IndonesiaHerald.com, Nasional - Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara. Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Anton Charliyan menyebut Rizieq kurang kooperatif selama proses hukum kasus tersebut.
IndonesiaHerald.com,
Nasional - Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
penghinaan terhadap lambang negara. Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Anton
Charliyan menyebut Rizieq kurang kooperatif selama proses hukum kasus tersebut.
Polda Jabar akan kembali memanggil Rizieq pada pekan
depan. Setelah pemanggilan itu, Anton berkata, akan ada konfrontir. Hal ini
karena saat penayangan video pertama, Rizieq tidak mengakui bahwa orang dalam
video tersebut adalah dirinya. Anton menilai, Rizieq tidak jentelmen.
"Masalah kooperatif dan tidaknya, dengan tidak
mengakui itu menurut saya kurang kooperatif. Kalau kooperatif dia mengakui
dengan gentle," kata Anton, Selasa (31/1).
Penetapan Rizieq sebagai tersangka menimbulkan dugaan
mobilisasi massa seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Namun Anton mengatakan
mobilisasi massa tidak perlu dalam hal ini karena kasus menyangkut individu,
bukan kelompok tertentu.
"Apa urgensinya membawa massa? Ini kan proses hukum
biasa, yasudah datang saja. Enggak pernah ada orang lain diperiksa bawa
massa," kata Anton.
Apalagi, tambahnya, polisi sudah memiliki alat bukti
berupa saksi dan barang bukti lain. Selain itu, menurutnya tidak ada urgensi
untuk mobilisasi massa karena ini hanya proses hukum biasa.
"Saya kira tidak usah berlebihan," katanya.
Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri dengan
sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan
Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman
hukuman empat tahun penjara.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang
menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila
Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang
diunggah di YouTube. (cnn/surya)
KOMENTAR