Ini Definisi Orang Indonesia Asli Versi PPP

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Usulan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) agar calon presiden-calon wakil presiden adalah orang "Indonesia asli" terus menuai pro-kontra dari berbagai kalangan. PPP mengusulkan agar ketentuan itu dimuat dalam amandemen UUD 1945. Usulan tersebut diungkapkan dalam Musyawarah Kerja Nasional I PPP sebagai rekomendasi resmi. Dengan usul ini, PPP berpandangan, WNI yang berdarah atau keturunan asing tidak bisa menjadi presiden atau wakil presiden. Banyak pertanyaan di masyarakat terkait kategorisasi dari kata "asli" itu sendiri. Terkait polemik tersebut, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menjelaskan, usulan amandemen 1945 didasari latar belakangi pada masa Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Saat itu, yang disebut suku Indonesia asli adalah yang bukan orang Eropa dan Asia Timur lainnya. "Kami kembali pada suasana kebatinan saat itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016). Meski begitu, PPP tak secara rinci mengusulkan suku Indonesia asli mana saja yang masuk kategorisasi. Dalam hal ini, pihaknya justru mengajak agar dibuka kembali pembahasan untuk menyepakati definisi "orang Indonesia asli". "Satu, kita buka kembali dulu (pembahasan amandemen 1945). Dua, kita bikin kesepakatan lagi," tuturnya. Namun, Arsul menambahkan, reformulasi terkait definisi "Indonesia asli" tetap harus dilakukan. Ia mencontohkan ketika ada WNI menganyam pendidikan di luar negeri dan menikah dengan WN asing kemudian ingin menjadi presiden. Dengan UUD 1945 saat ini, kondisi tersebut memungkinkan. "Itu yang harus disepakati. PPP hanya ingin dalam situasi yang sekarang, dengan masyarakat kita saling curiganya makin tinggi, kita mau enggak kalau ada situasi seperti itu?" kata anggota Komisi III DPR itu. Jika kesepakatan mengatakan ketentuan tersebut tidak bisa dimasukkan pada amandemen UUD 1945, maka bisa dibuat ketentuan di dalamnya bahwa ketentuan lebih lanjut tentang syarat-syarat Indonesia asli akan diatur dalam undang-undang. "Nanti bisa ada di UU tentang lembaga kepresidenan atau pilpres tentang syarat-syarat presiden. Kalau di UU Kewarganegaraan enggaklah," kata Arsul. (Sumber: Kompas.com).

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Usulan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) agar calon presiden-calon wakil presiden adalah orang "Indonesia asli" terus menuai pro-kontra dari berbagai kalangan.

PPP mengusulkan agar ketentuan itu dimuat dalam amandemen UUD 1945. Usulan tersebut diungkapkan dalam Musyawarah Kerja Nasional I PPP sebagai rekomendasi resmi.

Dengan usul ini, PPP berpandangan, WNI yang berdarah atau keturunan asing tidak bisa menjadi presiden atau wakil presiden.

Banyak pertanyaan di masyarakat terkait kategorisasi dari kata "asli" itu sendiri.

Terkait polemik tersebut, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menjelaskan, usulan amandemen 1945 didasari latar belakangi pada masa Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Saat itu, yang disebut suku Indonesia asli adalah yang bukan orang Eropa dan Asia Timur lainnya.

"Kami kembali pada suasana kebatinan saat itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Meski begitu, PPP tak secara rinci mengusulkan suku Indonesia asli mana saja yang masuk kategorisasi.

Dalam hal ini, pihaknya justru mengajak agar dibuka kembali pembahasan untuk menyepakati definisi "orang Indonesia asli".

"Satu, kita buka kembali dulu (pembahasan amandemen 1945). Dua, kita bikin kesepakatan lagi," tuturnya.

Namun, Arsul menambahkan, reformulasi terkait definisi "Indonesia asli" tetap harus dilakukan.

Ia mencontohkan ketika ada WNI menganyam pendidikan di luar negeri dan menikah dengan WN asing kemudian ingin menjadi presiden.

Dengan UUD 1945 saat ini, kondisi tersebut memungkinkan.

"Itu yang harus disepakati. PPP hanya ingin dalam situasi yang sekarang, dengan masyarakat kita saling curiganya makin tinggi, kita mau enggak kalau ada situasi seperti itu?" kata anggota Komisi III DPR itu.

Jika kesepakatan mengatakan ketentuan tersebut tidak bisa dimasukkan pada amandemen UUD 1945, maka bisa dibuat ketentuan di dalamnya bahwa ketentuan lebih lanjut tentang syarat-syarat Indonesia asli akan diatur dalam undang-undang.

"Nanti bisa ada di UU tentang lembaga kepresidenan atau pilpres tentang syarat-syarat presiden. Kalau di UU Kewarganegaraan enggaklah," kata Arsul. (Sumber: Kompas.com).


KOMENTAR

Category 6

Name

Berita,465,China,9,Education,18,Entertainment,19,Hari Santri,4,Headlines,79,Health,8,Indonesia,212,Inspirasi,12,Internasional,50,Jakarta,110,Jobs,3,Life Style,6,Nasional,189,News,175,Otomotive,1,Pendidikan,3,Pendidikan Islam,18,Politik,223,Santri,7,Sport,6,Travel,21,Viral,2,World,10,
ltr
item
IndonesiaHerald: Ini Definisi Orang Indonesia Asli Versi PPP
Ini Definisi Orang Indonesia Asli Versi PPP
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Usulan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) agar calon presiden-calon wakil presiden adalah orang "Indonesia asli" terus menuai pro-kontra dari berbagai kalangan. PPP mengusulkan agar ketentuan itu dimuat dalam amandemen UUD 1945. Usulan tersebut diungkapkan dalam Musyawarah Kerja Nasional I PPP sebagai rekomendasi resmi. Dengan usul ini, PPP berpandangan, WNI yang berdarah atau keturunan asing tidak bisa menjadi presiden atau wakil presiden. Banyak pertanyaan di masyarakat terkait kategorisasi dari kata "asli" itu sendiri. Terkait polemik tersebut, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menjelaskan, usulan amandemen 1945 didasari latar belakangi pada masa Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Saat itu, yang disebut suku Indonesia asli adalah yang bukan orang Eropa dan Asia Timur lainnya. "Kami kembali pada suasana kebatinan saat itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016). Meski begitu, PPP tak secara rinci mengusulkan suku Indonesia asli mana saja yang masuk kategorisasi. Dalam hal ini, pihaknya justru mengajak agar dibuka kembali pembahasan untuk menyepakati definisi "orang Indonesia asli". "Satu, kita buka kembali dulu (pembahasan amandemen 1945). Dua, kita bikin kesepakatan lagi," tuturnya. Namun, Arsul menambahkan, reformulasi terkait definisi "Indonesia asli" tetap harus dilakukan. Ia mencontohkan ketika ada WNI menganyam pendidikan di luar negeri dan menikah dengan WN asing kemudian ingin menjadi presiden. Dengan UUD 1945 saat ini, kondisi tersebut memungkinkan. "Itu yang harus disepakati. PPP hanya ingin dalam situasi yang sekarang, dengan masyarakat kita saling curiganya makin tinggi, kita mau enggak kalau ada situasi seperti itu?" kata anggota Komisi III DPR itu. Jika kesepakatan mengatakan ketentuan tersebut tidak bisa dimasukkan pada amandemen UUD 1945, maka bisa dibuat ketentuan di dalamnya bahwa ketentuan lebih lanjut tentang syarat-syarat Indonesia asli akan diatur dalam undang-undang. "Nanti bisa ada di UU tentang lembaga kepresidenan atau pilpres tentang syarat-syarat presiden. Kalau di UU Kewarganegaraan enggaklah," kata Arsul. (Sumber: Kompas.com).
IndonesiaHerald
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/ini-orang-indonesia-asli-versi-ppp.html
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/ini-orang-indonesia-asli-versi-ppp.html
true
7052545917034528745
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy