IndonesiaHerald.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan melaporkan empat kementerian atau lembaga yang mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer kepada Presiden Joko Widodo. Laporan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian atau Lembaga (LKKL) tahun 2015. Empat kementerian atau lembaga tersebut adalah Kementerian Sosial, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI). Dari keempat lembaga itu, Presiden menaruh perhatian serius terhadap TVRI. "Presiden menanggapi secara serius TVRI yang sudah 4 tahun (berturut-turut) dapat disclaimer hampir Rp 400 Miliar potensi kerugian negaranya," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis, seusai bertemu Presiden, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/10/2016). Harry mengatakan, Presiden akan segera menugaskan kementerian terkait untuk menindaklanjuti permasalahan TVRI ini. Secara terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden sudah menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk segera membuat surat secara resmi kepada TVRI. "Dan kemudian juga (surat) kepada Pimpinan DPR karena proses direksi TVRI ini kan melalui dewan pengawas, dewan pengawas melalui DPR," ujar Pramono. Isi surat itu intinya meminta agar TVRI memperbaiki manajemennya agar disclaimer dari BPK tidak kembali terulang pada tahun-tahun selanjutnya. "Kalau hal ini terus menerus sampai disclaimer 4 kali dan memang tidak diindahkan oleh direksi yang ada, tadi BPK menyampaikan, ini bisa membahayakan. Karena ada kemungkinan bukan hanya temuan dari proses manajerial, tetapi jangan sampai kemudian aset-asetnya juga dijual," kata Pramono. (Sumber: Kompas.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan melaporkan empat kementerian atau lembaga yang mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer kepada Presiden Joko Widodo.
Laporan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian atau Lembaga (LKKL) tahun 2015.
Empat kementerian atau lembaga tersebut adalah Kementerian Sosial, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Dari keempat lembaga itu, Presiden menaruh perhatian serius terhadap TVRI.
"Presiden menanggapi secara serius TVRI yang sudah 4 tahun (berturut-turut) dapat disclaimer hampir Rp 400 Miliar potensi kerugian negaranya," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis, seusai bertemu Presiden, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Harry mengatakan, Presiden akan segera menugaskan kementerian terkait untuk menindaklanjuti permasalahan TVRI ini.
Secara terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden sudah menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk segera membuat surat secara resmi kepada TVRI.
"Dan kemudian juga (surat) kepada Pimpinan DPR karena proses direksi TVRI ini kan melalui dewan pengawas, dewan pengawas melalui DPR," ujar Pramono.
Isi surat itu intinya meminta agar TVRI memperbaiki manajemennya agar disclaimer dari BPK tidak kembali terulang pada tahun-tahun selanjutnya.
"Kalau hal ini terus menerus sampai disclaimer 4 kali dan memang tidak diindahkan oleh direksi yang ada, tadi BPK menyampaikan, ini bisa membahayakan. Karena ada kemungkinan bukan hanya temuan dari proses manajerial, tetapi jangan sampai kemudian aset-asetnya juga dijual," kata Pramono. (Sumber: Kompas.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
Potret Sultan Syarif Kasim II di Istana Siak Sri Indrapura IndonesiaHerald.com, Riau - Liburan ke Siak akhir pekan ini, traveler bisa ...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
IndonesiaHerald.com, Kendari - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus ...
-
Indonesiaherald.com, Bogor - Intoleransi dan radikalisme di Indonesia dinilai kian masif kemunculannya. Menurut salah satu peserta dis...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Pesan percakapan dalam aplikasi WhatsApp di platform iOS ternyata tak sepenuhnya bisa dihapus. Bahkan se...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Pendekatan kekerasan dianggap tidak efektif dalam menangani aksi terorisme. Hal ini disampaikan oleh K...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Komnas Perempuan menemukan ratusan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Keberadaan perda-...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Sekelompok akademisi mengajukan uji materi untuk mengubah pasal dalam KUHP agar mempidanakan homoseksual...
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. IndonesiaHerald.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Antas...
KOMENTAR