Saking Rakusnya, Ketua DPRD Ini Sikat Habis Raskin, Akibatnya ya Begini

IndonesiaHerald.com, Bengkulu - Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Abu Bakar resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dalam kasus penggelapan beras untuk rakyat miskin (raskin), Senin (24/10/2016). Abu Bakar telah ditetapkan tersangka oleh Polda Bengkulu. Berkas kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Rejang Lebong. Abu Bakar tiba di Kejati Bengkulu sekitar pukul 14.30 WIB didampingi kuasa hukumnya, Usin Abdisyah Sembiring. Ia sempat diperiksa tim kejaksaan dan oleh tim dokter. Beberapa jam menjalani pemeriksaan, ia dibawa ke dalam lapas sekitar pukul 17.50 WIB. "Kita menyatakan penahanan klien kami adalah hak subjektif jaksa penuntut umum, tinggal materi pembelaan akan dilakukan di pengadilan," kata Usin. Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Ahmad Darmansyah menyatakan bahwa Abu Bakar ditahan karena perkara penggelapan beras raskin di Kabupaten rejang Lebong tahun anggaran 2016. "Ia didakwa dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dan telah diserahterimakan dari Kejati Bengkulu ke Kejari Rejang Lebong. Ia ditahan agar proses cepat dapat dilakukan secara cepat dan singkat," kata Ahmad. Abu Bakar ditetapkan sebagai tersangka, Senin (8/8/2016), atas kasus penggelapan raskin sebanyak 18 ton yang ditemukan polisi dalam dua unit truk. Beras tersebut akan dijual ke Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Musi Rawas, dengan harga Rp 8.000 per kilogram. Selain Abu Bakar, jaksa juga telah menahan Helmi Saputra pengemudi truk yang membawa beras tersebut. (Sumber: Kompas.com).

IndonesiaHerald.com, Bengkulu - Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Abu Bakar resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dalam kasus penggelapan beras untuk rakyat miskin (raskin), Senin (24/10/2016).

Abu Bakar telah ditetapkan tersangka oleh Polda Bengkulu. Berkas kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Rejang Lebong.

Abu Bakar tiba di Kejati Bengkulu sekitar pukul 14.30 WIB didampingi kuasa hukumnya, Usin Abdisyah Sembiring.

Ia sempat diperiksa tim kejaksaan dan oleh tim dokter. Beberapa jam menjalani pemeriksaan, ia dibawa ke dalam lapas sekitar pukul 17.50 WIB.

"Kita menyatakan penahanan klien kami adalah hak subjektif jaksa penuntut umum, tinggal materi pembelaan akan dilakukan di pengadilan," kata Usin.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Ahmad Darmansyah menyatakan bahwa Abu Bakar ditahan karena perkara penggelapan beras raskin di Kabupaten rejang Lebong tahun anggaran 2016.

"Ia didakwa dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dan telah diserahterimakan dari Kejati Bengkulu ke Kejari Rejang Lebong. Ia ditahan agar proses cepat dapat dilakukan secara cepat dan singkat," kata Ahmad.

Abu Bakar ditetapkan sebagai tersangka, Senin (8/8/2016), atas kasus penggelapan raskin sebanyak 18 ton yang ditemukan polisi dalam dua unit truk.

Beras tersebut akan dijual ke Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Musi Rawas, dengan harga Rp 8.000 per kilogram.

Selain Abu Bakar, jaksa juga telah menahan Helmi Saputra pengemudi truk yang membawa beras tersebut. (Sumber: Kompas.com).


KOMENTAR

Category 6

Name

Berita,465,China,9,Education,18,Entertainment,19,Hari Santri,4,Headlines,79,Health,8,Indonesia,212,Inspirasi,12,Internasional,50,Jakarta,110,Jobs,3,Life Style,6,Nasional,189,News,175,Otomotive,1,Pendidikan,3,Pendidikan Islam,18,Politik,223,Santri,7,Sport,6,Travel,21,Viral,2,World,10,
ltr
item
IndonesiaHerald: Saking Rakusnya, Ketua DPRD Ini Sikat Habis Raskin, Akibatnya ya Begini
Saking Rakusnya, Ketua DPRD Ini Sikat Habis Raskin, Akibatnya ya Begini
IndonesiaHerald.com, Bengkulu - Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Abu Bakar resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dalam kasus penggelapan beras untuk rakyat miskin (raskin), Senin (24/10/2016). Abu Bakar telah ditetapkan tersangka oleh Polda Bengkulu. Berkas kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Rejang Lebong. Abu Bakar tiba di Kejati Bengkulu sekitar pukul 14.30 WIB didampingi kuasa hukumnya, Usin Abdisyah Sembiring. Ia sempat diperiksa tim kejaksaan dan oleh tim dokter. Beberapa jam menjalani pemeriksaan, ia dibawa ke dalam lapas sekitar pukul 17.50 WIB. "Kita menyatakan penahanan klien kami adalah hak subjektif jaksa penuntut umum, tinggal materi pembelaan akan dilakukan di pengadilan," kata Usin. Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Ahmad Darmansyah menyatakan bahwa Abu Bakar ditahan karena perkara penggelapan beras raskin di Kabupaten rejang Lebong tahun anggaran 2016. "Ia didakwa dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dan telah diserahterimakan dari Kejati Bengkulu ke Kejari Rejang Lebong. Ia ditahan agar proses cepat dapat dilakukan secara cepat dan singkat," kata Ahmad. Abu Bakar ditetapkan sebagai tersangka, Senin (8/8/2016), atas kasus penggelapan raskin sebanyak 18 ton yang ditemukan polisi dalam dua unit truk. Beras tersebut akan dijual ke Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Musi Rawas, dengan harga Rp 8.000 per kilogram. Selain Abu Bakar, jaksa juga telah menahan Helmi Saputra pengemudi truk yang membawa beras tersebut. (Sumber: Kompas.com).
IndonesiaHerald
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/ketua-dprd-sikat-habis-raskin.html
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/ketua-dprd-sikat-habis-raskin.html
true
7052545917034528745
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy