Begini Perasaan Ahok Setelah Menjadi Saksi dalam Sidang Kasus Suap Raperda Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap raperda reklamasi dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Senin (5/9/2016). IndonesiaHerald.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku bersyukur dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Dengan demikian, kasus suap raperda reklamasi bisa terkuak. Bahkan dia bisa mengetahui adanya pengembang yang tidak menyetujui tambahan kontribusi. "Saya bersyukur ada OTT. Semua pengembang bilang tidak keberatan kami berikan kontribusi tambahan. Oh saya senang. Makanya saya heran bagaimana ceritanya pengembang keberatan," ujar Basuki atau Ahok, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (5/9/2016). Ahok bahkan sempat meminta jaksa penuntut umum untuk memanggil semua pengembang reklamasi dalam persidangan. Ahok ingin mendengar satu per satu apakah benar ada pengembang yang keberatan dengan tambahan kontribusi 15 persen. "Coba tanya semua, saya mau dengar," ujar Ahok. Ahok juga senang karena kasus ini bisa saja membuka keterlibatan eksekutif. Dia sudah curiga terhadap eksekutif ketika ada usulan dari Balegda DPRD DKI untuk mengatur tambahan kontribusi dalam perda. Ahok sempat menyetujui hal itu asalkan pergubnya disediakan terlebih dahulu. Namun, usulan itu tidak jadi dilakukan. "Saya bersyukur sama Tuhan karena ada kasus ini. Saya curiga mungkin libatkan eksekutif. Makanya saya minta didalami," ujar Ahok. Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00. (Sumber: Kompas.com).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap raperda reklamasi dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Senin (5/9/2016).
IndonesiaHerald.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku bersyukur dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Dengan demikian, kasus suap raperda reklamasi bisa terkuak. 

Bahkan dia bisa mengetahui adanya pengembang yang tidak menyetujui tambahan kontribusi. 

"Saya bersyukur ada OTT. Semua pengembang bilang tidak keberatan kami berikan kontribusi tambahan. Oh saya senang. Makanya saya heran bagaimana ceritanya pengembang keberatan," ujar Basuki atau Ahok, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (5/9/2016). 

Ahok bahkan sempat meminta jaksa penuntut umum untuk memanggil semua pengembang reklamasi dalam persidangan. Ahok ingin mendengar satu per satu apakah benar ada pengembang yang keberatan dengan tambahan kontribusi 15 persen. 

"Coba tanya semua, saya mau dengar," ujar Ahok. 

Ahok juga senang karena kasus ini bisa saja membuka keterlibatan eksekutif. Dia sudah curiga terhadap eksekutif ketika ada usulan dari Balegda DPRD DKI untuk mengatur tambahan kontribusi dalam perda. 

Ahok sempat menyetujui hal itu asalkan pergubnya disediakan terlebih dahulu. Namun, usulan itu tidak jadi dilakukan. 

"Saya bersyukur sama Tuhan karena ada kasus ini. Saya curiga mungkin libatkan eksekutif. Makanya saya minta didalami," ujar Ahok. 

Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. 

Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00. (Sumber: Kompas.com). 


KOMENTAR

Category 6

Name

Berita,465,China,9,Education,18,Entertainment,19,Hari Santri,4,Headlines,79,Health,8,Indonesia,212,Inspirasi,12,Internasional,50,Jakarta,110,Jobs,3,Life Style,6,Nasional,189,News,175,Otomotive,1,Pendidikan,3,Pendidikan Islam,18,Politik,223,Santri,7,Sport,6,Travel,21,Viral,2,World,10,
ltr
item
IndonesiaHerald: Begini Perasaan Ahok Setelah Menjadi Saksi dalam Sidang Kasus Suap Raperda Reklamasi
Begini Perasaan Ahok Setelah Menjadi Saksi dalam Sidang Kasus Suap Raperda Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap raperda reklamasi dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Senin (5/9/2016). IndonesiaHerald.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku bersyukur dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Dengan demikian, kasus suap raperda reklamasi bisa terkuak. Bahkan dia bisa mengetahui adanya pengembang yang tidak menyetujui tambahan kontribusi. "Saya bersyukur ada OTT. Semua pengembang bilang tidak keberatan kami berikan kontribusi tambahan. Oh saya senang. Makanya saya heran bagaimana ceritanya pengembang keberatan," ujar Basuki atau Ahok, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (5/9/2016). Ahok bahkan sempat meminta jaksa penuntut umum untuk memanggil semua pengembang reklamasi dalam persidangan. Ahok ingin mendengar satu per satu apakah benar ada pengembang yang keberatan dengan tambahan kontribusi 15 persen. "Coba tanya semua, saya mau dengar," ujar Ahok. Ahok juga senang karena kasus ini bisa saja membuka keterlibatan eksekutif. Dia sudah curiga terhadap eksekutif ketika ada usulan dari Balegda DPRD DKI untuk mengatur tambahan kontribusi dalam perda. Ahok sempat menyetujui hal itu asalkan pergubnya disediakan terlebih dahulu. Namun, usulan itu tidak jadi dilakukan. "Saya bersyukur sama Tuhan karena ada kasus ini. Saya curiga mungkin libatkan eksekutif. Makanya saya minta didalami," ujar Ahok. Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00. (Sumber: Kompas.com).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhhvHjzLaRGNWesQ-31Ql-PZ5HgS1DAib-p5VQx0tLl9QlOqjdwvpXz4HnTMjJmo-r_946WH5UGonWMWUCO83iKvMnkYSBXbDWvatOjC8aH1tUBD0Cle_1lSkZMfCRay0MEi-LZUjNTAik/s640/377.+ahok+kompas.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhhvHjzLaRGNWesQ-31Ql-PZ5HgS1DAib-p5VQx0tLl9QlOqjdwvpXz4HnTMjJmo-r_946WH5UGonWMWUCO83iKvMnkYSBXbDWvatOjC8aH1tUBD0Cle_1lSkZMfCRay0MEi-LZUjNTAik/s72-c/377.+ahok+kompas.jpg
IndonesiaHerald
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/09/perasaan-ahok-saksi-sidang-suap-raperda-reklamasi.html
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/09/perasaan-ahok-saksi-sidang-suap-raperda-reklamasi.html
true
7052545917034528745
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy