IndonesiaHerald.com, Jakarta - Menggugat adalah hak setiap warga negara. Tetapi ketika itu dilakukan oleh pejabat sekelas Dirjen HAM untuk hal sepele, tentu itu sangat disesalkan. Gugatan yang dimaksud yaitu gugatan Dirjen HAM Mualimin Abdi yang melayangkan gugatan ke Fresh Laundry sebesar Rp 210 juta gara-gara jasnya tidak disetrika dengan licin. "Contoh arogansi pejabat publik dalam merespon kasus yang dihadapi," kata anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu saat berbincang dengan detikcom, Minggu (9/10/2016). Angka Rp 210 juta didapat dari kerugian sebesar harga jas Rp 10 juta. Sedangkan kerugian immateril sebesar Rp 200 juta karena jas itu tak bisa dipakai di acara di kantor Kemenkum HAM. Sebagai pejabat, Mualimin seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalh. "Akan lebih baik jika sebagai figur pejabat publik mengedepankan cara-cara musyawarah dan tidak menggunakan kekuasaannya sebagai basis menyampaikan kekecewaan yang dialami," ucap Ninik. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarat Selatan (PN Jaksel). Belakangan, gugatan itu akhirnya dicabut dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan cara kekeluargaan. "Bahwa Pak Dirjen dirugikan secara materiil dan immateriil faktanya terjadi. Tapi sebagai pejabat publik akan baik kalau bisa mengajarkan cara-cara yang lebih kekeluargaan. Penyelesaian hukum dipilih jika cara musyawarah gagal ditempuh," pungkas Ninik. Sementara itu, menurut Ricardi S Adnan, sosiolog Universitas Indonesia (UI), tidak sepantasnya seorang pejabat negara membawa emosi pribadi secara kelembagaan apalagi hanya untuk mengurusi hal sepele seperti sebuah jas. "Siapa pun juga harus bisa menempatkan dirinya secara pantas. Baik sebagai pimpinan organisasi atau pun lembaga pemerintah, apalagi pejabat negara eselon I. Janganlah membawa emosi pribadi secara kelembagaan yang sebenarnya tidak relevan untuk hal yang seyogyanya masalah kecil," tukas Ricardi. Wartawan sudah mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Mualimin, tetapi ia menolak menemui wartawan untuk menjelaskan permasalahan itu. Adapun atasan Mualimin, Menteri Yasonna Laoly membenarkan gugatan itu karena jas Mualimin mengkerut tetapi gugatan sudah dicabut. "Pak Mualimin mengeluhkan hasil laundry mengkerut itu baju. Jadi sudah dibicarakan baik-baik dengan orang laundry nggak direspons. Dibilang lah, ini masa enggak diganti? katanya. Pihak sana (laundry) nantang sudahlah kalau nggak senang ke pengadilan. Tapi mereka sudah damai," ujar Laoly. (Sumber: detik.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Menggugat adalah hak setiap warga negara. Tetapi ketika itu dilakukan oleh pejabat sekelas Dirjen HAM untuk hal sepele, tentu itu sangat disesalkan.
Gugatan yang dimaksud yaitu gugatan Dirjen HAM Mualimin Abdi yang melayangkan gugatan ke Fresh Laundry sebesar Rp 210 juta gara-gara jasnya tidak disetrika dengan licin.
"Contoh arogansi pejabat publik dalam merespon kasus yang dihadapi," kata anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu saat berbincang dengan detikcom, Minggu (9/10/2016).
Angka Rp 210 juta didapat dari kerugian sebesar harga jas Rp 10 juta. Sedangkan kerugian immateril sebesar Rp 200 juta karena jas itu tak bisa dipakai di acara di kantor Kemenkum HAM. Sebagai pejabat, Mualimin seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalh.
"Akan lebih baik jika sebagai figur pejabat publik mengedepankan cara-cara musyawarah dan tidak menggunakan kekuasaannya sebagai basis menyampaikan kekecewaan yang dialami," ucap Ninik.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarat Selatan (PN Jaksel). Belakangan, gugatan itu akhirnya dicabut dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan cara kekeluargaan.
"Bahwa Pak Dirjen dirugikan secara materiil dan immateriil faktanya terjadi. Tapi sebagai pejabat publik akan baik kalau bisa mengajarkan cara-cara yang lebih kekeluargaan. Penyelesaian hukum dipilih jika cara musyawarah gagal ditempuh," pungkas Ninik.
Sementara itu, menurut Ricardi S Adnan, sosiolog Universitas Indonesia (UI), tidak sepantasnya seorang pejabat negara membawa emosi pribadi secara kelembagaan apalagi hanya untuk mengurusi hal sepele seperti sebuah jas.
"Siapa pun juga harus bisa menempatkan dirinya secara pantas. Baik sebagai pimpinan organisasi atau pun lembaga pemerintah, apalagi pejabat negara eselon I. Janganlah membawa emosi pribadi secara kelembagaan yang sebenarnya tidak relevan untuk hal yang seyogyanya masalah kecil," tukas Ricardi.
Wartawan sudah mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Mualimin, tetapi ia menolak menemui wartawan untuk menjelaskan permasalahan itu. Adapun atasan Mualimin, Menteri Yasonna Laoly membenarkan gugatan itu karena jas Mualimin mengkerut tetapi gugatan sudah dicabut.
"Pak Mualimin mengeluhkan hasil laundry mengkerut itu baju. Jadi sudah dibicarakan baik-baik dengan orang laundry nggak direspons. Dibilang lah, ini masa enggak diganti? katanya. Pihak sana (laundry) nantang sudahlah kalau nggak senang ke pengadilan. Tapi mereka sudah damai," ujar Laoly. (Sumber: detik.com).

Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
Potret Sultan Syarif Kasim II di Istana Siak Sri Indrapura IndonesiaHerald.com, Riau - Liburan ke Siak akhir pekan ini, traveler bisa ...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
IndonesiaHerald, Pontianak - Masyarakat di sekitar Bandara Supadio Pontianak terkejut melihat pemandangan itu. Seorang wanita berambut...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat tetap unggul dibanding dua kandidat lainny...
-
IndonesiaHerald.com, Kendari - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus ...
-
Indonesiaherald.com, Bogor - Intoleransi dan radikalisme di Indonesia dinilai kian masif kemunculannya. Menurut salah satu peserta dis...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Pesan percakapan dalam aplikasi WhatsApp di platform iOS ternyata tak sepenuhnya bisa dihapus. Bahkan se...
-
Indonesiaherald.com, New Delhi - Seorang pemuda di India yang dinyatakan tewas setelah dipagut ular berbisa tiba-tiba terbangun sesaat se...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Komnas Perempuan menemukan ratusan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Keberadaan perda-...
KOMENTAR