Dua Anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Pecat Terkait Freddy Budiman

Indonesiaherald.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah memecat dua anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang terlibat kerja sama dengan bandar narkoba Freddy Budiman pada tahun 2012. Keduanya adalah Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, keduanya terlibat jual-beli narkotika jenis sabu seberat 200 gram. Sabu tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan dari jaringan narkoba yang kemudian dijual kembali kepada Freddy. "Kasus lama ini kan dulu terkait penjualan barang bukti, pengembangan dari kasus Fredy Budiman mereka ditangkap oleh Ditresnarkoba juga bisa kami ungkap jual beli sabu 200 gram," ujar Awi di Jakarta, Selasa (2/8/2016). Awi menjelaskan, dalam kasus tersebut kedua anggota tersebut telah menjalani proses hukum. Mereka telah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tahun 2012. Saat itu Aipda Sugito divonis 9,5 tahun penjara, Bripka Bahri 9 tahun 3 bulan penjara dan Freddy Budiman divonis 9,5 tahun penjara. "Kasus ini juga sudah inkraht (in kracht van gewijsde/putusan telah memperoleh/memiliki kekuatan hukum tetap) dan sudah dipecat tidak dengan dormat (PTDH) sejak 2012," ucapnya. Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati Freddy Budiman pada Jumat (29/7/2016) dinihari di LP Nusakambangan, Cilacap Jawa Tegah. Koordinator Kontras, Haris Azhar, mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya. Kesaksian Freddy, menurut Haris, didapat pada masa kesibukan memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014. Haris memperoleh undangan dari salah satu organisasi gereja yang aktif memberikan pendampingan rohani di Lapas Nusakambangan. (Sumber: Kompas.com).

Indonesiaherald.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah memecat dua anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang terlibat kerja sama dengan bandar narkoba Freddy Budiman pada tahun 2012. Keduanya adalah Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, keduanya terlibat jual-beli narkotika jenis sabu seberat 200 gram. Sabu tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan dari jaringan narkoba yang kemudian dijual kembali kepada Freddy.
"Kasus lama ini kan dulu terkait penjualan barang bukti, pengembangan dari kasus Fredy Budiman mereka ditangkap oleh Ditresnarkoba juga bisa kami ungkap jual beli sabu 200 gram," ujar Awi di Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Awi menjelaskan, dalam kasus tersebut kedua anggota tersebut telah menjalani proses hukum. Mereka telah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tahun 2012.
Saat itu Aipda Sugito divonis 9,5 tahun penjara, Bripka Bahri 9 tahun 3 bulan penjara dan Freddy Budiman divonis 9,5 tahun penjara.
"Kasus ini juga sudah inkraht (in kracht van gewijsde/putusan telah memperoleh/memiliki kekuatan hukum tetap) dan sudah dipecat tidak dengan dormat (PTDH) sejak 2012," ucapnya.
Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati Freddy Budiman pada Jumat (29/7/2016) dinihari di LP Nusakambangan, Cilacap Jawa Tegah.
Koordinator Kontras, Haris Azhar, mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya.
Kesaksian Freddy, menurut Haris, didapat pada masa kesibukan memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014. Haris memperoleh undangan dari salah satu organisasi gereja yang aktif memberikan pendampingan rohani di Lapas Nusakambangan. (Sumber: Kompas.com).


KOMENTAR

Category 6

Name

Berita,465,China,9,Education,18,Entertainment,19,Hari Santri,4,Headlines,79,Health,8,Indonesia,212,Inspirasi,12,Internasional,50,Jakarta,110,Jobs,3,Life Style,6,Nasional,189,News,175,Otomotive,1,Pendidikan,3,Pendidikan Islam,18,Politik,223,Santri,7,Sport,6,Travel,21,Viral,2,World,10,
ltr
item
IndonesiaHerald: Dua Anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Pecat Terkait Freddy Budiman
Dua Anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Pecat Terkait Freddy Budiman
Indonesiaherald.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah memecat dua anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang terlibat kerja sama dengan bandar narkoba Freddy Budiman pada tahun 2012. Keduanya adalah Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, keduanya terlibat jual-beli narkotika jenis sabu seberat 200 gram. Sabu tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan dari jaringan narkoba yang kemudian dijual kembali kepada Freddy. "Kasus lama ini kan dulu terkait penjualan barang bukti, pengembangan dari kasus Fredy Budiman mereka ditangkap oleh Ditresnarkoba juga bisa kami ungkap jual beli sabu 200 gram," ujar Awi di Jakarta, Selasa (2/8/2016). Awi menjelaskan, dalam kasus tersebut kedua anggota tersebut telah menjalani proses hukum. Mereka telah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tahun 2012. Saat itu Aipda Sugito divonis 9,5 tahun penjara, Bripka Bahri 9 tahun 3 bulan penjara dan Freddy Budiman divonis 9,5 tahun penjara. "Kasus ini juga sudah inkraht (in kracht van gewijsde/putusan telah memperoleh/memiliki kekuatan hukum tetap) dan sudah dipecat tidak dengan dormat (PTDH) sejak 2012," ucapnya. Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati Freddy Budiman pada Jumat (29/7/2016) dinihari di LP Nusakambangan, Cilacap Jawa Tegah. Koordinator Kontras, Haris Azhar, mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya. Kesaksian Freddy, menurut Haris, didapat pada masa kesibukan memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014. Haris memperoleh undangan dari salah satu organisasi gereja yang aktif memberikan pendampingan rohani di Lapas Nusakambangan. (Sumber: Kompas.com).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhztzz86BJ0U0vjkO0JPMdfzZICqq51cgPMufG1f677g5k3Xp6KqL0tuhfdx8XxmvnrLKdMQ3wy6OYrLrKxXOOzaNg3iEReGlySF_EEK_jL7TxpjqgasUIKacLR3S26SuqqPlzRUDrISFQ/s640/65.+Dua+anggota+Polda+dipecat-+Fredy+budiman.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhztzz86BJ0U0vjkO0JPMdfzZICqq51cgPMufG1f677g5k3Xp6KqL0tuhfdx8XxmvnrLKdMQ3wy6OYrLrKxXOOzaNg3iEReGlySF_EEK_jL7TxpjqgasUIKacLR3S26SuqqPlzRUDrISFQ/s72-c/65.+Dua+anggota+Polda+dipecat-+Fredy+budiman.JPG
IndonesiaHerald
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/08/dua-anggota-direktorat-narkoba-polda-metro-jaya-dipecat-terkait-freddy-budiman.html
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/08/dua-anggota-direktorat-narkoba-polda-metro-jaya-dipecat-terkait-freddy-budiman.html
true
7052545917034528745
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy