Harga Mati Usulan PPP: Capres WNI Asli dan Harus Muslim!

IndonesiaHerald.com, - Jakarta Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 menjadi salah satu poin rekomendasi yang dihasilkan di dalam Musyawarah Kerja Nasional I Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PPP ingin mengubah klausul di dalam Pasal 6 ayat (1) tentang syarat calon presiden. “Rencana amandemen konstitusi kelima harus diikhtiarkan dan didudukkan dalam bingkai penegasan komitmen kebangsaan sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa,” kata Ketua Steering Committee Mukernas I PPP Ermalena dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Rabu (5/10/2016). Dalam pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan, "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden". Menurut Ermalena, amandemen kelima harus lah berorientasi pada koreksi serta penyempurnaan atas rumusan yang ada. PPP ingin menambahkan kata “asli” di dalam rumusan tersebut. PPP ingin butir pasal tersebut menjadi berbunyi, "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia ‘asli’ sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden’". Selain mengubah rumusan di dalam Pasal 6 ayat (1), Mukernas juga mewajibkan kepada seluruh anggota DPP dan alat kelengkapan di DPR mengusung pemimpin muslim saat Pilpres 2019 digelar mendatang.(Sumber: Kompas.com). -

IndonesiaHerald.com, Jakarta - Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 menjadi salah satu poin rekomendasi yang dihasilkan di dalam Musyawarah Kerja Nasional I Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PPP ingin mengubah klausul di dalam Pasal 6 ayat (1) tentang syarat calon presiden.

“Rencana amandemen konstitusi kelima harus diikhtiarkan dan didudukkan dalam bingkai penegasan komitmen kebangsaan sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa,” kata Ketua Steering Committee Mukernas I PPP Ermalena dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Rabu (5/10/2016).

Dalam pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan, "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden".

Menurut Ermalena, amandemen kelima harus lah berorientasi pada koreksi serta penyempurnaan atas rumusan yang ada. PPP ingin menambahkan kata “asli” di dalam rumusan tersebut.

PPP ingin butir pasal tersebut menjadi berbunyi, "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia ‘asli’ sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden’".

Selain mengubah rumusan di dalam Pasal 6 ayat (1), Mukernas juga mewajibkan kepada seluruh anggota DPP dan alat kelengkapan di DPR mengusung pemimpin muslim saat Pilpres 2019 digelar mendatang. (Sumber: Kompas.com). 


KOMENTAR

Category 6

Name

Berita,465,China,9,Education,18,Entertainment,19,Hari Santri,4,Headlines,79,Health,8,Indonesia,212,Inspirasi,12,Internasional,50,Jakarta,110,Jobs,3,Life Style,6,Nasional,189,News,175,Otomotive,1,Pendidikan,3,Pendidikan Islam,18,Politik,223,Santri,7,Sport,6,Travel,21,Viral,2,World,10,
ltr
item
IndonesiaHerald: Harga Mati Usulan PPP: Capres WNI Asli dan Harus Muslim!
Harga Mati Usulan PPP: Capres WNI Asli dan Harus Muslim!
IndonesiaHerald.com, - Jakarta Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 menjadi salah satu poin rekomendasi yang dihasilkan di dalam Musyawarah Kerja Nasional I Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PPP ingin mengubah klausul di dalam Pasal 6 ayat (1) tentang syarat calon presiden. “Rencana amandemen konstitusi kelima harus diikhtiarkan dan didudukkan dalam bingkai penegasan komitmen kebangsaan sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa,” kata Ketua Steering Committee Mukernas I PPP Ermalena dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Rabu (5/10/2016). Dalam pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan, "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden". Menurut Ermalena, amandemen kelima harus lah berorientasi pada koreksi serta penyempurnaan atas rumusan yang ada. PPP ingin menambahkan kata “asli” di dalam rumusan tersebut. PPP ingin butir pasal tersebut menjadi berbunyi, "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia ‘asli’ sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden’". Selain mengubah rumusan di dalam Pasal 6 ayat (1), Mukernas juga mewajibkan kepada seluruh anggota DPP dan alat kelengkapan di DPR mengusung pemimpin muslim saat Pilpres 2019 digelar mendatang.(Sumber: Kompas.com). -
IndonesiaHerald
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/usulan-ppp-capres-wni-asli-muslim.html
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/
http://heraldindonesia.blogspot.com/2016/10/usulan-ppp-capres-wni-asli-muslim.html
true
7052545917034528745
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy