Akankah Presiden Jokowi mengabulkan Permintaan Hakim Agung Gayus Lumbuun?

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Hakim agung Gayus Lumbuun meminta Presiden Joko Widodo mencopot hakim agung yang tidak memenuhi syarat. Hal itu disampaikan menyambut Paket Reformasi Hukum yang akan diluncurkan Jokowi dalam hitungan hari. "Hakim agung itu kan hasil seleksi dari Komisi Yudisial (KY) dan DPR. Tanyakan ke KY dan DPR kenapa itu bisa lolos," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Senin (3/10/2016). Gayus menyebut ada hakim agung dan pimpinan MA yang cacat syarat. Salah satunya soal syarat menjadi hakim agung dari jalur karier harusnya pernah menjadi hakim tinggi selama 3 tahun. Tapi ada banyak yang belum pernah menjadi hakim tinggi selama 3 tahun, bisa menjadi hakim agung. "Kalau misalnya tidak memenuhi syarat tapi jadi hakim agung, tanya ke KY," ujar Suhadi. Sebelumnya, Gayus meminta Jokowi mengevaluasi seluruh pimpinan di jajaran peradilan dari tingkat pengadilan pertama, tingkat banding sampai MA. Evaluasi ini untuk mendapatkan pimpinan yang baik dipertahankan dan yang buruk diganti. Evaluasi itu didasarkan pada syarat peraturan perundang-undangan untuk syarat hakim bisa memimpin sebagai ketua dan wakil ketua dari tingkat teratas yaitu MA yang terdiri dari 10 orang hakim agung dan peradilan peradilan yang di bawah MA. Evaluasi kedua berdasarkan syarat latar belakang terhadap ada tidaknya pelanggaran yang pernah dilakukan oleh yang bersangkutan sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi pimpinan. "Sebagai contoh, saat ini dari 10 pimpinan di MA ada beberapa orang hakim agung karier yang tidak memenuhi syarat peraturan perundang undangan, seperti syarat undang-undang perlunya seorang hakim agung harus pernah berpengalaman 3 tahun sebagai hakim tinggi (hakim banding). Demikian juga terhadap hakim agung nonkarir untuk diangkat sebagai pimpinan di MA haruslah memenuhi beberapa syarat yang telah diatur di perundang-undangan," papar Gayus Lumbuun. (Sumber: detik.com).

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Hakim agung Gayus Lumbuun meminta Presiden Joko Widodo mencopot hakim agung yang tidak memenuhi syarat. Hal itu disampaikan menyambut Paket Reformasi Hukum yang akan diluncurkan Jokowi dalam hitungan hari.

"Hakim agung itu kan hasil seleksi dari Komisi Yudisial (KY) dan DPR. Tanyakan ke KY dan DPR kenapa itu bisa lolos," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Senin (3/10/2016).

Gayus menyebut ada hakim agung dan pimpinan MA yang cacat syarat. Salah satunya soal syarat menjadi hakim agung dari jalur karier harusnya pernah menjadi hakim tinggi selama 3 tahun. Tapi ada banyak yang belum pernah menjadi hakim tinggi selama 3 tahun, bisa menjadi hakim agung.

"Kalau misalnya tidak memenuhi syarat tapi jadi hakim agung, tanya ke KY," ujar Suhadi.

Sebelumnya, Gayus meminta Jokowi mengevaluasi seluruh pimpinan di jajaran peradilan dari tingkat pengadilan pertama, tingkat banding sampai MA. Evaluasi ini untuk mendapatkan pimpinan yang baik dipertahankan dan yang buruk diganti.

Evaluasi itu didasarkan pada syarat peraturan perundang-undangan untuk syarat hakim bisa memimpin sebagai ketua dan wakil ketua dari tingkat teratas yaitu MA yang terdiri dari 10 orang hakim agung dan peradilan peradilan yang di bawah MA. Evaluasi kedua berdasarkan syarat latar belakang terhadap ada tidaknya pelanggaran yang pernah dilakukan oleh yang bersangkutan sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi pimpinan.

"Sebagai contoh, saat ini dari 10 pimpinan di MA ada beberapa orang hakim agung karier yang tidak memenuhi syarat peraturan perundang undangan, seperti syarat undang-undang perlunya seorang hakim agung harus pernah berpengalaman 3 tahun sebagai hakim tinggi (hakim banding). Demikian juga terhadap hakim agung nonkarir untuk diangkat sebagai pimpinan di MA haruslah memenuhi beberapa syarat yang telah diatur di perundang-undangan," papar Gayus Lumbuun. (Sumber: detik.com).


KOMENTAR

Category 6

Name

Berita,465,China,9,Education,18,Entertainment,19,Hari Santri,4,Headlines,79,Health,8,Indonesia,212,Inspirasi,12,Internasional,50,Jakarta,110,Jobs,3,Life Style,6,Nasional,189,News,175,Otomotive,1,Pendidikan,3,Pendidikan Islam,18,Politik,223,Santri,7,Sport,6,Travel,21,Viral,2,World,10,
ltr
item
IndonesiaHerald: Akankah Presiden Jokowi mengabulkan Permintaan Hakim Agung Gayus Lumbuun?
Akankah Presiden Jokowi mengabulkan Permintaan Hakim Agung Gayus Lumbuun?
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Hakim agung Gayus Lumbuun meminta Presiden Joko Widodo mencopot hakim agung yang tidak memenuhi syarat. Hal itu disampaikan menyambut Paket Reformasi Hukum yang akan diluncurkan Jokowi dalam hitungan hari. "Hakim agung itu kan hasil seleksi dari Komisi Yudisial (KY) dan DPR. Tanyakan ke KY dan DPR kenapa itu bisa lolos," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Senin (3/10/2016). Gayus menyebut ada hakim agung dan pimpinan MA yang cacat syarat. Salah satunya soal syarat menjadi hakim agung dari jalur karier harusnya pernah menjadi hakim tinggi selama 3 tahun. Tapi ada banyak yang belum pernah menjadi hakim tinggi selama 3 tahun, bisa menjadi hakim agung. "Kalau misalnya tidak memenuhi syarat tapi jadi hakim agung, tanya ke KY," ujar Suhadi. Sebelumnya, Gayus meminta Jokowi mengevaluasi seluruh pimpinan di jajaran peradilan dari tingkat pengadilan pertama, tingkat banding sampai MA. Evaluasi ini untuk mendapatkan pimpinan yang baik dipertahankan dan yang buruk diganti. Evaluasi itu didasarkan pada syarat peraturan perundang-undangan untuk syarat hakim bisa memimpin sebagai ketua dan wakil ketua dari tingkat teratas yaitu MA yang terdiri dari 10 orang hakim agung dan peradilan peradilan yang di bawah MA. Evaluasi kedua berdasarkan syarat latar belakang terhadap ada tidaknya pelanggaran yang pernah dilakukan oleh yang bersangkutan sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi pimpinan. "Sebagai contoh, saat ini dari 10 pimpinan di MA ada beberapa orang hakim agung karier yang tidak memenuhi syarat peraturan perundang undangan, seperti syarat undang-undang perlunya seorang hakim agung harus pernah berpengalaman 3 tahun sebagai hakim tinggi (hakim banding). Demikian juga terhadap hakim agung nonkarir untuk diangkat sebagai pimpinan di MA haruslah memenuhi beberapa syarat yang telah diatur di perundang-undangan," papar Gayus Lumbuun. (Sumber: detik.com).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmIi7yqbztc1jev7_wrQO13MbQwViCDqkJEvJYPH-KRM3ohoCcXoEpB0n187_PbwSn_Dw53h0F3E5_LhZPIHwDYDBw0JLkV4yaBr7uM2EeYbTWisIoll76UJVY81kfMy_vagHonybDr2U/s640/hakim+agung+suhadi.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmIi7yqbztc1jev7_wrQO13MbQwViCDqkJEvJYPH-KRM3ohoCcXoEpB0n187_PbwSn_Dw53h0F3E5_LhZPIHwDYDBw0JLkV4yaBr7uM2EeYbTWisIoll76UJVY81kfMy_vagHonybDr2U/s72-c/hakim+agung+suhadi.jpg
IndonesiaHerald
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/akankah-presiden-jokowi-mengabulkan-gayus-lumbun.html
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/akankah-presiden-jokowi-mengabulkan-gayus-lumbun.html
true
7052545917034528745
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy