j9GuR6p4axyHsREXOcFzfL6wNTmae2Q-ao6epeJJoHeKnM-X0eYPGwSNfNXw-DWeRlT_dQzxuP3WPSQpvPtIVBXto1jGqXU4FmSRik0/s72-c/Boy_Rafly_Amar.jpg
IndonesiaHerald
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/mabes-polri-usut-hoax-kapolri-ahok.html
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/mabes-polri-usut-hoax-kapolri-ahok.html
true
7052545917034528745
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy