IndonesiaHerald.com, Jakarta - Perobohan gedung belum menjadi hal yang lumrah di Indonesia sehingga kontraktor yang khusus untuk mengerjakannya masih sedikit. Selain sedikit, menurut Ketua Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) Davy Sukamta, kontraktor tersebut belum memiliki sertifikat untuk melakukan pembongkaran atau perobohan gedung sehingga perlu diragukan kapabilitasnya. "Tidak ada kontraktor Indonesia yang punya sertifikat untuk merobohkan gedung. Siapa yang bayar paling besar untuk merobohkan maka dia yang bisa melakukannya," ucap Ketua Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) Davy Sukamta kepada Kompas.com, Jumat (14/10/2016). Davy melanjutkan, praktik tersebut terjadi lantaran dalam hal pembongkaran gedung, pemiliknya malah diberikan uang. Seperti halnya tender, pemilik gedung mengajukan kesempatan perobohan gedung ke beberapa kontraktor dan mereka yang memberikan harga paling tinggi, berhak merobohkan gedung. "Kenapa begitu? Karena mereka bisa ambil barang-barang yang ada di gedung terutama besi betonnya untuk mereka jual kembali," tambah Davy. Hal ini yang kemudian dilihat Davy menjadi masalah. Pasalnya, sistem tersebut membuat kontraktor ingin cepat-cepat membongkar gedung agar bisa lebih cepat juga mengumpulkan besi-besi dari sana. Akibatnya mudah ditebak. Kata Davy, cara-cara mereka merobohkan gedung tidak sesuai prosedur. (Sumber: Kompas.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Perobohan gedung belum menjadi hal yang lumrah di Indonesia sehingga kontraktor yang khusus untuk mengerjakannya masih sedikit.
Selain sedikit, menurut Ketua Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) Davy Sukamta, kontraktor tersebut belum memiliki sertifikat untuk melakukan pembongkaran atau perobohan gedung sehingga perlu diragukan kapabilitasnya.
"Tidak ada kontraktor Indonesia yang punya sertifikat untuk merobohkan gedung. Siapa yang bayar paling besar untuk merobohkan maka dia yang bisa melakukannya," ucap Ketua Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) Davy Sukamta kepada Kompas.com, Jumat (14/10/2016).
Davy melanjutkan, praktik tersebut terjadi lantaran dalam hal pembongkaran gedung, pemiliknya malah diberikan uang.
Seperti halnya tender, pemilik gedung mengajukan kesempatan perobohan gedung ke beberapa kontraktor dan mereka yang memberikan harga paling tinggi, berhak merobohkan gedung.
"Kenapa begitu? Karena mereka bisa ambil barang-barang yang ada di gedung terutama besi betonnya untuk mereka jual kembali," tambah Davy.
Hal ini yang kemudian dilihat Davy menjadi masalah. Pasalnya, sistem tersebut membuat kontraktor ingin cepat-cepat membongkar gedung agar bisa lebih cepat juga mengumpulkan besi-besi dari sana.
Akibatnya mudah ditebak. Kata Davy, cara-cara mereka merobohkan gedung tidak sesuai prosedur. (Sumber: Kompas.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
Potret Sultan Syarif Kasim II di Istana Siak Sri Indrapura IndonesiaHerald.com, Riau - Liburan ke Siak akhir pekan ini, traveler bisa ...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
IndonesiaHerald.com, Kendari - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus ...
-
Indonesiaherald.com, Bogor - Intoleransi dan radikalisme di Indonesia dinilai kian masif kemunculannya. Menurut salah satu peserta dis...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Pesan percakapan dalam aplikasi WhatsApp di platform iOS ternyata tak sepenuhnya bisa dihapus. Bahkan se...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Pendekatan kekerasan dianggap tidak efektif dalam menangani aksi terorisme. Hal ini disampaikan oleh K...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Komnas Perempuan menemukan ratusan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Keberadaan perda-...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Sekelompok akademisi mengajukan uji materi untuk mengubah pasal dalam KUHP agar mempidanakan homoseksual...
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. IndonesiaHerald.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Antas...
KOMENTAR