Ketua MUI: Ormas Tidak Berhak Melakukan Sweeping Atas Fatwa MUI!

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa larangan bagi umat muslim untuk menggunakan atribut bernuansa Natal. Meski demikian, MUI menegaskan ormas tidak berhak untuk melakukan sweeping bagi umat Islam yang mengenakan atribut Natal atas dasar fatwa tersebut. Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan atas dasar adanya keluhan umat Islam yang diminta untuk mengenakan atribut bernuansa natal. "Itu kan beberapa tahun ini terjadi semacam, orang-orang itu menurut informasi dipaksa menggunakan atribut-atribut yang mencerminkan agama tertentu, Natal itu, ya mereka merasa tidak nyaman. Dan banyak permintaan, banyak komplain, tapi mereka tidak berani. Oleh karena itu maka banyak tokoh-tokoh meminta Majelis Ulama menerbitkan ketentuan, fatwa lah tentang masalah itu. Jadi akhirnya kita terbitkan hukumnya," ujar Ma'ruf Amin saat ditemui usai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016) malam. Ma'ruf mengatakan, fatwa tersebut ditujukan bagi perusahaan maupun mal yang mewajibkan karyawannya mengenakan atribut natal. "Ini kita serukan kepada pimpinan perusahaan, mal-mal, supaya jangan memaksa masyarakat menggunakan atribut-atribut itu. Dan juga kita minta petugas keamanan untuk mengamankan itu. Sehingga tidak terjadi kegaduhan. Itu saja," katanya. Untuk itu, lanjut ulama dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) ini, tidak boleh ada aksi sweeping terutama yang dilakukan oleh ormas. Pihak yang berhak melakukan sweeping menurutnya adalah aparat hukum resmi, itu pun jika ditemukan adanya pelanggaran. "Tidak boleh ada sweeping-sweeping. Itu kita serahkan kepada pemerintah untuk mengeksekusinya," ucap Ma'ruf Amin. "Jadi clear. Makanya, seperti Bekasi saya dengar kepolisiannya melaksanakan seruan itu, menertibkan. Ya itu seperti itu. Tapi kalau kelompok masyarakat tidak boleh melakukan sweeping. Enggak boleh ormas, ormas tidak punya hak lah," tegasnya menambahkan. Lalu, bagaimana jika masih ada ormas yang melakukan sweeping atas dasar fatwa tersebut? "Itu kita tidak dukung langkah seperti itu. Yang boleh eksekusi itu pemerintah, aparat keamanan. Itu kita sudah baku, bahwa fatwa MUI mengikat secara personal bagi umat Islam, dan tidak boleh kita melakukan eksekusi, kecuali dilakukan oleh petugas keamanan," jawab Ma'ruf Amin.

FPI mendatangi mall-mall di Surabaya pada Minggu (18/12/2016) siang (Foto: Surya/Fatkul Alamy/Tribun News).
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa larangan bagi umat muslim untuk menggunakan atribut bernuansa Natal. Meski demikian, MUI menegaskan ormas tidak berhak untuk melakukan sweeping bagi umat Islam yang mengenakan atribut Natal atas dasar fatwa tersebut.

Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan atas dasar adanya keluhan umat Islam yang diminta untuk mengenakan atribut bernuansa natal.

"Itu kan beberapa tahun ini terjadi semacam, orang-orang itu menurut informasi dipaksa menggunakan atribut-atribut yang mencerminkan agama tertentu, Natal itu, ya mereka merasa tidak nyaman. Dan banyak permintaan, banyak komplain, tapi mereka tidak berani. Oleh karena itu maka banyak tokoh-tokoh meminta Majelis Ulama menerbitkan ketentuan, fatwa lah tentang masalah itu. Jadi akhirnya kita terbitkan hukumnya," ujar Ma'ruf Amin saat ditemui usai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016) malam.

Ma'ruf mengatakan, fatwa tersebut ditujukan bagi perusahaan maupun mal yang mewajibkan karyawannya mengenakan atribut natal.

"Ini kita serukan kepada pimpinan perusahaan, mal-mal, supaya jangan memaksa masyarakat menggunakan atribut-atribut itu. Dan juga kita minta petugas keamanan untuk mengamankan itu. Sehingga tidak terjadi kegaduhan. Itu saja," katanya.

Untuk itu, lanjut ulama dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) ini, tidak boleh ada aksi sweeping terutama yang dilakukan oleh ormas. Pihak yang berhak melakukan sweeping menurutnya adalah aparat hukum resmi, itu pun jika ditemukan adanya pelanggaran.

"Tidak boleh ada sweeping-sweeping. Itu kita serahkan kepada pemerintah untuk mengeksekusinya," ucap Ma'ruf Amin.

"Jadi clear. Makanya, seperti Bekasi saya dengar kepolisiannya melaksanakan seruan itu, menertibkan. Ya itu seperti itu. Tapi kalau kelompok masyarakat tidak boleh melakukan sweeping. Enggak boleh ormas, ormas tidak punya hak lah," tegasnya menambahkan.

Lalu, bagaimana jika masih ada ormas yang melakukan sweeping atas dasar fatwa tersebut?

"Itu kita tidak dukung langkah seperti itu. Yang boleh eksekusi itu pemerintah, aparat keamanan. Itu kita sudah baku, bahwa fatwa MUI mengikat secara personal bagi umat Islam, dan tidak boleh kita melakukan eksekusi, kecuali dilakukan oleh petugas keamanan," jawab Ma'ruf Amin. (Ray Jordan/detik News).


KOMENTAR

Category 6

Name

Berita,465,China,9,Education,18,Entertainment,19,Hari Santri,4,Headlines,79,Health,8,Indonesia,212,Inspirasi,12,Internasional,50,Jakarta,110,Jobs,3,Life Style,6,Nasional,189,News,175,Otomotive,1,Pendidikan,3,Pendidikan Islam,18,Politik,223,Santri,7,Sport,6,Travel,21,Viral,2,World,10,
ltr
item
IndonesiaHerald: Ketua MUI: Ormas Tidak Berhak Melakukan Sweeping Atas Fatwa MUI!
Ketua MUI: Ormas Tidak Berhak Melakukan Sweeping Atas Fatwa MUI!
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa larangan bagi umat muslim untuk menggunakan atribut bernuansa Natal. Meski demikian, MUI menegaskan ormas tidak berhak untuk melakukan sweeping bagi umat Islam yang mengenakan atribut Natal atas dasar fatwa tersebut. Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan atas dasar adanya keluhan umat Islam yang diminta untuk mengenakan atribut bernuansa natal. "Itu kan beberapa tahun ini terjadi semacam, orang-orang itu menurut informasi dipaksa menggunakan atribut-atribut yang mencerminkan agama tertentu, Natal itu, ya mereka merasa tidak nyaman. Dan banyak permintaan, banyak komplain, tapi mereka tidak berani. Oleh karena itu maka banyak tokoh-tokoh meminta Majelis Ulama menerbitkan ketentuan, fatwa lah tentang masalah itu. Jadi akhirnya kita terbitkan hukumnya," ujar Ma'ruf Amin saat ditemui usai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016) malam. Ma'ruf mengatakan, fatwa tersebut ditujukan bagi perusahaan maupun mal yang mewajibkan karyawannya mengenakan atribut natal. "Ini kita serukan kepada pimpinan perusahaan, mal-mal, supaya jangan memaksa masyarakat menggunakan atribut-atribut itu. Dan juga kita minta petugas keamanan untuk mengamankan itu. Sehingga tidak terjadi kegaduhan. Itu saja," katanya. Untuk itu, lanjut ulama dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) ini, tidak boleh ada aksi sweeping terutama yang dilakukan oleh ormas. Pihak yang berhak melakukan sweeping menurutnya adalah aparat hukum resmi, itu pun jika ditemukan adanya pelanggaran. "Tidak boleh ada sweeping-sweeping. Itu kita serahkan kepada pemerintah untuk mengeksekusinya," ucap Ma'ruf Amin. "Jadi clear. Makanya, seperti Bekasi saya dengar kepolisiannya melaksanakan seruan itu, menertibkan. Ya itu seperti itu. Tapi kalau kelompok masyarakat tidak boleh melakukan sweeping. Enggak boleh ormas, ormas tidak punya hak lah," tegasnya menambahkan. Lalu, bagaimana jika masih ada ormas yang melakukan sweeping atas dasar fatwa tersebut? "Itu kita tidak dukung langkah seperti itu. Yang boleh eksekusi itu pemerintah, aparat keamanan. Itu kita sudah baku, bahwa fatwa MUI mengikat secara personal bagi umat Islam, dan tidak boleh kita melakukan eksekusi, kecuali dilakukan oleh petugas keamanan," jawab Ma'ruf Amin.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirt46c0hTOguGdSXCVujHb7FiG9CH6YN1T5_BFzrYtu1LNJiPVjNaYlFroSnBN5A8iy_4tCVkINLqRzqcO1d9nc47r3CnEEyncfZYx2Nvt9sL_qcSkAJ8VJlMqOhNBgjxcMgD5rT-UCbo/s1600/fpi+sweeping+surabaya.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirt46c0hTOguGdSXCVujHb7FiG9CH6YN1T5_BFzrYtu1LNJiPVjNaYlFroSnBN5A8iy_4tCVkINLqRzqcO1d9nc47r3CnEEyncfZYx2Nvt9sL_qcSkAJ8VJlMqOhNBgjxcMgD5rT-UCbo/s72-c/fpi+sweeping+surabaya.jpg
IndonesiaHerald
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/12/mui-larang-ormas-sweeping.html
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/12/mui-larang-ormas-sweeping.html
true
7052545917034528745
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy