IndonesiaHerald.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Andre Rosiade menilai, proses penegakan hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait omongannya menyebut-nyebut Surat Almaidah ayat 51, menjadi pertaruhan sekaligus ujian institusi Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian. "Ini menjadi ujian, karena masyarakat akan melihat apakah mantan Kapolda Metro Jaya itu akan menunjukkan profesionalisme dan netralitasnya dalam Pilkada DKI atau justru sebaliknya," ujar Andre, Minggu (9/10). Menurut Andre, apabila Kapolri lewat jajaran Polda Metro Jaya tidak memproses laporan-laporan yang ada, maka sama saja Tito membenarkan anggapan publik bahwa pengangkatannya menjadi Kapolri karena kedekatan dengan Ahok. "Jangan sampai institusi Polri mengorbankan netralitasnya dengan membela Ahok. Dugaan penghinaan Alquran harus diproses secara profesional dan transparan," ujar Andre. Andre khawatir jika laporan masyarakat terkait omongan Ahok tidak diproses dengan baik, justru akan memicu kemarahan umat Islam di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta. Karena itu Andre berharap penegak hukum dapat benar-benar menjalankan hukum dengan sangat profesional. Sehingga hukum benar-benar dapat ditegakkan sebagai panglima di Indonesia. "Kami khawatir jika tidak diproses, akan memicu kemarahan umat Islam di Indonesia," ujar Andre. (Sumber: jpnn.com).
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Andre Rosiade menilai, proses penegakan hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait omongannya menyebut-nyebut Surat Almaidah ayat 51, menjadi pertaruhan sekaligus ujian institusi Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian.
"Ini menjadi ujian, karena masyarakat akan melihat apakah mantan Kapolda Metro Jaya itu akan menunjukkan profesionalisme dan netralitasnya dalam Pilkada DKI atau justru sebaliknya," ujar Andre, Minggu (9/10).
Menurut Andre, apabila Kapolri lewat jajaran Polda Metro Jaya tidak memproses laporan-laporan yang ada, maka sama saja Tito membenarkan anggapan publik bahwa pengangkatannya menjadi Kapolri karena kedekatan dengan Ahok.
"Jangan sampai institusi Polri mengorbankan netralitasnya dengan membela Ahok. Dugaan penghinaan Alquran harus diproses secara profesional dan transparan," ujar Andre.
Andre khawatir jika laporan masyarakat terkait omongan Ahok tidak diproses dengan baik, justru akan memicu kemarahan umat Islam di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta.
Karena itu Andre berharap penegak hukum dapat benar-benar menjalankan hukum dengan sangat profesional.
Sehingga hukum benar-benar dapat ditegakkan sebagai panglima di Indonesia.
"Kami khawatir jika tidak diproses, akan memicu kemarahan umat Islam di Indonesia," ujar Andre. (Sumber: jpnn.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
Potret Sultan Syarif Kasim II di Istana Siak Sri Indrapura IndonesiaHerald.com, Riau - Liburan ke Siak akhir pekan ini, traveler bisa ...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
IndonesiaHerald.com, Kendari - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus ...
-
Indonesiaherald.com, Bogor - Intoleransi dan radikalisme di Indonesia dinilai kian masif kemunculannya. Menurut salah satu peserta dis...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Pesan percakapan dalam aplikasi WhatsApp di platform iOS ternyata tak sepenuhnya bisa dihapus. Bahkan se...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Pendekatan kekerasan dianggap tidak efektif dalam menangani aksi terorisme. Hal ini disampaikan oleh K...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Komnas Perempuan menemukan ratusan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Keberadaan perda-...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Sekelompok akademisi mengajukan uji materi untuk mengubah pasal dalam KUHP agar mempidanakan homoseksual...
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. IndonesiaHerald.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Antas...
KOMENTAR