Ombudsman Ingatkan Jokowi Berhati-hati untuk Urusan yang Satu Ini

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang kebijakan network sharing atau berbagi jaringan telekomunikasi. Aturan tersebut disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). “Rancangan PP tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang harus ditempuh untuk menjadi suatu peraturan, kalau kasarnya itu cacat prosedur,” ujar Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (11/10/2016). Menurut Alamsyah, berdasarkan kajian Ombudsman, RPP berbagi jaringan telekomunikasi yang disusun Kemenkominfo tidak memiliki kesesuaian dengan undang-undang yang ada. Bahkan bila disahkan nanti, RPP tersebut bisa langsung digugat. Selain itu, RPP berbagi jaringan juga berpotensi maladministrasi. Sebab, dinilai mengabaikan partisipasi publik dalam penyusunannya, diskriminatif dalam pelaksananya nanti, hingga berpotensi merugikan keuangan negara. “Maka RPP tersebut sebaiknya tidak ditandatangani (Presiden) karena berisiko di judicial review,” kata Alamsyah. Ombudsman ucap dia, akan sesegera mungkin mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. Meski begitu, Ombudsman akan terlebih dahulu menggelar rapat pleno dalam waktu dekat untuk membahas rencana tersebut. Revisi PP Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah menerima surat tembusan dari Menko Perekonomian tentang revisi kedua PP tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan perubahan terhadap PP tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit tersebut. Kedua PP ini merupakan turunan dari UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pokok perubahan terhadap kedua PP tersebut intinya mengatur masalah backbone network (jaringan) sharing dan akses (spektrum) jaringan antaroperator. Revisi kedua PP ini kabarnya telah berada di Sekretariat Negara untuk dilakukan pemeriksaan terakhir sebelum diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani Presiden, kedua PP tersebut akan diturunkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. (Sumber: Kompas.com).

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang kebijakan network sharing atau berbagi jaringan telekomunikasi.

Aturan tersebut disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Rancangan PP tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang harus ditempuh untuk menjadi suatu peraturan, kalau kasarnya itu cacat prosedur,” ujar Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Menurut Alamsyah, berdasarkan kajian Ombudsman, RPP berbagi jaringan telekomunikasi yang disusun Kemenkominfo tidak memiliki kesesuaian dengan undang-undang yang ada. Bahkan bila disahkan nanti, RPP tersebut bisa langsung digugat.

Selain itu, RPP berbagi jaringan juga berpotensi maladministrasi. Sebab, dinilai mengabaikan partisipasi publik dalam penyusunannya, diskriminatif dalam pelaksananya nanti, hingga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Maka RPP tersebut sebaiknya tidak ditandatangani (Presiden) karena berisiko di judicial review,” kata Alamsyah.

Ombudsman ucap dia, akan sesegera mungkin mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. Meski begitu, Ombudsman akan terlebih dahulu menggelar rapat pleno dalam waktu dekat untuk membahas rencana tersebut.

Revisi PP

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah menerima surat tembusan dari Menko Perekonomian tentang revisi kedua PP tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan perubahan terhadap PP tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit tersebut.

Kedua PP ini merupakan turunan dari UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pokok perubahan terhadap kedua PP tersebut intinya mengatur masalah backbone network (jaringan) sharing dan akses (spektrum) jaringan antaroperator.

Revisi kedua PP ini kabarnya telah berada di Sekretariat Negara untuk dilakukan pemeriksaan terakhir sebelum diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.

Setelah ditandatangani Presiden, kedua PP tersebut akan diturunkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. (Sumber: Kompas.com).


KOMENTAR

Category 6

Name

Berita,465,China,9,Education,18,Entertainment,19,Hari Santri,4,Headlines,79,Health,8,Indonesia,212,Inspirasi,12,Internasional,50,Jakarta,110,Jobs,3,Life Style,6,Nasional,189,News,175,Otomotive,1,Pendidikan,3,Pendidikan Islam,18,Politik,223,Santri,7,Sport,6,Travel,21,Viral,2,World,10,
ltr
item
IndonesiaHerald: Ombudsman Ingatkan Jokowi Berhati-hati untuk Urusan yang Satu Ini
Ombudsman Ingatkan Jokowi Berhati-hati untuk Urusan yang Satu Ini
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang kebijakan network sharing atau berbagi jaringan telekomunikasi. Aturan tersebut disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). “Rancangan PP tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang harus ditempuh untuk menjadi suatu peraturan, kalau kasarnya itu cacat prosedur,” ujar Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (11/10/2016). Menurut Alamsyah, berdasarkan kajian Ombudsman, RPP berbagi jaringan telekomunikasi yang disusun Kemenkominfo tidak memiliki kesesuaian dengan undang-undang yang ada. Bahkan bila disahkan nanti, RPP tersebut bisa langsung digugat. Selain itu, RPP berbagi jaringan juga berpotensi maladministrasi. Sebab, dinilai mengabaikan partisipasi publik dalam penyusunannya, diskriminatif dalam pelaksananya nanti, hingga berpotensi merugikan keuangan negara. “Maka RPP tersebut sebaiknya tidak ditandatangani (Presiden) karena berisiko di judicial review,” kata Alamsyah. Ombudsman ucap dia, akan sesegera mungkin mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. Meski begitu, Ombudsman akan terlebih dahulu menggelar rapat pleno dalam waktu dekat untuk membahas rencana tersebut. Revisi PP Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah menerima surat tembusan dari Menko Perekonomian tentang revisi kedua PP tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan perubahan terhadap PP tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit tersebut. Kedua PP ini merupakan turunan dari UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pokok perubahan terhadap kedua PP tersebut intinya mengatur masalah backbone network (jaringan) sharing dan akses (spektrum) jaringan antaroperator. Revisi kedua PP ini kabarnya telah berada di Sekretariat Negara untuk dilakukan pemeriksaan terakhir sebelum diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani Presiden, kedua PP tersebut akan diturunkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. (Sumber: Kompas.com).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-SLyq5Y5onWBzlW1yIRrZeJk_gHE81oxOr1J-UTtsCSkh0Ax6jdALNitGsMQPo2hrROl8cSE88ti-MgjNvmyaXGr-Nq18kOIR2mVYQu6Jg1VVCT10JS85ut02rXL7dak7zK8_s1_ecy8/s640/Menara+base+transceiver.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-SLyq5Y5onWBzlW1yIRrZeJk_gHE81oxOr1J-UTtsCSkh0Ax6jdALNitGsMQPo2hrROl8cSE88ti-MgjNvmyaXGr-Nq18kOIR2mVYQu6Jg1VVCT10JS85ut02rXL7dak7zK8_s1_ecy8/s72-c/Menara+base+transceiver.jpg
IndonesiaHerald
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/ombudsman-jokowi-berhati-hati-urusan.html
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/ombudsman-jokowi-berhati-hati-urusan.html
true
7052545917034528745
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy