IndonesiaHerald.com, Nasional - Kapolda Jawa Barat, Irjen Anton Charliyan menegaskan tim penyidik segera melakukan gelar perkara ketiga kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila dengan terlapor Habib Rizieq Syihab. Gelar perkara akan menentukan status hukum Rizieq yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
IndonesiaHerald.com, Nasional - Kapolda Jawa Barat, Irjen
Anton Charliyan menegaskan tim penyidik segera melakukan gelar perkara ketiga
kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila dengan terlapor
Habib Rizieq Syihab. Gelar perkara akan menentukan status hukum Rizieq yang
dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
"Kemungkinan besar Rizieq 99 persen akan menjadi
tersangka. Satu persen lagi, kami hanya mencari keterkaitan bukti satu dengan
yang lain," kata Anton di gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Rabu (25/1/2017).
Anton menegaskan penetapan status tersangka harus
dilakukan sesuai aturan. Karena itu proses hukum atas dugaan penghinaan
Pancasila ini sudah sesuai dengan prosedur. Selain keterangan saksi ahli,
menurut Anton, bukti dalam kasus ini telah memenuhi unsur pidana.
"Kita tidak ingin menetapkan seseorang sebagai
tersangka itu berdasarkan subjektivitas, tapi harus berdasarkan bukti-bukti
hukum yang otentik," imbuhnya.
Anton juga menyarankan agar Rizieq tidak membawa massa
bila dijadwalkan diperiksa di Polda Jabar. "Kalau memobiliasi massa, akan
saya tindak tegas. Ini masalah hukum, jangan coba-coba di Jawa Barat,"
ujarnya.
Sementara itu, juru bicara DPP FPI, Slamet Maarif meminta
agar polisi menangani laporan Sukmawati secara profesional. FPI meminta agar
pernyataan yang disampaikan polisi tidak provokatif.
"Harusnya kepolisian jangan jadi provokatif
semestinya biar penyidik saja yang mengungkap kasus Habib Rizieq. Tapi kalau
nanti ternyata Polda Jawa Barat menyatakan tersangka ya kita hadapi secara
hukum," ujar Slamet saat dikonfirmasi.
Slamet menegaskan, Rizieq adalah warga negara yang taat
hukum. Karena itu proses hukum yang dilakukan polisi akan diaati.
"Beliau (Habib Rizieq) taat hukum. Kita akan hadapi
dengan cara hukum juga. (Pernyataan kapolda) itu yang kita sayangkan, ini jadi
model apa polisi begini. Kok jadi main ancem-anceman. Mestinya biarkan penyidik
melakukan tugasnya dengan baik. Kalau memang sudah terkumpul cukup bukti,
silakan diumumkan," sambungnya.
Rizieq Syihab dilaporkan dengan Pasal 154a KUHP tentang
penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP. Penyidikan dilakukan Polda
Jabar setelah Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri pada
Kamis (27/10/2016). Kasus ini kemudian dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke
Polda Jabar.
Gelar perkara kedua yang dilakukan Polda Jabar dilakukan
pada Senin (23/1). Hasil gelar perkara diputuskan pemeriksaan saksi tambahan
terkait laporan terhadap Rizieq. (detik/surya)
KOMENTAR