Koruptor Makin Jengkel Nih! MA: Koruptor Suruh Bersihin WC di Terminal, Jaksa Agung: KTP Bercap "Mantan Koruptor"

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyambut baik ide sanksi sosial ke koruptor sebagai efek jera. MA meminta pemerintah yang akan menuangkan kebijakan itu dalam Paket Reformasi Hukum untuk memikirkan masak-masak teknis pelaksanaannya. "Nanti suruh bersihin WC di terminal, kan untuk kepentingan umum atau bekerja di rumah sakit untuk membuang limbah," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Senin (3/10/2016). Saat ini MA belum bisa menjatuhkan putusan tersebut karena belum ada payung hukumnya. "Paling tidak Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Suhadi. Bila gagasan itu diakomodasi, maka pemerintah harus memikirkan di mana pekerjaan sosial itu akan dilaksanakan. Sebab berkaca dari hukuman sosial untuk pelaku anak, ternyata tidak berjalan efektif. Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang dihukum pidana denda tidak boleh diganti hukuman badan dan hukuman kerja sosialnya maksimal 4 jam per hari. Nyatanya, terpidana anak semuanya diserahkan ke LP Anak. "Harus dipikirkan teknisnya, nanti kerja di mana, siapa yang mengawasi, dari jam berapa sampai jam berapa. Kalau tidak mau bekerja, apa sanksinya? Apa mau dicambuk?" ujar Suhadi. Sanksi sosial ini dinilai mendesak karena pidana pokok dan pidana tambahan kepada koruptor dinilai belum maksimal. Saat ini, koruptor dikenakan pidana: 1. Pidana penjara. 2. Pidana denda. 3. Pidana kurungan. 4. Pidana uang pengganti. 5. Pidana pencabutan hak politik. 6. Pidana pencabutan hak-hak tertentu. 7. Pidana pengumuman putusan hakim. Saat ini masukan sanksi sosial beraneka ragam. Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengusulkan koruptor untuk menyapu jalan raya dengan memakai baju khusus. Adapun Jaksa Agung HM Prasetyo mengusulkan koruptor dihukum membersihkan WC umum dan diberi KTP bercap 'Mantan Koruptor'. "Jangan juga nanti malah koruptornya kabur atau kabur-kaburan. Dikasih uang rokok yang mengawasi lalu dia pulang ke rumah," ujar Suhadi. (Sumber: detik.com).

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyambut baik ide sanksi sosial ke koruptor sebagai efek jera. MA meminta pemerintah yang akan menuangkan kebijakan itu dalam Paket Reformasi Hukum untuk memikirkan masak-masak teknis pelaksanaannya.

"Nanti suruh bersihin WC di terminal, kan untuk kepentingan umum atau bekerja di rumah sakit untuk membuang limbah," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Senin (3/10/2016).

Saat ini MA belum bisa menjatuhkan putusan tersebut karena belum ada payung hukumnya. 

"Paling tidak Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Suhadi.

Bila gagasan itu diakomodasi, maka pemerintah harus memikirkan di mana pekerjaan sosial itu akan dilaksanakan. Sebab berkaca dari hukuman sosial untuk pelaku anak, ternyata tidak berjalan efektif. 

Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang dihukum pidana denda tidak boleh diganti hukuman badan dan hukuman kerja sosialnya maksimal 4 jam per hari. Nyatanya, terpidana anak semuanya diserahkan ke LP Anak. 

"Harus dipikirkan teknisnya, nanti kerja di mana, siapa yang mengawasi, dari jam berapa sampai jam berapa. Kalau tidak mau bekerja, apa sanksinya? Apa mau dicambuk?" ujar Suhadi.

Sanksi sosial ini dinilai mendesak karena pidana pokok dan pidana tambahan kepada koruptor dinilai belum maksimal. Saat ini, koruptor dikenakan pidana:

1. Pidana penjara.
2. Pidana denda.
3. Pidana kurungan.
4. Pidana uang pengganti.
5. Pidana pencabutan hak politik.
6. Pidana pencabutan hak-hak tertentu.
7. Pidana pengumuman putusan hakim.

Saat ini masukan sanksi sosial beraneka ragam. Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengusulkan koruptor untuk menyapu jalan raya dengan memakai baju khusus. Adapun Jaksa Agung HM Prasetyo mengusulkan koruptor dihukum membersihkan WC umum dan diberi KTP bercap 'Mantan Koruptor'.

"Jangan juga nanti malah koruptornya kabur atau kabur-kaburan. Dikasih uang rokok yang mengawasi lalu dia pulang ke rumah," ujar Suhadi. (Sumber: detik.com).


KOMENTAR

Category 6

Name

Berita,465,China,9,Education,18,Entertainment,19,Hari Santri,4,Headlines,79,Health,8,Indonesia,212,Inspirasi,12,Internasional,50,Jakarta,110,Jobs,3,Life Style,6,Nasional,189,News,175,Otomotive,1,Pendidikan,3,Pendidikan Islam,18,Politik,223,Santri,7,Sport,6,Travel,21,Viral,2,World,10,
ltr
item
IndonesiaHerald: Koruptor Makin Jengkel Nih! MA: Koruptor Suruh Bersihin WC di Terminal, Jaksa Agung: KTP Bercap "Mantan Koruptor"
Koruptor Makin Jengkel Nih! MA: Koruptor Suruh Bersihin WC di Terminal, Jaksa Agung: KTP Bercap "Mantan Koruptor"
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyambut baik ide sanksi sosial ke koruptor sebagai efek jera. MA meminta pemerintah yang akan menuangkan kebijakan itu dalam Paket Reformasi Hukum untuk memikirkan masak-masak teknis pelaksanaannya. "Nanti suruh bersihin WC di terminal, kan untuk kepentingan umum atau bekerja di rumah sakit untuk membuang limbah," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Senin (3/10/2016). Saat ini MA belum bisa menjatuhkan putusan tersebut karena belum ada payung hukumnya. "Paling tidak Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Suhadi. Bila gagasan itu diakomodasi, maka pemerintah harus memikirkan di mana pekerjaan sosial itu akan dilaksanakan. Sebab berkaca dari hukuman sosial untuk pelaku anak, ternyata tidak berjalan efektif. Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang dihukum pidana denda tidak boleh diganti hukuman badan dan hukuman kerja sosialnya maksimal 4 jam per hari. Nyatanya, terpidana anak semuanya diserahkan ke LP Anak. "Harus dipikirkan teknisnya, nanti kerja di mana, siapa yang mengawasi, dari jam berapa sampai jam berapa. Kalau tidak mau bekerja, apa sanksinya? Apa mau dicambuk?" ujar Suhadi. Sanksi sosial ini dinilai mendesak karena pidana pokok dan pidana tambahan kepada koruptor dinilai belum maksimal. Saat ini, koruptor dikenakan pidana: 1. Pidana penjara. 2. Pidana denda. 3. Pidana kurungan. 4. Pidana uang pengganti. 5. Pidana pencabutan hak politik. 6. Pidana pencabutan hak-hak tertentu. 7. Pidana pengumuman putusan hakim. Saat ini masukan sanksi sosial beraneka ragam. Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengusulkan koruptor untuk menyapu jalan raya dengan memakai baju khusus. Adapun Jaksa Agung HM Prasetyo mengusulkan koruptor dihukum membersihkan WC umum dan diberi KTP bercap 'Mantan Koruptor'. "Jangan juga nanti malah koruptornya kabur atau kabur-kaburan. Dikasih uang rokok yang mengawasi lalu dia pulang ke rumah," ujar Suhadi. (Sumber: detik.com).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgd-538mHwhl_2oocZwMcH_jhu9Rao-k0l5Kz_uetqa4DE0BOWkH1swfAAzi9vDLxLj90S0chATvRrlmbUYtItVu3RXfE-KCYBBwAoYhaYeYp4kh5TXFenVon-pRoEekxMPTZkD2yULah4/s640/suhadi.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgd-538mHwhl_2oocZwMcH_jhu9Rao-k0l5Kz_uetqa4DE0BOWkH1swfAAzi9vDLxLj90S0chATvRrlmbUYtItVu3RXfE-KCYBBwAoYhaYeYp4kh5TXFenVon-pRoEekxMPTZkD2yULah4/s72-c/suhadi.jpg
IndonesiaHerald
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/koruptor-makin-jengkel-nih-ma-koruptor.html
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/koruptor-makin-jengkel-nih-ma-koruptor.html
true
7052545917034528745
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy