IndonesiaHerald, Jakarta - Bareskrim Polri diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di lingkungan Pemkot Jakarta Pusat. Masjid dibangun dengan dana Rp 27 miliar menggunakan APBD 2010.
IndonesiaHerald, Jakarta - Bareskrim Polri diketahui
tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di lingkungan
Pemkot Jakarta Pusat. Masjid dibangun dengan dana Rp 27 miliar menggunakan APBD
2010.
Tidak diketahui kapan kasus ini mulanya dilaporkan. Kadiv
Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, hanya mengatakan kasus ini
dilaporkan LSM dan warga. Tapi tidak disebutkan secara spesifik LSM apa yang
melaporkan kasus tersebut.
"Ada masukan dan laporan, kadang laporan-laporan itu
berupa surat. Yang aktif kalau saya lihat selama ini dari LSM, LSM suka sekali
memberi masukan dan masukan itu ditindaklanjuti biasanya dengan
penyelidikan," kata Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/1).
"Penyelidikan itu tahapnya kepada mencari fakta
apakah benar ada unsur kerugian negara dan sebagainya. Jadi baru pada tahap
itu," tambahnya.
Informasinya, masjid itu dibangun saat cawagub DKI
Jakarta nomor urut tiga, Sylviana Murni, masih menjabat wali kota Jakarta Pusat
tepatnya tahun Juni 2010. Dalam pengerjaannya, tepatnya November 2010, pimpinan
di Jakarta Pusat berganti ke tangan Saefullah. Saefullah menggantikan Sylviana
yang mendapat promosi jabatan sebagai Asisten Pemerintahan Provinsi DKI
Jakarta.
Tepat Desember 2010, atau satu bulan setelah Saefullah
menjabat pembangunan masjid rampung. Kemudian diresmikan dan saat itu Fauzi
Bowo masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
Penyidik Bareskrim sudah meminta keterangan Saefullah
pada Rabu (11/1) kemarin sebagai saksi. Selain itu, meski baru terdengar
kemarin, ternyata 20 orang sudah dimintai keterangan untuk kasus tersebut.
"Enggak bisa disebut masih lidik," kata Wakil
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor), Kombes Erwanto.
Ditambahkan dia, polisi bersama Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) tengah melakukan audit untuk menghitung kerugian negara terkait
pembangunan masjid dua lantai yang diduga dikorupsi itu. Erwanto menambahkan,
setelah hasil audit didapat, penyidik akan segera menyesuaikan dengan fakta-fakta
di lapangan termasuk keterangan saksi untuk menemukan titik terang dari kasus
tersebut.
Selain Saefullah, lanjut Erwanto, bukan tidak mungkin
dalam perjalanan kasus ini keterangan Sylviana akan dibutuhkan. Namun sejauh
ini, penyidik masih fokus mengkaji keterangan para saksi yang telah diperiksa.
"Tergantung fakta yang diperoleh penyidik,"
tegasnya.
Bukan tanpa sebab Sylviana kemungkinan bakal dipanggil
dalam kasus ini. Sebab pembangunan Masjid Al Fauz sudah dimulai sejak Sylviana
masih menjabat sebagai Wali Kota Jakpus.
Sylviana sendiri belum memberi komentarnya soal kasus
dugaan korupsi pembangunan masjid tersebut. Namun terpisah, Saefullah sempat
menceritakan pemeriksaannya selam kurang lebih tiga jam pada Rabu lalu.
"Kalau saya clear," tegas Saefullah.
Pria yang kini menjabat Sekda DKI itu menjelaskan
pembangunan tersebut sudah dimulai jauh sebelum dia menjabat sebagai wali kota
Jakarta Pusat. "Bahkan Sebelum bu Sylvi itu udah ada tiang pancang, dari
zaman pak Muhayat udah ada, tapi anggarannya kecil sekali," katanya.
Pemasangan tiang pancang pertama masjid tersebut
dilakukan pada masa Muhayat menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat. Namun
baru dilanjutkan dan dianggarkan pada tahun 2010 pada saat Wali Kota Jakarta
Pusat dijabat oleh Sylviana Murni
"Terus zaman Bu Sylvi itu tahun 2010 itu yang
kontrak di pekerjaan. Itu bukan Bu Sylvi tapi Pak Rospen Sitinjak, wakil wali
kota karena waktu itu Bu Sylvi sedang diklat Lemhanas selama 9 bulan
pendidikan," ujar Saefullah.
Tak lama kemudian, Rosepen Sitinjak berhenti menjabat
sebagai Wali Kota Jakpus. "Saya lupa karena pensiun atau pindah, terus
digantikan Pak Fatahillah wakil walikotanya," ungkap Saefullah.
Kemudian Fatahillah menjadi orang yang memegang peranan
pada saat penagihan pertama. "Orang yang bertanggung jawab tanda tangan
dan pengawasnya pada saat penagihan pertama itu Pak Fatahillah. Terus penagihan
kedua ketiga keempat karena saya masuk pas tanggal 4 November itu penagihan
berikutnya adalah saya," tutur Saefullah.
Karena tahun 2010 pembangunan tersebut belum selesai,
maka pada tahun 2011 dianggarkan kembali sebesar 5,6 Miliar untuk finishing
interior keramik tempat wudhu, dan sebagainya.
Tetapi, Saefullah mengaku tak ikut mengusulkan besaran
anggaran untuk pembangunan tersebut. Pembangunan masjid tersebut berakhir pada
tahun 2011 dan diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo.
Diketahui dari total anggaran tahun 2011 sebesar Rp 5,6
miliar tersebut ada kelebihan anggaran sebesar Rp 108 juta. Saefullah mengaku
bahwa kelebihan tersebut sudah masuk kembali ke dalam kas daerah.
Menurut Saefullah, kelebihan anggaran dalam proyek
pembangunan adalah hal yang wajar. Dia menyebut, kelebihan anggaran pasti
terjadi di semua proyek pembangunan.
"Kemudian susah diaudit oleh BPK ada kelebihan bayar,
biasa kalau fisik itu kalau diaudit itu ada aja kurangnya. Kalau audit di
kementerian semua juga begitu kalau audit fisik dari BPK itu pasti ada itu
ditemukan sekitar Rp 100 juta lebih dan sudah dikendalikan pada tahun
2011," bebernya. (merdeka/surya)
KOMENTAR