IndonesiaHerald.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang kebijakan network sharing atau berbagi jaringan telekomunikasi. Aturan tersebut disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). “Rancangan PP tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang harus ditempuh untuk menjadi suatu peraturan, kalau kasarnya itu cacat prosedur,” ujar Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (11/10/2016). Menurut Alamsyah, berdasarkan kajian Ombudsman, RPP berbagi jaringan telekomunikasi yang disusun Kemenkominfo tidak memiliki kesesuaian dengan undang-undang yang ada. Bahkan bila disahkan nanti, RPP tersebut bisa langsung digugat. Selain itu, RPP berbagi jaringan juga berpotensi maladministrasi. Sebab, dinilai mengabaikan partisipasi publik dalam penyusunannya, diskriminatif dalam pelaksananya nanti, hingga berpotensi merugikan keuangan negara. “Maka RPP tersebut sebaiknya tidak ditandatangani (Presiden) karena berisiko di judicial review,” kata Alamsyah. Ombudsman ucap dia, akan sesegera mungkin mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. Meski begitu, Ombudsman akan terlebih dahulu menggelar rapat pleno dalam waktu dekat untuk membahas rencana tersebut. Revisi PP Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah menerima surat tembusan dari Menko Perekonomian tentang revisi kedua PP tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan perubahan terhadap PP tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit tersebut. Kedua PP ini merupakan turunan dari UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pokok perubahan terhadap kedua PP tersebut intinya mengatur masalah backbone network (jaringan) sharing dan akses (spektrum) jaringan antaroperator. Revisi kedua PP ini kabarnya telah berada di Sekretariat Negara untuk dilakukan pemeriksaan terakhir sebelum diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani Presiden, kedua PP tersebut akan diturunkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. (Sumber: Kompas.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang kebijakan network sharing atau berbagi jaringan telekomunikasi.
Aturan tersebut disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Rancangan PP tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang harus ditempuh untuk menjadi suatu peraturan, kalau kasarnya itu cacat prosedur,” ujar Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Menurut Alamsyah, berdasarkan kajian Ombudsman, RPP berbagi jaringan telekomunikasi yang disusun Kemenkominfo tidak memiliki kesesuaian dengan undang-undang yang ada. Bahkan bila disahkan nanti, RPP tersebut bisa langsung digugat.
Selain itu, RPP berbagi jaringan juga berpotensi maladministrasi. Sebab, dinilai mengabaikan partisipasi publik dalam penyusunannya, diskriminatif dalam pelaksananya nanti, hingga berpotensi merugikan keuangan negara.
“Maka RPP tersebut sebaiknya tidak ditandatangani (Presiden) karena berisiko di judicial review,” kata Alamsyah.
Ombudsman ucap dia, akan sesegera mungkin mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. Meski begitu, Ombudsman akan terlebih dahulu menggelar rapat pleno dalam waktu dekat untuk membahas rencana tersebut.
Revisi PP
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah menerima surat tembusan dari Menko Perekonomian tentang revisi kedua PP tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan perubahan terhadap PP tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit tersebut.
Kedua PP ini merupakan turunan dari UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pokok perubahan terhadap kedua PP tersebut intinya mengatur masalah backbone network (jaringan) sharing dan akses (spektrum) jaringan antaroperator.
Revisi kedua PP ini kabarnya telah berada di Sekretariat Negara untuk dilakukan pemeriksaan terakhir sebelum diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.
Setelah ditandatangani Presiden, kedua PP tersebut akan diturunkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. (Sumber: Kompas.com).

Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
Potret Sultan Syarif Kasim II di Istana Siak Sri Indrapura IndonesiaHerald.com, Riau - Liburan ke Siak akhir pekan ini, traveler bisa ...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
IndonesiaHerald, Pontianak - Masyarakat di sekitar Bandara Supadio Pontianak terkejut melihat pemandangan itu. Seorang wanita berambut...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat tetap unggul dibanding dua kandidat lainny...
-
IndonesiaHerald.com, Kendari - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus ...
-
Indonesiaherald.com, Bogor - Intoleransi dan radikalisme di Indonesia dinilai kian masif kemunculannya. Menurut salah satu peserta dis...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Pesan percakapan dalam aplikasi WhatsApp di platform iOS ternyata tak sepenuhnya bisa dihapus. Bahkan se...
-
Indonesiaherald.com, New Delhi - Seorang pemuda di India yang dinyatakan tewas setelah dipagut ular berbisa tiba-tiba terbangun sesaat se...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Komnas Perempuan menemukan ratusan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Keberadaan perda-...
KOMENTAR