IndonesiaHerald.com, Nasional - "Di Jakarta, Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq, pangkat jenderal otak hansip." Ucapan Habib Rizieq Syihab dalam sebuah ceramah yang rekamannya beredar di Youtube itu berbuntut panjang. Bukan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang melaporkan, tapi seorang anggota Hansip yang tidak terima dan mengadukan imam besar Front Pembela Islam itu ke polisi.
IndonesiaHerald.com,
Nasional - "Di Jakarta, Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI
untuk melaporkan Habib Rizieq, pangkat jenderal otak hansip." Ucapan Habib
Rizieq Syihab dalam sebuah ceramah yang rekamannya beredar di Youtube itu
berbuntut panjang. Bukan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang melaporkan,
tapi seorang anggota Hansip yang tidak terima dan mengadukan imam besar Front
Pembela Islam itu ke polisi.
Pernyataan Rizieq tersebut menyinggung seluruh Hansip di
Indonesia yang seolah dilecehkan serta dipandang sebelah mata. Sang pelapor
adalah seorang Hansip bernama Eddy Soetono (62) pada 12 Januari 2017. Kini
kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Cikal bakal satuan Hansip atau pertahanan sipil jauh
berdiri sebelum Indonesia merdeka. Hansip yang kini berubah menjadi Satuan
Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) memiliki peranan penting dalam keamanan di
masyarakat. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Eko
Subowo mengatakan sejarah Satlinmas sudah dikenal sejak pemerintahan Hindia
Belanda tahun 1939.
Belanda membentuk satuan Lucht Bescherming Deints (LBD)
yang berarti Perlindungan Pemecah Udara. Kala itu LBD memiliki tugas untuk
melindungi masyarakat dari serangan udara musuh, pemadam kebakaran, penyamaran,
pertolongan pertama penderita kecelakaan, pengungsian dan tugas lain yang
berkaitan dengan keselamatan masyarakat.
LBD dibentuk dari tingkat pusat sampai tingkat daerah.
Bahkan pada zaman kependudukan Jepang, organisasi ini dibentuk sampai
lingkungan masyarakat terkecil dalam bentuk Gumi atau RT sebutan saat ini.
Eko menjelaskan, sistem pertahanan Jepang pada waktu itu
diarahkan untuk mengadakan pertahanan rakyat. Untuk itu organisasi ini menjadi
cikal bakal pertahanan sipil untuk perlindungan masyarakat terhadap serangan
musuh.
"Di samping itu juga dibebani penjagaan keamanan,
pengumpulan dana, pengaturan distribusi bahan makanan dan sebagainya,"
kata Eko kepada merdeka.com, ditemui di kantornya Ditjen Bina Administrasi
Kewilayahan, Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (25/1).
Organisasi Hansip di Indonesia, lanjutnya, pertama kali
diatur oleh keputusan wakil menteri pertama urusan Pertahanan/Keamanan Nomor
MI/A/72/62 pada tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil.
Sekarang tanggal tersebut diperingati sebagai hari ulang tahun Hansip di
Indonesia.
Namun pada tanggal 12 Agustus 1972 keluar Keputusan
Presiden Nomor 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, bahwa
perlindungan masyarakat merupakan fungsi utama dari Hansip yakni mengorganisir
rakyat dan membentuk satuan-satuan perlindungan masyarakat (linmas) untuk
menanggulangi atau mengurangi serangan dari musuh serta bencana alam.
Pada tanggal yang sama juga, organisasi hansip yang
semula dibina oleh Departemen Pertahanan Keamanan diserahkan kepada Departemen
Dalam Negeri. Seiring perkembangan ketatanegaraan Indonesia serta pertumbuhan
angkatan bersenjata, maka pada tanggal 19 September 1982 lahir Undang-undang
nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok Pertahanan Negara. Dengan adanya UU
tersebut menguatkan posisi dan tugas pokok Hansip yang melaksanakan fungsi
perlindungan masyarakat seperti penanggulangan akibat bencana perang dan bencana
alam.
Sementara itu pada tanggal 3 Oktober 1997 keluar
Undang-Undang nomor 27 tahun 1997 tentang mobilisasi dan demobilisasi. UU itu
menyebutkan bahwa, mobilisasi dikenakan terhadap warga negara yang termasuk
perlindungan masyarakat. Hal itu sebagai komponen khusus kekuatan pertahanan
keamanan negara yang mampu berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana
dan memperkecil akibat malapetaka.
Kemudian, kata Eko, UU nomor 20 tahun 1982 dicabut dan
diganti dengan UU nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. "(Adanya
UU tersebut) menempatkan Satlinmas sebagai komponen cadangan maka sebagai dasar
hukumnya organisasi pertahanan sipil yang pada saat itu berubah nomenklatur
menjadi organisasi perlindungan masyarakat," terangnya.
Kendati diubah dari Hansip menjadi Satlinmas tetap tidak
mengubah fungsi dan tugas pokok. Tugas pokok Satlinmas yakni membantu dalam
penanggulangan bencana, membantu keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat,
membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu keamanan dalam
penyelenggaraan pemilu dan membantu upaya pertahanan.
Dengan tugas-tugas itu fungsi Satlinmas sangat penting
bagi masyarakat. Akan tetapi, tugas itu tidak sebanding dengan hasil yang
mereka dapatkan. Mereka tidak mendapatkan gaji yang layak seperti Satpol PP
atau polisi. Satlinmas diberi upah dari kelurahan atau desa.
Menurut Eko, upah itu berdasarkan kemampuan kelurahan
atau desa tersebut. Terkait status, Satlinmas bukan PNS atau pun honorer.
Mereka hanya hanya masyarakat biasa yang sukarela mengabdi untuk keamanan
lingkungannya.
Kemendagri sendiri tidak memiliki kapasitas untuk
mengangkat Satlinmas menjadi pegawai honorer. Keputusan itu ada di tangan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Eko menambahkan, keberadaan Satlinmas masih dibutuhkan di
setiap kelurahan khususnya di daerah-daerah. Di daerah peran Satlinmas sangat
penting. Satlinmas selalu dilibatkan dalam berbagai kegiatan masyarakat dari
kegiatan kecil maupun besar. Seperti hajatan, ronda dan pemilihan kepala
daerah. Tapi di perkotaan tugas Satlinmas dibantu oleh Satpol PP dan polri.
"Kalau di kota kayak hajatan, semua udah diatur sama
WO apalagi yang pestanya di gedung" ujarnya. (merdeka/surya)
KOMENTAR