Paket Reformasi Hukum dan Sri Mulyati, Korban Peradilan Sesat yang Tak Kunjung Terima Ganti Rugi

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Si papa dari Semarang, Sri Mulyati menjadi korban peradilan sesat karena dipenjara 13 bulan tanpa dosa pada 2012. Sebagai gantinya, Sri mendapatkan ganti rugi Rp 5 juta. Tapi apa daya, hingga hari ini gemerincing uang belum terdengar di kantongnya. Pangkal masalah ternyata birokrasi pemerintah yang rumit dan panjang. Setelah diketok hakim, Sri Mulyati harus menyurati Menteri Keuangan. Tapi belakangan, Menteri Keuangan melempar bola itu ke Kepolisian yang meminta pembayaran dibayarkan lewat kas Kepolisian. "Paket reformasi hukum ini nanti harus menyentuh hal-hal seperti yang dialami Sri Mulyati. Harus dibuat mekanisme yang sederhana lewat sistem teknologi yang ada," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Kamis (29/9/2016). Negara harus bisa membangun jaringan teknologi yang bisa diakses dengan mudah. Sri-Sri lain setelah memegang bukti yang sah, cukup duduk di pengadilan mengajukan pembayaran ganti rugi, dan dalam hitungan jam uang diterimanya. "Jangan melempar-lempar dan berdebat ini dari kas DIPA siapa. Rakyat tahunya ya negara yang mengganti rugi," tutur Bayu. Direktur Purkapsi Universitas Jember itu mencontohkan negara meminta rakyat dengan cepat melaksanakan kewajibannya seperti membayar pajak. Tapi ketika di posisi sebaliknya, negara dipaksa hakim melaksanakan kewajibannya membayar ganti rugi ke rakyatnya, pemerintah malah saling lempar badan. "Paket reformasi hukum juga harus akses masyarakat mendapatkan keadilan," ucap Bayu. Sri awalnya dituduh mempekerjakan anak di bawah umur di tempat karaoke pada 2011. Padahal, Sri hanyalah kasir. Alibinya tidak dihiraukan aparat dan ia harus menghuni tahanan selama 13 bulan. Sri baru bisa menghirup udara bebas setelah hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja melepaskannya. Atas kezaliman hukum yang dialaminya, Sri menggugat negara dan dikabulkan. Pada 2012, MA memvonis bahwa negara harus memberikan ganti rugi Rp 5 juta ke Sri. Namun untuk mendapatkan Rp 5 juta bukan perkara gampang. Birokrasi pemerintah berliku bak hutan belantara. Bertahun-tahun Sri menagih janji pemerintah tapi tidak kunjung dipenuhi. Nasib serupa juga dialami Andro dan Nurdin yang dituduh membunuh Diki setelah mengalami penyiksaan dan dipaksa mengaku oleh penyidik. Mereka ditahan 2 bulan di Polda Metro dan 9 bulan di Lapas Cipinang. Mereka kemudian diputuskan tidak bersalah oleh hakim. Bermodalkan salinan putusan MA yang inkrah, Andro dan Nurdin bersama kuasa hukumnya kemudian mengajukan ganti rugi pada sidang pra peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya mereka menang dan hakim menyatakan mereka berhak mendapatkan ganti rugi Rp 72 juta. Hingga kini, uang ganti rugi itu tak kunjung diterima. (Sumber: detik.com).

IndonesiaHerald.com,  Jakarta - Si papa dari Semarang, Sri Mulyati menjadi korban peradilan sesat karena dipenjara 13 bulan tanpa dosa pada 2012. Sebagai gantinya, Sri mendapatkan ganti rugi Rp 5 juta. Tapi apa daya, hingga hari ini gemerincing uang belum terdengar di kantongnya.

Pangkal masalah ternyata birokrasi pemerintah yang rumit dan panjang. Setelah diketok hakim, Sri Mulyati harus menyurati Menteri Keuangan. Tapi belakangan, Menteri Keuangan melempar bola itu ke Kepolisian yang meminta pembayaran dibayarkan lewat kas Kepolisian.

"Paket reformasi hukum ini nanti harus menyentuh hal-hal seperti yang dialami Sri Mulyati. Harus dibuat mekanisme yang sederhana lewat sistem teknologi yang ada," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Kamis (29/9/2016).

Negara harus bisa membangun jaringan teknologi yang bisa diakses dengan mudah. Sri-Sri lain setelah memegang bukti yang sah, cukup duduk di pengadilan mengajukan pembayaran ganti rugi, dan dalam hitungan jam uang diterimanya.

"Jangan melempar-lempar dan berdebat ini dari kas DIPA siapa. Rakyat tahunya ya negara yang mengganti rugi," tutur Bayu.

Direktur Purkapsi Universitas Jember itu mencontohkan negara meminta rakyat dengan cepat melaksanakan kewajibannya seperti membayar pajak. Tapi ketika di posisi sebaliknya, negara dipaksa hakim melaksanakan kewajibannya membayar ganti rugi ke rakyatnya, pemerintah malah saling lempar badan.

"Paket reformasi hukum juga harus akses masyarakat mendapatkan keadilan," ucap Bayu.

Sri awalnya dituduh mempekerjakan anak di bawah umur di tempat karaoke pada 2011. Padahal, Sri hanyalah kasir. Alibinya tidak dihiraukan aparat dan ia harus menghuni tahanan selama 13 bulan. 

Sri baru bisa menghirup udara bebas setelah hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja melepaskannya. Atas kezaliman hukum yang dialaminya, Sri menggugat negara dan dikabulkan. Pada 2012, MA memvonis bahwa negara harus memberikan ganti rugi Rp 5 juta ke Sri.

Namun untuk mendapatkan Rp 5 juta bukan perkara gampang. Birokrasi pemerintah berliku bak hutan belantara. Bertahun-tahun Sri menagih janji pemerintah tapi tidak kunjung dipenuhi.

Nasib serupa juga dialami Andro dan Nurdin yang dituduh membunuh Diki setelah mengalami penyiksaan dan dipaksa mengaku oleh penyidik. Mereka ditahan 2 bulan di Polda Metro dan 9 bulan di Lapas Cipinang. Mereka kemudian diputuskan tidak bersalah oleh hakim.

Bermodalkan salinan putusan MA yang inkrah, Andro dan Nurdin bersama kuasa hukumnya kemudian mengajukan ganti rugi pada sidang pra peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya mereka menang dan hakim menyatakan mereka berhak mendapatkan ganti rugi Rp 72 juta. Hingga kini, uang ganti rugi itu tak kunjung diterima. (Sumber: detik.com).


KOMENTAR

Category 6

Name

Berita,465,China,9,Education,18,Entertainment,19,Hari Santri,4,Headlines,79,Health,8,Indonesia,212,Inspirasi,12,Internasional,50,Jakarta,110,Jobs,3,Life Style,6,Nasional,189,News,175,Otomotive,1,Pendidikan,3,Pendidikan Islam,18,Politik,223,Santri,7,Sport,6,Travel,21,Viral,2,World,10,
ltr
item
IndonesiaHerald: Paket Reformasi Hukum dan Sri Mulyati, Korban Peradilan Sesat yang Tak Kunjung Terima Ganti Rugi
Paket Reformasi Hukum dan Sri Mulyati, Korban Peradilan Sesat yang Tak Kunjung Terima Ganti Rugi
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Si papa dari Semarang, Sri Mulyati menjadi korban peradilan sesat karena dipenjara 13 bulan tanpa dosa pada 2012. Sebagai gantinya, Sri mendapatkan ganti rugi Rp 5 juta. Tapi apa daya, hingga hari ini gemerincing uang belum terdengar di kantongnya. Pangkal masalah ternyata birokrasi pemerintah yang rumit dan panjang. Setelah diketok hakim, Sri Mulyati harus menyurati Menteri Keuangan. Tapi belakangan, Menteri Keuangan melempar bola itu ke Kepolisian yang meminta pembayaran dibayarkan lewat kas Kepolisian. "Paket reformasi hukum ini nanti harus menyentuh hal-hal seperti yang dialami Sri Mulyati. Harus dibuat mekanisme yang sederhana lewat sistem teknologi yang ada," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Kamis (29/9/2016). Negara harus bisa membangun jaringan teknologi yang bisa diakses dengan mudah. Sri-Sri lain setelah memegang bukti yang sah, cukup duduk di pengadilan mengajukan pembayaran ganti rugi, dan dalam hitungan jam uang diterimanya. "Jangan melempar-lempar dan berdebat ini dari kas DIPA siapa. Rakyat tahunya ya negara yang mengganti rugi," tutur Bayu. Direktur Purkapsi Universitas Jember itu mencontohkan negara meminta rakyat dengan cepat melaksanakan kewajibannya seperti membayar pajak. Tapi ketika di posisi sebaliknya, negara dipaksa hakim melaksanakan kewajibannya membayar ganti rugi ke rakyatnya, pemerintah malah saling lempar badan. "Paket reformasi hukum juga harus akses masyarakat mendapatkan keadilan," ucap Bayu. Sri awalnya dituduh mempekerjakan anak di bawah umur di tempat karaoke pada 2011. Padahal, Sri hanyalah kasir. Alibinya tidak dihiraukan aparat dan ia harus menghuni tahanan selama 13 bulan. Sri baru bisa menghirup udara bebas setelah hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja melepaskannya. Atas kezaliman hukum yang dialaminya, Sri menggugat negara dan dikabulkan. Pada 2012, MA memvonis bahwa negara harus memberikan ganti rugi Rp 5 juta ke Sri. Namun untuk mendapatkan Rp 5 juta bukan perkara gampang. Birokrasi pemerintah berliku bak hutan belantara. Bertahun-tahun Sri menagih janji pemerintah tapi tidak kunjung dipenuhi. Nasib serupa juga dialami Andro dan Nurdin yang dituduh membunuh Diki setelah mengalami penyiksaan dan dipaksa mengaku oleh penyidik. Mereka ditahan 2 bulan di Polda Metro dan 9 bulan di Lapas Cipinang. Mereka kemudian diputuskan tidak bersalah oleh hakim. Bermodalkan salinan putusan MA yang inkrah, Andro dan Nurdin bersama kuasa hukumnya kemudian mengajukan ganti rugi pada sidang pra peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya mereka menang dan hakim menyatakan mereka berhak mendapatkan ganti rugi Rp 72 juta. Hingga kini, uang ganti rugi itu tak kunjung diterima. (Sumber: detik.com).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdegkM1V16tdTszfwSjo8LsyKvwETpnusu7o-qZKBDzMKb8UFxqJreTDPW6GRL_29Kiad0nlSAGb-uoEii9COQjYoPlYUesLWVToUjusSFaCOFbTgtaXtC576MRllTqQGZq6PROXyY4Pw/s640/Sri.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdegkM1V16tdTszfwSjo8LsyKvwETpnusu7o-qZKBDzMKb8UFxqJreTDPW6GRL_29Kiad0nlSAGb-uoEii9COQjYoPlYUesLWVToUjusSFaCOFbTgtaXtC576MRllTqQGZq6PROXyY4Pw/s72-c/Sri.jpg
IndonesiaHerald
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/09/paket-reformasi-hukum-sri-mulyati.html
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/09/paket-reformasi-hukum-sri-mulyati.html
true
7052545917034528745
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy