Tugasi Jaksa Agung, Presiden Perlu Menjelaskan Pasal Apa yang Dilanggar SBY

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo tidak bijaksana jika mengutus Jaksa Agung mencari keberadaan dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir kepada Susilo Bambang Yudhoyono. Seharusnya, Jokowi berkomunikasi langsung dengan Presiden RI keenam itu, jika sungguh ingin mencari dokumen yang diklaim hilang tersebut. Pandangan itu diungkapkan Jurubicara DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com di Jakarta, Sabtu (22/10/2016). Menurut Rachland, Jaksa Agung adalah simbol otoritas hukum pidana. Sehingga, terkait hal ini, Presiden perlu menjelaskan pasal apa yang dilanggar SBY. "Menugaskan Jaksa Agung akan mengirim pesan keliru yang merugikan nama baik orang lain," ungkap dia. Padahal, kata dia, SBY memiliki peran besar dalam pembentukan TPF Munir. Selain itu, SBY juga berjasa dalam menyeret pelaku pembunuhan ke meja hijau. "Nama-nama yang direkomendasikan TPF untuk diperiksa, sudah sebagian besar diadili dan dipidana," tandas dia. Diberitakan sebelumnya, Jokowi memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen tersebut. "Sehingga bisa ditelusuri lebih lanjut apakah ada novum (bukti baru) yang kemudian dapat ditindaklanjuti atau tidak." Demikian dikatakan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/10/2016). Presiden, sebut Johan, juga menginginkan kasus kematian Munir tuntas. Dokumen laporan TPF tidak berada di Kementerian Sekretariat Negara. Jaksa Agung juga mengaku tidak menyimpan dokumen itu. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay mengatakan, dia justru mengetahui dari media massa bahwa laporan TPF kematian Munir dipegang oleh SBY. "Pak Sudi (Mensesneg era SBY, Sudi Silalahi) juga mengatakan demikian bahwa yang menerima itu, Pak SBY, sejumlah eksemplar (laporan TPF Munir)," ujar Alex. Namun, Alex tak mengetahui apakah pernyataan Sudi itu benar atau tidak. Kemensetneg juga belum berencana berkomunikasi dengan SBY terkait hal itu. (Sumber: Kompas.com).

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo tidak bijaksana jika mengutus Jaksa Agung mencari keberadaan dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir kepada Susilo Bambang Yudhoyono.

Seharusnya, Jokowi berkomunikasi langsung dengan Presiden RI keenam itu, jika sungguh ingin mencari dokumen yang diklaim hilang tersebut. 

Pandangan itu diungkapkan Jurubicara DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com di Jakarta, Sabtu (22/10/2016).

Menurut Rachland, Jaksa Agung adalah simbol otoritas hukum pidana. Sehingga, terkait hal ini, Presiden perlu menjelaskan pasal apa yang dilanggar SBY.

"Menugaskan Jaksa Agung akan mengirim pesan keliru yang merugikan nama baik orang lain," ungkap dia.

Padahal, kata dia, SBY memiliki peran besar dalam pembentukan TPF Munir. Selain itu, SBY juga berjasa dalam menyeret pelaku pembunuhan ke meja hijau.

"Nama-nama yang direkomendasikan TPF untuk diperiksa, sudah sebagian besar diadili dan dipidana," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen tersebut.

"Sehingga bisa ditelusuri lebih lanjut apakah ada novum (bukti baru) yang kemudian dapat ditindaklanjuti atau tidak."

Demikian dikatakan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Presiden, sebut Johan, juga menginginkan kasus kematian Munir tuntas.

Dokumen laporan TPF tidak berada di Kementerian Sekretariat Negara. Jaksa Agung juga mengaku tidak menyimpan dokumen itu.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay mengatakan, dia justru mengetahui dari media massa bahwa laporan TPF kematian Munir dipegang oleh SBY.

"Pak Sudi (Mensesneg era SBY, Sudi Silalahi) juga mengatakan demikian bahwa yang menerima itu, Pak SBY, sejumlah eksemplar (laporan TPF Munir)," ujar Alex.

Namun, Alex tak mengetahui apakah pernyataan Sudi itu benar atau tidak. Kemensetneg juga belum berencana berkomunikasi dengan SBY terkait hal itu. (Sumber: Kompas.com).


KOMENTAR

Category 6

Name

Berita,465,China,9,Education,18,Entertainment,19,Hari Santri,4,Headlines,79,Health,8,Indonesia,212,Inspirasi,12,Internasional,50,Jakarta,110,Jobs,3,Life Style,6,Nasional,189,News,175,Otomotive,1,Pendidikan,3,Pendidikan Islam,18,Politik,223,Santri,7,Sport,6,Travel,21,Viral,2,World,10,
ltr
item
IndonesiaHerald: Tugasi Jaksa Agung, Presiden Perlu Menjelaskan Pasal Apa yang Dilanggar SBY
Tugasi Jaksa Agung, Presiden Perlu Menjelaskan Pasal Apa yang Dilanggar SBY
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo tidak bijaksana jika mengutus Jaksa Agung mencari keberadaan dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir kepada Susilo Bambang Yudhoyono. Seharusnya, Jokowi berkomunikasi langsung dengan Presiden RI keenam itu, jika sungguh ingin mencari dokumen yang diklaim hilang tersebut. Pandangan itu diungkapkan Jurubicara DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com di Jakarta, Sabtu (22/10/2016). Menurut Rachland, Jaksa Agung adalah simbol otoritas hukum pidana. Sehingga, terkait hal ini, Presiden perlu menjelaskan pasal apa yang dilanggar SBY. "Menugaskan Jaksa Agung akan mengirim pesan keliru yang merugikan nama baik orang lain," ungkap dia. Padahal, kata dia, SBY memiliki peran besar dalam pembentukan TPF Munir. Selain itu, SBY juga berjasa dalam menyeret pelaku pembunuhan ke meja hijau. "Nama-nama yang direkomendasikan TPF untuk diperiksa, sudah sebagian besar diadili dan dipidana," tandas dia. Diberitakan sebelumnya, Jokowi memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen tersebut. "Sehingga bisa ditelusuri lebih lanjut apakah ada novum (bukti baru) yang kemudian dapat ditindaklanjuti atau tidak." Demikian dikatakan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/10/2016). Presiden, sebut Johan, juga menginginkan kasus kematian Munir tuntas. Dokumen laporan TPF tidak berada di Kementerian Sekretariat Negara. Jaksa Agung juga mengaku tidak menyimpan dokumen itu. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay mengatakan, dia justru mengetahui dari media massa bahwa laporan TPF kematian Munir dipegang oleh SBY. "Pak Sudi (Mensesneg era SBY, Sudi Silalahi) juga mengatakan demikian bahwa yang menerima itu, Pak SBY, sejumlah eksemplar (laporan TPF Munir)," ujar Alex. Namun, Alex tak mengetahui apakah pernyataan Sudi itu benar atau tidak. Kemensetneg juga belum berencana berkomunikasi dengan SBY terkait hal itu. (Sumber: Kompas.com).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7XE2eA4WO8Nk0s3Xs7dRqZGtKLwBXkH18VeuG5MYftXClvmkSxvWk2cS3912N4n6y5ZArhKXMGCsFkWQ0Ky8YEG8cIsvD1Tut2Mt7Nhxkq9xZXCDltrd49-d5sUU7FxEXiJhT5Qg9DHk/s640/jokowi-sby.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7XE2eA4WO8Nk0s3Xs7dRqZGtKLwBXkH18VeuG5MYftXClvmkSxvWk2cS3912N4n6y5ZArhKXMGCsFkWQ0Ky8YEG8cIsvD1Tut2Mt7Nhxkq9xZXCDltrd49-d5sUU7FxEXiJhT5Qg9DHk/s72-c/jokowi-sby.jpg
IndonesiaHerald
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/jaksa-agung-presiden-pasal-sby.html
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/jaksa-agung-presiden-pasal-sby.html
true
7052545917034528745
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy