Ombdusman: Dirjen HAM yang Gugat Fresh Laundry Rp 210 Juta Itu Arogan!

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Menggugat adalah hak setiap warga negara. Tetapi ketika itu dilakukan oleh pejabat sekelas Dirjen HAM untuk hal sepele, tentu itu sangat disesalkan. Gugatan yang dimaksud yaitu gugatan Dirjen HAM Mualimin Abdi yang melayangkan gugatan ke Fresh Laundry sebesar Rp 210 juta gara-gara jasnya tidak disetrika dengan licin. "Contoh arogansi pejabat publik dalam merespon kasus yang dihadapi," kata anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu saat berbincang dengan detikcom, Minggu (9/10/2016). Angka Rp 210 juta didapat dari kerugian sebesar harga jas Rp 10 juta. Sedangkan kerugian immateril sebesar Rp 200 juta karena jas itu tak bisa dipakai di acara di kantor Kemenkum HAM. Sebagai pejabat, Mualimin seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalh. "Akan lebih baik jika sebagai figur pejabat publik mengedepankan cara-cara musyawarah dan tidak menggunakan kekuasaannya sebagai basis menyampaikan kekecewaan yang dialami," ucap Ninik. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarat Selatan (PN Jaksel). Belakangan, gugatan itu akhirnya dicabut dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan cara kekeluargaan. "Bahwa Pak Dirjen dirugikan secara materiil dan immateriil faktanya terjadi. Tapi sebagai pejabat publik akan baik kalau bisa mengajarkan cara-cara yang lebih kekeluargaan. Penyelesaian hukum dipilih jika cara musyawarah gagal ditempuh," pungkas Ninik. Sementara itu, menurut Ricardi S Adnan, sosiolog Universitas Indonesia (UI), tidak sepantasnya seorang pejabat negara membawa emosi pribadi secara kelembagaan apalagi hanya untuk mengurusi hal sepele seperti sebuah jas. "Siapa pun juga harus bisa menempatkan dirinya secara pantas. Baik sebagai pimpinan organisasi atau pun lembaga pemerintah, apalagi pejabat negara eselon I. Janganlah membawa emosi pribadi secara kelembagaan yang sebenarnya tidak relevan untuk hal yang seyogyanya masalah kecil," tukas Ricardi. Wartawan sudah mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Mualimin, tetapi ia menolak menemui wartawan untuk menjelaskan permasalahan itu. Adapun atasan Mualimin, Menteri Yasonna Laoly membenarkan gugatan itu karena jas Mualimin mengkerut tetapi gugatan sudah dicabut. "Pak Mualimin mengeluhkan hasil laundry mengkerut itu baju. Jadi sudah dibicarakan baik-baik dengan orang laundry nggak direspons. Dibilang lah, ini masa enggak diganti? katanya. Pihak sana (laundry) nantang sudahlah kalau nggak senang ke pengadilan. Tapi mereka sudah damai," ujar Laoly. (Sumber: detik.com).

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Menggugat adalah hak setiap warga negara. Tetapi ketika itu dilakukan oleh pejabat sekelas Dirjen HAM untuk hal sepele, tentu itu sangat disesalkan.

Gugatan yang dimaksud yaitu gugatan Dirjen HAM Mualimin Abdi yang melayangkan gugatan ke Fresh Laundry sebesar Rp 210 juta gara-gara jasnya tidak disetrika dengan licin. 

"Contoh arogansi pejabat publik dalam merespon kasus yang dihadapi," kata anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu saat berbincang dengan detikcom, Minggu (9/10/2016).

Angka Rp 210 juta didapat dari kerugian sebesar harga jas Rp 10 juta. Sedangkan kerugian immateril sebesar Rp 200 juta karena jas itu tak bisa dipakai di acara di kantor Kemenkum HAM. Sebagai pejabat, Mualimin seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalh.

"Akan lebih baik jika sebagai figur pejabat publik mengedepankan cara-cara musyawarah dan tidak menggunakan kekuasaannya sebagai basis menyampaikan kekecewaan yang dialami," ucap Ninik.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarat Selatan (PN Jaksel). Belakangan, gugatan itu akhirnya dicabut dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan cara kekeluargaan.

"Bahwa Pak Dirjen dirugikan secara materiil dan immateriil faktanya terjadi. Tapi sebagai pejabat publik akan baik kalau bisa mengajarkan cara-cara yang lebih kekeluargaan. Penyelesaian hukum dipilih jika cara musyawarah gagal ditempuh," pungkas Ninik.

Sementara itu, menurut Ricardi S Adnan, sosiolog Universitas Indonesia (UI), tidak sepantasnya seorang pejabat negara membawa emosi pribadi secara kelembagaan apalagi hanya untuk mengurusi hal sepele seperti sebuah jas.

"Siapa pun juga harus bisa menempatkan dirinya secara pantas. Baik sebagai pimpinan organisasi atau pun lembaga pemerintah, apalagi pejabat negara eselon I. Janganlah membawa emosi pribadi secara kelembagaan yang sebenarnya tidak relevan untuk hal yang seyogyanya masalah kecil," tukas Ricardi.

Wartawan sudah mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Mualimin, tetapi ia menolak menemui wartawan untuk menjelaskan permasalahan itu. Adapun atasan Mualimin, Menteri Yasonna Laoly membenarkan gugatan itu karena jas Mualimin mengkerut tetapi gugatan sudah dicabut.

"Pak Mualimin mengeluhkan hasil laundry mengkerut itu baju. Jadi sudah dibicarakan baik-baik dengan orang laundry nggak direspons. Dibilang lah, ini masa enggak diganti? katanya. Pihak sana (laundry) nantang sudahlah kalau nggak senang ke pengadilan. Tapi mereka sudah damai," ujar Laoly. (Sumber: detik.com). 


KOMENTAR

Category 6

Name

Berita,465,China,9,Education,18,Entertainment,19,Hari Santri,4,Headlines,79,Health,8,Indonesia,212,Inspirasi,12,Internasional,50,Jakarta,110,Jobs,3,Life Style,6,Nasional,189,News,175,Otomotive,1,Pendidikan,3,Pendidikan Islam,18,Politik,223,Santri,7,Sport,6,Travel,21,Viral,2,World,10,
ltr
item
IndonesiaHerald: Ombdusman: Dirjen HAM yang Gugat Fresh Laundry Rp 210 Juta Itu Arogan!
Ombdusman: Dirjen HAM yang Gugat Fresh Laundry Rp 210 Juta Itu Arogan!
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Menggugat adalah hak setiap warga negara. Tetapi ketika itu dilakukan oleh pejabat sekelas Dirjen HAM untuk hal sepele, tentu itu sangat disesalkan. Gugatan yang dimaksud yaitu gugatan Dirjen HAM Mualimin Abdi yang melayangkan gugatan ke Fresh Laundry sebesar Rp 210 juta gara-gara jasnya tidak disetrika dengan licin. "Contoh arogansi pejabat publik dalam merespon kasus yang dihadapi," kata anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu saat berbincang dengan detikcom, Minggu (9/10/2016). Angka Rp 210 juta didapat dari kerugian sebesar harga jas Rp 10 juta. Sedangkan kerugian immateril sebesar Rp 200 juta karena jas itu tak bisa dipakai di acara di kantor Kemenkum HAM. Sebagai pejabat, Mualimin seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalh. "Akan lebih baik jika sebagai figur pejabat publik mengedepankan cara-cara musyawarah dan tidak menggunakan kekuasaannya sebagai basis menyampaikan kekecewaan yang dialami," ucap Ninik. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarat Selatan (PN Jaksel). Belakangan, gugatan itu akhirnya dicabut dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan cara kekeluargaan. "Bahwa Pak Dirjen dirugikan secara materiil dan immateriil faktanya terjadi. Tapi sebagai pejabat publik akan baik kalau bisa mengajarkan cara-cara yang lebih kekeluargaan. Penyelesaian hukum dipilih jika cara musyawarah gagal ditempuh," pungkas Ninik. Sementara itu, menurut Ricardi S Adnan, sosiolog Universitas Indonesia (UI), tidak sepantasnya seorang pejabat negara membawa emosi pribadi secara kelembagaan apalagi hanya untuk mengurusi hal sepele seperti sebuah jas. "Siapa pun juga harus bisa menempatkan dirinya secara pantas. Baik sebagai pimpinan organisasi atau pun lembaga pemerintah, apalagi pejabat negara eselon I. Janganlah membawa emosi pribadi secara kelembagaan yang sebenarnya tidak relevan untuk hal yang seyogyanya masalah kecil," tukas Ricardi. Wartawan sudah mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Mualimin, tetapi ia menolak menemui wartawan untuk menjelaskan permasalahan itu. Adapun atasan Mualimin, Menteri Yasonna Laoly membenarkan gugatan itu karena jas Mualimin mengkerut tetapi gugatan sudah dicabut. "Pak Mualimin mengeluhkan hasil laundry mengkerut itu baju. Jadi sudah dibicarakan baik-baik dengan orang laundry nggak direspons. Dibilang lah, ini masa enggak diganti? katanya. Pihak sana (laundry) nantang sudahlah kalau nggak senang ke pengadilan. Tapi mereka sudah damai," ujar Laoly. (Sumber: detik.com).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSAyKU8r7ZfiI17o9JMsTKtUolgLo4hPX6hsW1uO7yjPtPn97gAgzkEdA7Km7UvlARvR2_SdDsEVue9NysHSX2khqJz10AMcCqnm0FYHU6-6gV9A59BM8f13Ib5dc47YLja0rgv_VXa5s/s640/dirjen+HAM.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSAyKU8r7ZfiI17o9JMsTKtUolgLo4hPX6hsW1uO7yjPtPn97gAgzkEdA7Km7UvlARvR2_SdDsEVue9NysHSX2khqJz10AMcCqnm0FYHU6-6gV9A59BM8f13Ib5dc47YLja0rgv_VXa5s/s72-c/dirjen+HAM.jpg
IndonesiaHerald
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/ombudsman-dirjen-ham--fresh-laundry-arogan.html
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/ombudsman-dirjen-ham--fresh-laundry-arogan.html
true
7052545917034528745
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy