IndonesiaHerald.com, - Jakarta Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 menjadi salah satu poin rekomendasi yang dihasilkan di dalam Musyawarah Kerja Nasional I Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PPP ingin mengubah klausul di dalam Pasal 6 ayat (1) tentang syarat calon presiden. “Rencana amandemen konstitusi kelima harus diikhtiarkan dan didudukkan dalam bingkai penegasan komitmen kebangsaan sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa,” kata Ketua Steering Committee Mukernas I PPP Ermalena dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Rabu (5/10/2016). Dalam pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan, "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden". Menurut Ermalena, amandemen kelima harus lah berorientasi pada koreksi serta penyempurnaan atas rumusan yang ada. PPP ingin menambahkan kata “asli” di dalam rumusan tersebut. PPP ingin butir pasal tersebut menjadi berbunyi, "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia ‘asli’ sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden’". Selain mengubah rumusan di dalam Pasal 6 ayat (1), Mukernas juga mewajibkan kepada seluruh anggota DPP dan alat kelengkapan di DPR mengusung pemimpin muslim saat Pilpres 2019 digelar mendatang.(Sumber: Kompas.com). -
$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 menjadi salah satu poin rekomendasi yang dihasilkan di dalam Musyawarah Kerja Nasional I Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PPP ingin mengubah klausul di dalam Pasal 6 ayat (1) tentang syarat calon presiden.
“Rencana amandemen konstitusi kelima harus diikhtiarkan dan didudukkan dalam bingkai penegasan komitmen kebangsaan sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa,” kata Ketua Steering Committee Mukernas I PPP Ermalena dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Rabu (5/10/2016).
Dalam pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan, "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden".
Menurut Ermalena, amandemen kelima harus lah berorientasi pada koreksi serta penyempurnaan atas rumusan yang ada. PPP ingin menambahkan kata “asli” di dalam rumusan tersebut.
PPP ingin butir pasal tersebut menjadi berbunyi, "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia ‘asli’ sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden’".
Selain mengubah rumusan di dalam Pasal 6 ayat (1), Mukernas juga mewajibkan kepada seluruh anggota DPP dan alat kelengkapan di DPR mengusung pemimpin muslim saat Pilpres 2019 digelar mendatang. (Sumber: Kompas.com).
Category 6
/fa-signal/ TOP 7 In The WEEK$type=one$snipped=hide$show=home$readmore=0$snippet=0$author=0$comment
-
Soetantyo Moechlas. Photo Tribun IndonesiaHerald.com - Mukidi. Nama ini di mana-mana disebut. Cerita-cerita Humor segar mengisi group-gr...
-
Potret Sultan Syarif Kasim II di Istana Siak Sri Indrapura IndonesiaHerald.com, Riau - Liburan ke Siak akhir pekan ini, traveler bisa ...
-
IndonesiaHerald.com, Health - Kalau ditanya apa golongan darahnya orang-orang mungkin akan menjawab A, B, O, atau AB. Namun untuk Sara...
-
IndonesiaHerald.com, Kendari - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus ...
-
Indonesiaherald.com, Bogor - Intoleransi dan radikalisme di Indonesia dinilai kian masif kemunculannya. Menurut salah satu peserta dis...
-
Indonesiaherald.com, Jakarta - Pesan percakapan dalam aplikasi WhatsApp di platform iOS ternyata tak sepenuhnya bisa dihapus. Bahkan se...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Pendekatan kekerasan dianggap tidak efektif dalam menangani aksi terorisme. Hal ini disampaikan oleh K...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Komnas Perempuan menemukan ratusan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Keberadaan perda-...
-
IndonesiaHerald.com, Jakarta - Sekelompok akademisi mengajukan uji materi untuk mengubah pasal dalam KUHP agar mempidanakan homoseksual...
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. IndonesiaHerald.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Antas...
KOMENTAR